Home » Headline » Putusan MKMK : Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik, Berpotensi Rakyat Bisa Ajukan Kembali Uji Materi Putusan MK no.90 Karena Cacat Etis.

Putusan MKMK : Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik, Berpotensi Rakyat Bisa Ajukan Kembali Uji Materi Putusan MK no.90 Karena Cacat Etis.

dito 07 Nov 2023 173

NasionalPos.com, Jakarta- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan putusan dilakukan setelah MKMK menuntaskan pemeriksaan pelapor hingga terlapor dan musyawarah MKMK, Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan kesimpulannya menegaskan bahwa para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH. Jimmly juga menyebutkan bahwa hakim terlapor juga membiarkan praktik terjadinya pelanggaran kode etik.

“Amar putusan, menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Menjatuhkan sanksi berupata teguran kolektif kepada para hakim terlapor, dan Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor, yakni sdr Anwar Usman”tandas Jimly.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca Juga :  Dasco Pimpin Rapat Paripurna DPR Wakili Puan Yang Tidak Hadir

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sontak saja keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut mendapatkan respon dari berbagai kalangan Masyarakat, salah seorang diantaranya adalah Andi Darwin Rangreng, SH, MH seorang praktisi hukum, kepada wartawan, ia mengatakan koridor putusan MKMK terbatas pada persoalan etika hakim.

Keputusan itu akan berlaku langsung terhadap hakim yang diperkarakan. Dengan demikian, apa pun putusan MKMK, hal itu tidak dapat langsung berdampak kepada putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.

“Kalau kemudian dikatakan langsung berdampak pada putusan MK nomor 90, tidak bisa. Karena sifat putusan MK kan final and binding, sementara putusan MKMK hanya soal etika hakim. Jadi, kalau kemudian dikatakan bahwa berdampak langsung ya sudah bisa dipastikan tidak mungkin,” ucap Andi Darwin Rangreng, SH, MH pengacara publik kepada wartawan, Selasa, 7/11/2023 di Jakarta

Menurut Andi, bahwa dampak tidak langsung bisa terjadi dalam konteks substansi jalannya putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres itu. Apakah bisa berdampak pada substansi proses jalannya putusan [nomor] 90? Ya bisa saja. Bagaimanapun, kalau MKMK memutuskan terjadi pelanggaran etik, putusan yang dijatuhkan nomor 90 tersebut terbukti dilakukan oleh orang yang tidak punya etika.

Baca Juga :  Soal Surat Suara Rusak, Bakal Dituntaskan KPU

“Iya. sudah begitu kalau norma hukum sudah bersebrangan  atau contra flow  dengan  moral,  dalam artian, apa yang. di cetuskan  di ciptakan, norma dalam putusan itu sudah hilang kewibawaannya, sehingga sebenarnya putusan MK no.90 bisa saja di anulir,”tukasnya.

Karena apa, lanjut Andi, segala perbuatan hukum yang tidak halal akan melahirkan suatu putusan, yang juga  tidak  halal dalam bentuk norma moral, hal ini dapat di kaitkan  dengan putusan aturan norma yang di ciptakan, dalam proses yang tidak halal, selain itu terdapat salah satu prinsip utama hukum, yakni Lex iniusta non est lex. Artinya, hukum yang tidak adil bukanlah hukum sama sekali. Berhadapan dengan hukum yang menyiratkan ketidakadilan,

“Implikasi dari penerapan prinsip hukum tersebut, Rakyat wajib untuk tidak mematuhi hukum tersebut. Rakyat wajib mengajukan banding, mempertanyakan, menguji hukum tersebut, dan bahkan melawannya, sehingga terkait putusan MK no.90 tersebut karena dihasilkan oleh Hakim yang melanggar etika, maka masyarakat bisa mengajukan uji materiil terhadap putusan tersebut.”tandas Andi

Bukan hanya itu, sambung Andi, Untuk menyelesaikan hal tersebut, MK lazimnya akan memperbaiki putusan sebelumnya dengan putusan yang baru. Dengan kata lain, MK mempunyai kewajiban melakukan perbaikan putusan apabila kembali menerima perkara dengan objek yang sama.

“Biasanya MK memperbaiki putusan yang sebelumnya dengan putusan yang baru. Dengan demikian, kalau MK menerima perkara dengan objek yang sama, [pasal] 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, maka ya MK punya kewajiban untuk memperbaiki putusannya yang telah melanggar etis,” pungkas Andi

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

x
x