Home » Headline » Polri: Kasus Pengancaman Anies Ditangani Tim Bareskrim-Polda Jatim

Polri: Kasus Pengancaman Anies Ditangani Tim Bareskrim-Polda Jatim

dito 13 Jan 2024 100

NasionalPos.com, Jakarta- Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan pemeriksaan terhadap pelaku cuitan bermuatan pengancaman terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ditangani oleh tim gabungan dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

“Sampai dengan saat ini ditangani tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mengungkap kasus tersebut dan proses pemeriksaan selanjutnya,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 13/1/2024

Menurut jenderal polisi bintang dua itu, kasus tersebut akan tetap diproses oleh Ditsiber Polda Jatim dibantu asistensi Ditsiber Bareskrim Polri.

Tim gabungan telah menangkap AWK (23), pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang membuat postingan bernada ancaman kepada Anies Baswedan.

AWK ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur pada Sabtu (11/1) pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jakarta Butuh 70 Ribu Titik CCTV, Antisipasi Tindak Kriminalitas

Dari keterangan sementara penyidik di lapangan, AWK mengakui sebagai pemilik akun tersebut, dan memposting unggahan bernada ancaman di tempat kejadian perkara (TKP) Jember, Jawa Timur.

Saat ini penyidik masih mendalami motif dari pelaku, termasuk latar belakangnya, serta profilnya.

Sandi menyebut, pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung atau simpatisan pasang calon presiden maupun partai politik.

Namun, dari hasil penelusuran akun TikTok @calonistri71600 menggunakan foto profil salah satu pasangan calon presiden nomor urut 2. Belakangan, akun tersebut sudah tidak ditemukan lagi dari mesin pencarian.

“Sampai dengan saat ini alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu (afiliasi) informasi awal. Makanya yang kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya. Benar itu akunnya dan apakah dia yang buat cuitan itu, beliau juga akui,” kata Sandi.

Baca Juga :  Politisi PKS Menyoal Perppu Cipta Kerja, Terkait Pemicu Insiden Berdarah di PT GNI

Sandi menambahkan, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jatim bekerja keras untuk menuntaskan kasus tersebut, utamanya untuk memberikan rasa aman dan nyaman buat semua pihak.

“Bukan hanya karena dalam rangka pemilu saja tapi karena ini menjadi tugas dan tanggung jawab kepolisian untuk bisa mencegah terjadinya kejahatan dan mudah-mudahan ini semua bisa mewujudkan bahwa Polri yang presisi sebagaimana pesan Bapak Kapolri bisa kita tindak lanjuti dan dilaksanakan,” kata Sandi.

Pesan yang dimaksud adalah agar masyarakat bersama-sama aparat menjaga persatuan dan kesatuan agar dapat terwujud Pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
RUU Perampasan Aset Di Sorot Praktisi Hukum, Tekankan Kejelasan Kewenangan dan Pencegahan Penyalahgunaan

dito

01 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik.   Kali ini, masalah tersebut di respon Praktisi hukum publik Andi Darwin R. Ranreng, yang kemudian kepada wartawan, ia mengatakan bahwa regulasi tersebut perlu dirumuskan secara komprehensif agar benar-benar menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. …

Hasil Musyawarah AHWA Pilih KH Abdul Hakim Mahfud (Gus Kikin) sebagai Ketum PBNU masa khidmat 2026-2031, Muktamar NU Di Tutup Presiden Prabowo Subianto

dito

31 Agu 2026

NasionalPos.com, Jombang- Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan lima calon kandidat ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).   Kelima kandidat akan diajukan ke Rais Aam terpilih KH Miftachul Akhyar untuk mendapatkan izin tertulis dan selanjutnya diputuskan ke Ahlul Halli Wal Aqdi, Senin (31/8/2026).   Kelima nama tersebut sesuai dengan …

Harapan Warga Nahdliyyin, Muktamar ke-35 NU dan Kesiapan NU Songsong Indonesia Emas 2045

dito

29 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- NU adalah organisasi yg didirikan oleh Para Ulama kharismatik diantara Muassis yg waro adalah Hadrotusy Syeikh KH. Hasyim Asy’ari, setiap diadakan Muktamar pasti banyak manfaat yg dihasilkan, disamping mengevaluasi masa khidmat 5 th terakhir, membuat Program strategis 5 th kedepan, dan Rekomendasi unt semua yg terkait dengan keumatan,   Sedangkan manfaat utama Muktamar …

Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Sempat Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Tim Tabur Kejari Pessel Akhirnya Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Kehutan

Primadoni,SH

28 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Operasi penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana kehutanan di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (28/8/2026), berlangsung menegangkan. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan harus melakukan pengejaran hingga ke area kebun sawit setelah terpidana Marsedes Pgl. Sedes melakukan perlawanan saat hendak dieksekusi. Seperti diketahui, …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

x
x