Home » Headline » Pengamat : Jika TKN PrabGib Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP, Maka Bakal Bisa Memicu Kegaduhan Di Pilpres 2024

Pengamat : Jika TKN PrabGib Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP, Maka Bakal Bisa Memicu Kegaduhan Di Pilpres 2024

dito 05 Jan 2024 134

NasionalPos.com, Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat memutuskan bahwa perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) sebagai pelanggaran, Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu, melainkan pelanggaran hukum lainnya.

Adapun temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 lalu itu terdapat unsur kepentingan politik.

Rekomendasi Bawaslu Kota Adm Jakarta Pusat itu mendapatkan reaksi keras dari TPN Prabowo-Gibran, mereka menyatakan protes dengan putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan bahkan mereka bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Putusan Bawaslu Jakarta Pusat atas Gibran Rakabuming Raka tersebut merupakan keputusan sepihak dan tidak tepat. Maka dari itu, TKN Prabowo-Gibran, bakal melaporkan kembali Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP untuk membatalkan putusan itu, demikian disampaikan Nusron Wahid Sekjen TPN Rabu, 4/1/2024 kemaren.

Pernyataan dari Sekjen TPN Prabowo-Gibran memicu adanya tanggapan dari berbagai kalangan Masyarakat, salah seorang yang meresponnya adalah Agus Yohanes Pemerhati Sosial, kepada awak media yang menghubunginya, Ia mengatakan dirinya sangat terkejut dan tidak menduga munculnya pernyataan dari Sekjen TPN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid tersebut, yang di nilainya suatu pernyataan intimidatif terhadap penyelenggara pemilu,

Baca Juga :  Soal BSI, Pengamanan Digital Harus Diprioritaskan

Bawaslu Jakarta Pusat telah melaksanakan tugas dan kewenangannya melaksanakan prosedur maupun mekanisme sesuai Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, dalam melakukan pemeriksaan terhadap  perkara calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD).

“Ini kah aneh, dan tidak logis, bukannya mereka minta maaf kepada publik, khususnya publik Jakarta, atas kegiatan dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD), yang di nyatakan melanggar oleh Bawaslu Jakarta Pusat, ini malahan mereka bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP, apa urusannya?.”ucap Agus Yohanes kepada awak media, Jumaat, 5/1/2024 di Jakarta.

Menurut Agus Yohanes, keputusan rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat itu sudah sangat obyektif, yang di dapat dari fakta di lapangan, pernyataan saksi, alat bukti yang lain, serta di kaitkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang melarang kegiatan kampanye dalam bentuk apapun di kawasan tempat pelaksanaan HBKB tersebut, sehingga Keputusan rekomendasi tersebut sudah memenuhi persyaratan adanya suatu pelanggaran yang di lakukan Gibran bersama orang-orang yang hadir dalam kegiatan bagi-bagi Susu  di di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) tersebut. Nah, kalau faktanya demikian, lalu TKN Prabowo-Gibran bakal melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Pusat untuk membatalkan rekomendasi tersebut,

Baca Juga :  Dua Tahun Terhenti, Kejurnas Judo Kasad Cup kembali Digelar

“Ya, menurut saya sih, ini tindakan sewenang-wenang dan arogansi itu, yang bisa berimplikasi menciderai demokrasi dan juga menciderai pelaksanaan pilpres jujur-adil , karena mereka di duga melakukan intimidasi terhadap netralitas Bawaslu, jelas tindakan itu tidak bisa di tolerir dan ini bakal bisa memicu terjadinya kegaduhan, Mengapa, sebab jika TKN Prabowo-Gibran melaporkan bawaslu ke DKPP, kemudian jika DKPP memenuhi keinginan TKN Prabowo-Gibran agar menganulir keputusan rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat atau memberikan sanksi kepada Bawaslu Jakarta Pusat , maka yang bakal terjadi rakyat tidak percaya dengan penyelenggara pemilu baik itu DKPP maupun Bawaslu, selain itu yang di khawatirkan rakyat bakal menggugat TKN Prabowo-Gibran, karena di duga mengintimidasi netralitas penyelenggara pilpres 2024, dan diduga memicu terjadinya kegaduhan pilpres.  “pungkas Agus Yohanes.

 

 

 

 

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

x
x