Home » Headline » Pengamat : Jika TKN PrabGib Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP, Maka Bakal Bisa Memicu Kegaduhan Di Pilpres 2024

Pengamat : Jika TKN PrabGib Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP, Maka Bakal Bisa Memicu Kegaduhan Di Pilpres 2024

dito 05 Jan 2024 136

NasionalPos.com, Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) sebagai pelanggaran, Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.

Adapun temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 lalu itu terdapat unsur kepentingan politik.

Rekomendasi Bawaslu Kota Adm Jakarta Pusat itu mendapatkan reaksi keras dari TPN Prabowo-Gibran, mereka menyatakan protes dengan putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan bahkan mereka bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Putusan Bawaslu Jakarta Pusat atas Gibran Rakabuming Raka tersebut merupakan keputusan sepihak dan tidak tepat. Maka dari itu, TKN Prabowo-Gibran, bakal melaporkan kembali Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP untuk membatalkan putusan itu, demikian disampaikan Nusron Wahid Sekjen TPN Rabu, 4/1/2024 kemaren.

Pernyataan dari Sekjen TPN Prabowo-Gibran memicu adanya tanggapan dari berbagai kalangan Masyarakat, salah seorang yang meresponnya adalah Agus Yohanes Pemerhati Sosial, kepada awak media yang menghubunginya, Ia mengatakan dirinya sangat terkejut dan tidak menduga munculnya pernyataan dari Sekjen TPN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid tersebut, yang di nilainya suatu pernyataan intimidatif terhadap penyelenggara pemilu,

Baca Juga :  Pemkot Jakbar Perkuat Sinergisitas Untuk Penataan Kawasan

Bawaslu Jakarta Pusat telah melaksanakan tugas dan kewenangannya melaksanakan prosedur maupun mekanisme sesuai Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, dalam melakukan pemeriksaan terhadap  perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD).

“Ini kah aneh, dan tidak logis, bukannya mereka minta maaf kepada publik, khususnya publik Jakarta, atas kegiatan dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD), yang di nyatakan melanggar oleh Bawaslu Jakarta Pusat, ini malahan mereka bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, apa urusannya?.”ucap Agus Yohanes kepada awak media, Jumaat, 5/1/2024 di Jakarta.

Menurut Agus Yohanes, keputusan rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat itu sudah sangat obyektif, yang di dapat dari fakta di lapangan, pernyataan saksi, alat bukti yang lain, serta di kaitkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang melarang kegiatan kampanye dalam bentuk apapun di kawasan tempat pelaksanaan HBKB tersebut, sehingga Keputusan rekomendasi tersebut sudah memenuhi persyaratan adanya suatu pelanggaran yang di lakukan Gibran bersama orang-orang yang hadir dalam kegiatan bagi-bagi Susu  di di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) tersebut. Nah, kalau faktanya demikian, lalu TKN Prabowo-Gibran bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Pusat untuk membatalkan rekomendasi tersebut,

Baca Juga :  Penyaluran KUR dan PEN Bentuk Kolaborasi Askrindo dan BPD Bali

“Ya, menurut saya sih, ini tindakan sewenang-wenang dan arogansi itu, yang bisa berimplikasi menciderai demokrasi dan juga menciderai pelaksanaan pilpres jujur-adil , karena mereka di duga melakukan intimidasi terhadap netralitas Bawaslu, jelas tindakan itu tidak bisa di tolerir dan ini bakal bisa memicu terjadinya kegaduhan, Mengapa, sebab jika TKN Prabowo-Gibran melaporkan bawaslu ke DKPP, kemudian jika DKPP memenuhi keinginan TKN Prabowo-Gibran agar menganulir keputusan rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat atau memberikan sanksi kepada Bawaslu Jakarta Pusat , maka yang bakal terjadi rakyat tidak percaya dengan penyelenggara pemilu baik itu DKPP maupun Bawaslu, selain itu yang di khawatirkan rakyat bakal menggugat TKN Prabowo-Gibran, karena di duga mengintimidasi netralitas penyelenggara pilpres 2024, dan diduga memicu terjadinya kegaduhan pilpres.  “pungkas Agus Yohanes.

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

x
x