Home » Headline » Pengamat : Jika TKN PrabGib Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP, Maka Bakal Bisa Memicu Kegaduhan Di Pilpres 2024

Pengamat : Jika TKN PrabGib Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP, Maka Bakal Bisa Memicu Kegaduhan Di Pilpres 2024

dito 05 Jan 2024 104

NasionalPos.com, Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) sebagai pelanggaran, Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.

Adapun temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 lalu itu terdapat unsur kepentingan politik.

Rekomendasi Bawaslu Kota Adm Jakarta Pusat itu mendapatkan reaksi keras dari TPN Prabowo-Gibran, mereka menyatakan protes dengan putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan bahkan mereka bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Putusan Bawaslu Jakarta Pusat atas Gibran Rakabuming Raka tersebut merupakan keputusan sepihak dan tidak tepat. Maka dari itu, TKN Prabowo-Gibran, bakal melaporkan kembali Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP untuk membatalkan putusan itu, demikian disampaikan Nusron Wahid Sekjen TPN Rabu, 4/1/2024 kemaren.

Pernyataan dari Sekjen TPN Prabowo-Gibran memicu adanya tanggapan dari berbagai kalangan Masyarakat, salah seorang yang meresponnya adalah Agus Yohanes Pemerhati Sosial, kepada awak media yang menghubunginya, Ia mengatakan dirinya sangat terkejut dan tidak menduga munculnya pernyataan dari Sekjen TPN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid tersebut, yang di nilainya suatu pernyataan intimidatif terhadap penyelenggara pemilu,

Baca Juga :  Jokowi Diingatkan Ancaman Kemiskinan Bertambah Akibat Inflasi Tinggi

Bawaslu Jakarta Pusat telah melaksanakan tugas dan kewenangannya melaksanakan prosedur maupun mekanisme sesuai Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, dalam melakukan pemeriksaan terhadap  perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD).

“Ini kah aneh, dan tidak logis, bukannya mereka minta maaf kepada publik, khususnya publik Jakarta, atas kegiatan dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD), yang di nyatakan melanggar oleh Bawaslu Jakarta Pusat, ini malahan mereka bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, apa urusannya?.”ucap Agus Yohanes kepada awak media, Jumaat, 5/1/2024 di Jakarta.

Menurut Agus Yohanes, keputusan rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat itu sudah sangat obyektif, yang di dapat dari fakta di lapangan, pernyataan saksi, alat bukti yang lain, serta di kaitkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang melarang kegiatan kampanye dalam bentuk apapun di kawasan tempat pelaksanaan HBKB tersebut, sehingga Keputusan rekomendasi tersebut sudah memenuhi persyaratan adanya suatu pelanggaran yang di lakukan Gibran bersama orang-orang yang hadir dalam kegiatan bagi-bagi Susu  di di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) tersebut. Nah, kalau faktanya demikian, lalu TKN Prabowo-Gibran bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Pusat untuk membatalkan rekomendasi tersebut,

Baca Juga :  Praktisi Hukum : Putusan MKMK Tidak Penuhi Ekspetasi Publik & Masih Sisakan Persoalan Di tubuh MK

“Ya, menurut saya sih, ini tindakan sewenang-wenang dan arogansi itu, yang bisa berimplikasi menciderai demokrasi dan juga menciderai pelaksanaan pilpres jujur-adil , karena mereka di duga melakukan intimidasi terhadap netralitas Bawaslu, jelas tindakan itu tidak bisa di tolerir dan ini bakal bisa memicu terjadinya kegaduhan, Mengapa, sebab jika TKN Prabowo-Gibran melaporkan bawaslu ke DKPP, kemudian jika DKPP memenuhi keinginan TKN Prabowo-Gibran agar menganulir keputusan rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat atau memberikan sanksi kepada Bawaslu Jakarta Pusat , maka yang bakal terjadi rakyat tidak percaya dengan penyelenggara pemilu baik itu DKPP maupun Bawaslu, selain itu yang di khawatirkan rakyat bakal menggugat TKN Prabowo-Gibran, karena di duga mengintimidasi netralitas penyelenggara pilpres 2024, dan diduga memicu terjadinya kegaduhan pilpres.  “pungkas Agus Yohanes.

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Tragedi Little Aresha Yogyakarta, Catatan Penting Bagi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah

dito

29 Apr 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Waspada,S. Ag, MM Dosen PG PAUD UNUSIA & Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor. Tragedi memilukan yang dilakukan oleh pengelola Daycare dan pekerjanya seperti di Daycare Little Aresha Yogjakarta, sesungguhnya bukan yang pertama kali. Sebelumnya telah terjadi hal serupa dibeberapa daerah, akan tetapi hal tersebut tidak membuat jera oleh oknum pengelola …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

DPD Partai Hanura Jabar Gelar Musda 2026 di Bandung

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026 di Hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan No. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat Partai Hanura, Ketua DPD …

Partai Hanura Gelar Musda 2026 di Bandung, Fokus pada Regenerasi Kepemimpinan

Suryana Korwil Jabar

28 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Jawa Barat menggelar Musyawarah Daerah (Musda) tahun 2026. Yang berlangsung di sebuah hotel Horizon, Jalan Lingkar Selatan, no. 121, Kota Bandung, Selasa (28/4/2026). Kegiatan lima tahunan ini di hadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E., perwakilan pengurus pusat …

x
x