Home » Ekonomi » DKI Jakarta Sabet Dua Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023

DKI Jakarta Sabet Dua Penghargaan Anugerah Pengadaan 2023

dito 07 Nov 2023 89

NasionalPos.com, Jakarta-  Provinsi DKI Jakarta berhasil menyabet dua penghargaan bergengsi pada Anugerah Pengadaan 2023 yang diadakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Selasa 7/11/2023.

Dua kategori yang berhasil diraih yakni, Nilai Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Tertinggi dan Nilai Transaksi Usaha Mikro Kecil (UMK) Terbesar Tingkat Provinsi.

Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) sekaligus Ketua Harian Tim P3DN Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo saat Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2023 di Hotel Bidakara Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Ratu menyampaikan, capaian DKI Jakarta akan terus meningkat hingga akhir tahun nanti sebagai bentuk komitmen dalam mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Menurutnya, ke depan Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui berbagai program dan kerjasama maupun sinergi dengan berbagai pihak.

“Hal ini tentunya kami lakukan sebagaimana arahan Pj Gubernur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta yang akan bermetamorfosa menjadi kota global dan tentunya menjadi wadah perkembangan ekonomi nasional,” ujar Ratu.

Baca Juga :  Diprediksi Perputaran Uang Di Musim Mudik Bisa Capai Rp240 Triliun

Ratu mengatakan, Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri dalam Rencana APBD 2023 kepada Kemendagri pada tahun 2022 sebesar Rp 15,85 Triliun.

Dia menyampaikan, berdasarkan Dashboard Bigbox LKPP per 6 November 2023, realisasi Pelaksanaan Produk Dalam Negeri Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023 telah mencapai Rp 13,1 Triliun atau 82,6 persen dari Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri dalam Rencana APBD 2023.

“Nilai ini masih akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti untuk melampaui target yang telah kami tetapkan,” ungkap Ratu.

Ratu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk Tim P3DN sebagai perpanjangan tangan Tim P3DN Nasional sejak 2018 dan diperbarui melalui Kepgub Nomor 217 Tahun 2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Dia mengatakan, upaya-upaya telah dilaksanakan Tim P3DN Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di antaranya, membentuk Tim P3DN pada masing-masing Perangkat Daerah dan mencantumkan indikator P3DN dalam Perjanjian Kinerja para Kepala Perangkat Daerah tahun 2023.

“Indikatornya yaitu persentase realisasi belanja barang/jasa bersertifikat TKDN, produk dalam negeri, dan/atau produk usaha mikro kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri dengan target sebesar 80 persen di triwulan IV,” urai Ratu.

Baca Juga :  Phase II of 'Breaking the Plastic Habit in Asia' to Expand Use of Behavioural Insights

Ratu menyampaikan, SKPD/UKPD didorong untuk membelanjakan produk bersertifikat TKDN melalui e-Katalog dan e-Order (transaksi e-Order sudah mencapai Rp 235,5 miliar) serta mencantumkan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam KAK dan Kontrak.

Upaya lain mendorong P3DN yakni dengan mengadakan kegiatan Business Matching P3DN untuk mempertemukan kebutuhan pengadaan Barang pemerintah dengan para produsen produk bersertifikat TKDN dan mengurangi penggunaan produk impor.

“Sudah sembilan kali dilaksanakan di tahun 2023 dengan total nilai ketertarikan Rp 125,1 miliar,” ucap Ratu.

Selain itu, setiap Kecamatan ditargetkan mendaftarkan 10 produk Industri Kecil per triwulan untuk mendapatkan sertifikat TKDN Industri Kecil. Adapun total target tahun 2023 sebanyak 1.760 produk industri kecil bersertifikat TKDN).

“Kami juga melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan P3DN secara rutin setiap dua minggu sekali dan berpartisipasi aktif dalam Business Matching Nasional mulai dari Tahap I hingga VI,” tandasnya.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

x
x