Home » Headline » Praktisi Hukum : Putusan MKMK Tidak Penuhi Ekspetasi Publik & Masih Sisakan Persoalan Di tubuh MK

Praktisi Hukum : Putusan MKMK Tidak Penuhi Ekspetasi Publik & Masih Sisakan Persoalan Di tubuh MK

dito 09 Nov 2023 113

NasionalPos.com, Jakarta- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menetapkan Ketua MK Anwar Usman  melanggar etik dalam pengambilan putusan Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia  usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketetapan itu dibacakan dalam Ketua MKMK Jimly Asshidique di ruang sidang MK, Selasa 7/11/2023 kemaren .

Dalam putusannya MKMK menetapkan Anwar Usman melanggar etik berat. Anwar dinilai telah melanggar perilaku hakim seperti  tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020. Anwar juga disebut melanggar peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang majelis kehormatan mahkamah konstitusi.

Menanggapi keputusan MKMK tersebut, kepada wartawan yang menghubunginya, Andi Darwin Ranreng, SH, MH praktisi hukum mengatakan bahwa dari pengamatannya putusan MKMK terkesan setengah-setengah dan terkesan tidak tegas, sebab seharusnya bukan hanya Anwar Usman saja yang diberikan sanksi pelanggaran etik, melainkan semua hakim konstitusi yang terlibat dalam memutuskan putusan no.90 tersebut, juga harus diberi sanksi yang sama dengan sanksi yang diberikan ke Anwar Usman.

“ ya, karena hakim konstitusi yang lainnya, juga melakukan pelanggaran kode etik, sehingga mengakibatkan hilangnya Marwah Mahkamah Konstitusi, dan bahkan menimbulkan turunnya kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.”ungkap Andi Darwin Ranreng SH, MH yang juga pengacara publik kepada awak media, Kamis, 9/11/2023 di Jakarta.

Baca Juga :  Susu Impor Rugikan Peternak Lokal, Legislator Ingatkan Janji Swasembada Pangan Prabowo

Menurut Andi, selain itu dari 5 butir amar putusan MKMK, nampaknya sangat tidak menyentuh esensi persoalan dan sama sekali tidak menjawab ekspektasi publik, bahkan tidak terpenuhinya rasa keadilan publik dipandang dari aspek yuridis, filosofis, etik dan moral,

Alasannya karena MKMK tegas menyatakan hakim terlapor (Ketua MK Anwar Usman) maupun hakim konstitusi lainnya terbukti melakukan pelanggaran berat maupun ringan, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Anwar Usman sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi,

“Putusan MKMK terkesan terlihat aroma kompromi, aroma intervensi kekuasaan untuk menyelamatkan muka hakim terlapor. Padahal, MKMK seharusnya mengedepankan upaya menyelamatkan muka MK, menyelamatkan marwah dan keluhuran martabat MK ketimbang muka hakim terlapor yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat, maupun nampak menyelamatkan muka Hakim Konstitusi lainnya yang juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang secara bersama-sama melahirkan putusan no. 90 yang kontroversial tersebut.”tukas Andi.

Baca Juga :  Tol Laut Tanjung Wangi - Gilimas ke datangan Kapal Besar untuk mendukung kelancaran Distribusi Logistik

Meskipun, lanjut Andi, para Hakim Konstitusi tersebut tidak dikenakan sanksi pengunduran diri, tidak berarti menyelesaikan persoalan di internal MK, melainkan justru kondisi tersebut akan memicu adanya  ancaman disharmonisasi dalam tubuh MK, sehingga hakim konstitusi yang ada sekarang ini, terutama mantan Ketua MK Anwar Usman dikhawatirkan akan menjalankan peran-peran non yustisial secara lebih leluasa tanpa beban dan ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan.

“Selain itu, ketika Ketua MK terpilih yang menggantikan Anwar Usman sudah semestinya sesuai aturan administrasi negara, Hakim Konstitusi yang terpilih sebagai ketua MK tersebut harus di lantik oleh Presiden Jokowi, jika tidak dilantik oleh Presiden Jokowi, maka Hakim Konstitusi yang terpilih tersebut dianggap tidak legitimate, implikasinya jelas akan mengganggu kinerja kelembagaan Mahkamah Konstitusi, dengan kata lain, implikasi putusan MKMK tersebut masih menyisahkan persoalan di tubuh MK.”pungkas Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

Sekda Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah, H Trisko Defriyansa memimpin rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Lubuk Linggau Tahun 2026, di Op Room Dayang Torek, Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan berbagai persiapan rangkaian kegiatan HUT ke-25 Kota Lubuk Linggau …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x