Home » Headline » Tragedi Boyolali Bisa Memicu Gerakan Rakyat Menggugat Netralitas TNI

Tragedi Boyolali Bisa Memicu Gerakan Rakyat Menggugat Netralitas TNI

dito 03 Jan 2024 116

NasionalPos.com, Jakarta- Dari informasi yang diperoleh menyebutkan perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar Pranowo oleh oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah telah naik status ke penyidikan, bahkan Kemudian, Pomdam IV Diponegoro telah menetapkan enam tersangka setingkat prajurit dua (Prada) dalam kasus ini, mulai Prada Y hingga Prada M.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

Sontak saja respon gerak cepat dari Pomdam IV Diponegoro untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka tersebut, tentu saja mendapatkan perhatian dari berbagai pihak di kalangan Masyarakat, termasuk diantaranya direspon oleh Agus Yohanes Pemerhati Sosial.

Kepada wartawan yang menghubunginya, Agus Yohanes menyampaikan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi Pomdam IV Diponegoro secara cepat melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penganiyaan  tersebut, akan tetapi dirinya berharap proses hukum tersebut harus dilakukan secara transparan, obyektif serta tidak ada intervensi dari pihak manapun..

“Ya, sudah sepatutnya pelaku diperiksa dengan mekanisme proses hukum pidana di militer, yang tentunya kami harapkan berlangsung dengan transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,serta harus bisa mengungkap modus sesungguhnya yang melatarbelakangi terjadinya tindak kekerasaan penganiayaan tersebut, ya, jangan terburu-buru menyebutkan modusnya kesalahpahaman, gitu donk.”tukas Agus Yohanes kepada wartawan, Rabu, 3/1/2024 di Jakarta.

Baca Juga :  100 Kampung Mandiri Pangan Di Kembangkan Pemprov DKI Jakarta

Menurut Agus Yohanes, sebelum proses hukum selesai, dirinya meminta kepada semua pihak terutama dari pihak Komando Distrik Militer 0724/Boyolali, agar tidak terburu-buru menyimpulkan modus dari tindak kekerasaan penganiyaan oleh 15 orang oknum anggota TNI-AD terhadap relawan pasalon presiden-wapres nomor 3 tersebut adalah kesalahpahaman semata, pasalnya dari alat bukti berupa rekaman video yang tersebar di media sosial, jika dicermati dengan seksama dan teliti, unsur kesalahpahaman itu tidak nampak dan tidak ada tindakan menegur pelaku terhadap korban,

Bahkan terkesan dan patut di duga peristiwa itu terjadi karena ada dugaan unsur yang sudah di persiapkan, artinya ada dugaan yang dipersiapkan oleh pelaku, ketika korban lewat langsung saja diserang kemudian dipukuli, baik di jalanan  depan Markas Kompi Senapan B Batalyon Infanteri 408/Suhbrastha di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah maupun ada yang dibawa dan dipukuli di pos penjagaan Markas Kompi Senapan B Batalyon Infanteri 408/Suhbrastha tersebut.

Kalau alasannya merasa terganggu, mengapa pelaku tidak membawa relawan pasalon presiden-wapres nomor 3 tersebut ke kepolisian, sebab masalah lalu lintas itu ranahnya institusi Polri, bukan ranahnya TNI, kalau alasannya emosional karena merasa terganggu akibat kebisingan knalpot motor brong yang dikendarai korban, mengapa tidak ditegur baik-baik, kemudian serahkan saja pengendara motor itu ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Pelaksanaan PRJ Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Untuk mengevaluasi PRJ

“Itu Semua harus dibuka, pihak TNI harus berhati-hati menyampaikan kesimpulan modus dari peristiwa tindak kekerasaan penganiayaan tersebut, jangan berspekulasi melainkan harus cermat, detail, tegas dan mengacu pada fakta, apakah ada unsur yang menyuruh atau tidak? Apakah ada unsur politis atau tidak? Ini semua harus di jawab secara komprehensif .”tandas Agus Yohanes.

Karena lanjut Agus Yohanes, kejadian tersebut terjadi pada momentum persiapan pilpres 2024, yang suka atau tidak suka, dan tidak dapat dipungkiri, tentunya pandangan masyarakat terhadap kasus tersebut tidak terlepas pada perspektif politis, sehingga dengan demikian sudah sewajarnya proses hukum terhadap pelaku itu harus juga dikawal oleh Masyarakat, tentunya di harapkan komponen Masyarakat seperti KontraS, LBH, PBHI, serta Lembaga negara seperti Komnas HAM, harus serius ikut mengawal proses hukum kasus ini.

“ Nah, yang harus diperhatikan apabila proses hukum kasus tindak kekerasaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut, tidak memenuhi rasa keadilan Masyarakat, maka tragedi Boyolali tersebut dapat Memicu Gerakan Rakyat Menggugat Netralitas TNI dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.”pungkas Agus Yohanes.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

Dugaan Dana Gotong Royong Rp. 950.000 Pertahun di SMPN 3 GENTENG Disorot Tajam, Kepala Sekolah Bungkam : Jangan Sembunyikan Pungutan di Balik Istilah INFAK

- Banyuwangi

15 Sep 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Dugaan adanya Dana Gotong Royong Infak Anak-Anak sebesar Rp 950 ribu per tahun di SMP Negeri 3 Genteng, Banyuwangi, menuai sorotan keras. Persoalan ini bukan semata soal nominal, tetapi menyangkut status Pembayaran, Dasar penetapan, Mekanisme pengumpulan, serta Transparansi penggunaan dana yang dibebankan kepada Wali murid, Selasa (15/09/2026) Informasi tersebut mencuat dari kartu …

x
x