Home » Nasional » Nelayan Indonesia Menjerit LPM Tambahan Di Nilai Merugikan Dan Sepihak

Nelayan Indonesia Menjerit LPM Tambahan Di Nilai Merugikan Dan Sepihak

Eni 27 Des 2024 233

 

Protes keras !!!

Banyuwangi – nasionalpos.com ll Solidaritas nelayan indonesia ( SNI ) menolak kebijakan kementerian kelautan dan perikanan tentang laporan perhitungan mandiri ( LPM ) tambahan untuk kapal perikanan karena Target PNBP MKP pada PRESIDEN & DPR RI belum Tercapai Sekitar 100 M mau dibebankan ke Nelayan.

Solidaritas nelayan Indonesia dengan tegas menolak kebijakan kementerian kelautan dan perikanan tentang laporan perhitungan mandiri ( LPM ) tambahan untuk kapal perikanan, sebagai syarat dalam pengurusan surat pengajuan ijin penangkapan ikan, kebijakan itu di nilai mempersulit dan tidak berpihak kepada nelayan.

Ketua solidaritas nelayan Indonesia ( SNI ) wilayah kabupaten banyuwangi, Saudara Benny mengatakan bahwa kebijakan kementerian kelautan dan perikanan republik Indonesia tentang pemberlakuan laporan perhitungan mandiri ( LPM ) tambahan yang di nilai tidak wajar kepada pelaku usaha perikanan adalah sepihak, dan aturan tersebut di nilai sebagai bentuk pemerasan kepada para pelaku usaha perikanan, dan para pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam solidaritas nelayan indonesia ( SNI ) akan mengagendakan protes keras dan mengecam kebijakan kementerian kelautan dan perikanan serentak di seluruh wilayah Indonesia, ucapnya.

Menurutnya, aksi tolak pemberlakuan laporan perhitungan mandiri ( LPM ) tambahan yang di nilai tidak wajar kepada pelaku usaha perikanan ini sangat membebani para pelaku usaha perikanan di Indonesia, Karena para pelaku usaha perikanan sudah memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku tentang PNBP pasca produksi untuk membayar laporan perhitungan mandiri ( LPM ), tapi kenapa harus ada aturan baru laporan perhitungan mandiri ( LPM ) tambahan saat mengurus surat ijin penangkapan kembali, dan juga aturan tersebut tidak tertulis dan tidak ada sosialisasinya. Oleh sebab itu Benny Ketua SNI Wilayah Kabupaten Banyuwangi mengharapkan BPK & OMBUSMAN segera turun tangan untuk menyelesaikan Kekisruhan ini yg merugikan Nelayan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lumajang Patroli Malam di Jalan Raya Wonorejo, Kedungjajang

Benny juga mengatakan bahwa para pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam solidaritas nelayan Indonesia ( SNI ) memiliki komitmen dan kontrak politik dengan bapak presiden prabowo subianto, saya pikir bapak presiden tidak tau dengan persoalan laporan perhitungan mandiri ( LPM ) tambahan ini, jadi beliau harus tau kondisi para nelayan, akibat ulah kebijakan kementerian kelautan dan perikanan yang tidak berpihak kepada nelayan membuat pelaku usaha perikanan seluruh Indonesia susah, padahal pak prabowo itu fokus meningkatkan kesejahteraan para nelayan Lo mas, dan juga akan ada pemasangan reklame yang berisikan surat terbuka kepada presiden prabowo di seluruj indonesia, Tuturnya.

Dalam kontrak politik yang di tandatangani oleh bapak prabwo dengan solidaritas nelayan Indonesia ( SNI ) adalah sebagai berikut.

a. Menjamin akses yang lebih baik ke sumber daya perikanan termasuk pemenuhan kebutuhan peralatan, teknologi, dan pelatihan yang diperlukan
b. Menjamin perlindungan hukum, kepastian usaha dan keberpihakan
c. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi nelayan dengan memperkuat pasar lokal memperbaiki sistem distribusi dan meningkatkan nilai tambah produk perikanan
d. Meningkatkan infrastruktur dan aksesibilitas yang memadai termasuk perbaikan dan pembangunan pelabuhan jalan dan sarana transportasi lainnya yang mendukung aktivitas nelayan.
e. Memposisikan Solidaritas Nelayan Indonesia sebagai mitra pemerintah dalam perencanaan tata kelola perikanan Indonesia

Baca Juga :  Ini Daftar Kota dan Kabupaten Tujuan Program Mudik Gratis Pemprov DKI

Benny mengungkapkan bahwa kami memiliki komitmen yang baik dengan bapak presiden untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di seluruh Indonesia, jadi saya heran dengan kebijakan kementerian kelautan dan perikanan yang membuat para pelaku usaha perikanan susah.

Adapun tuntutan dari solidaritas nelayan Indonesia ( SNI ) serta alasannya sebagai berikut.

1. Kami pelaku usaha perikanan sudah memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku tentang PNBP ketika kedatangan kapal berlabuh di pelabuhan ditimbang oleh enumerator.
2. Kami menolak proses administrasi dalam pengajuan SIPI tahun 2025 yg jatuh Tempo 31 Desember 2024 sebanyak 14.000 kapal ikan di seluruh Indonesia tentang pemberlakuan laporan perhitungan mandiri ( LPM ) tambahan, karena ini merupakan Pemerasan Paksa kementerian kelautan dan perikanan kepada NELAYAN melalui Direktur Perizinan tanpa ada surat Edaran yang Jelas.
3. Kami Menolak kedatangan kapal ikan asing karena kondisi saat ini NELAYAN INDONESIA dibuat susah & mengalami kerugian akibat Kebijakan kementerian kelautan dan perikanan yang sangat merugikan.
4. Kami Menolak kuota dan zonasi penangkapan :
karena Quota akan Mengakibatkan terjadi Mafia Quota (KKN) di kemudian hari & Zonasi akan Menimbulkan Konflik Horizontal.

Solidaritas nelayan Indonesia ( SNI ) sangat berharap agar bapak presiden prabowo mengkoreksi kebijakan kebijakan kementerian kelautan dan perikanan tentang laporan perhitungan mandiri ( LPM ) tambahan serta kebijakan kebijakan lain yang tidak berpihak kepada nelayan Indonesia, tuturnya.(Humas)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x