Home » Headline » Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

dito 25 Apr 2024 154

NasionalPos.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) baik yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Putusan MK No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Ganjar Pranowo-Prof. Mahfud MD dalam Putusan MK No.2/PHPU.PRES-XXII/2024, Senin (22/4/2024) kemarin.

Kedua putusan ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) yang diajukan 3 hakim konstitusi. Putusan ini menuai banyak atensi dari berbagai kalangan masyarakat, diantaranya dari kalangan praktisi hukum.

Menanggapi keputusan MK tersebut, kepada wartawan yang menghubunginya, Andi Darwin Ranreng, SH, MH praktisi hukum mengatakan bahwa dari pengamatannya, tentu ada perbedaan  dari tahun sebelum nya,  pada pilres yang lalu, disenting itu  tidak pernah diungkapkan, hanya di ungkapkan dalam rapat majelis tentunya diarahkan sudah satu arah. dan mengemukakan beda pendapat itu cukup di ranah dalam rapat majelis.

“Tapi ini dalam hal memutuskan sengketa pilpres baru kali ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk sampai ada kesamaan persepsi, karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus selaras.” Ungkap Andi Darwin Ranreng, SH, MH praktisi hukum kepada wartawan, Kamis, 25 April 2024

Lebih lanjut ia mengatakan dalam memutuskan suatu perkara, ada tradisi yang terbentuk antar anggota Majelis Hakim Kontitusi untuk saling koordinasi agar terjadi persamaan persepsi, sampai bisa di  samai oleh masing masing majelis dan itu korum,  kali ini  sangat berbeda, karna itu dirinya berpikir bahwa ini sesuatu yang menarik sekali dan ini merupakan dinamika yang pasti  nya, MK sudah memberikan putusan yang falidasinya bisa di terima  oleh para pemohon sampai bisa di  samai oleh masing masing anggota majelis Hakim sehingga terjadi korum dalam,  namun untuk putusan PHPU Pilpres 2024 kali ini  sangat berbeda .

Baca Juga :  Munarman Ikuti Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba

Sementara itu, menyikapi dampak dari adanya dissenting opinion dalam perkara tersebut, Andi Darwin Rangreng, SH, MH mengatakan bahwa tidak ada  penafsiran kepengaruhan atas penilaian terhadap putusan .tersebut, walaupun  ada perbedaan diantara majelis, namun hasilnya di tolak yah  di tolak   karena  jelas para pemohon tidak bisa membuktikan ada nya. kecurangan terkait gugatan nya kepada  termohon, dikarenakan materi dari pemohon  tidak sesuai apa yang menjadi pokok perkara sengketa, dan tidak didukung oleh bukti yang dapat menyakinkan Majelis Hakim Konstitusi.

“Kok sampai bansos di bawa bawa implikasi nya jelas akan bermuara kepada hal hal yang di persengketaan yang menjadikan. semua pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.” Tukas Andi Darwin Rangreng, SH, MH

Baca Juga :  GMBK Mengadu ke Wantimpres, Desak Presiden Jokowi Copot Jhonny G Plate Sebagai Menkominfo

Oleh karena itu, lanjutnya, akan ada konsekuensinya tak lain tak bukan semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, Jelas kan  sudah  begitu adanya semua pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, tentunya putusan itu di putuskan oleh majelis hakim sesuai kapabilitas MK, dan  dalam melakukan kajian secara prospektif serta berprinsip kehati-hatian maupun berkeadilan.  Wibawa MK menjadi  tonggak terdepan dalam hal menyelesaikan permasalahan  sengketa pilres ini sesualah dengan peran. dan fungsi nya, dalam hal marwah tentunya dikembalikan kepada yang menilainya.

“Bagi saya sebagai  praktisi selagi para anggota majelis Hakim memegang teguh moral dan etika dalam menjalankan tugas nya, maka marwah lembaga MK akan baik baik saja, ya mau  ga mau   kita harus menghormati putusan yang telah di tetapkan, dan Putusan MK tersebut mencetak Sejarah dalam penyelesaian perkara PHPU Pilpres, nah di kesempatan ini saya juga menyampaikan selamat atas terpilih nya Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden  dan Wapres pada Pilpres 2024, Jadikan  bentuk nyata apa yang telah di janjikan pada saat  kampanye  lalu, semoga  sesuai apa yang di citakan. ”pungkas  Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

PPM – LVRI Gandeng Pemerintah Turki Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Dunia Usaha

dito

14 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM – LVRI) menggandeng pemerintah Turki dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Pendidikan dan kebudayaan antar kedua negara sebagai bagian dari upaya PPM – LVRI menjawab peluang dan kebutuhan dalam masyarakat.   Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh Ketua Umum PP PPM – …

‘Mas Bahlil Ganteng’ dan Transformasi Politik Golkar

Dhio Justice Law

12 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Indonesia saat ini, seorang politikus tidak harus terlihat negarawan untuk menjadi populer. Cukup viral. Fenomena lagu “Mas Bahlil Ganteng” memperlihatkan bagaimana politik perlahan bergeser dari arena gagasan menuju arena hiburan digital. Yang bekerja bukan lagi kedalaman visi, melainkan kekuatan algoritma. Bukan seberapa kuat argumentasi seorang …

MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

Dhio Justice Law

11 Jun 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Program makan bergizi gratis (MBG) awalnya dijual sebagai wajah belas kasih negara. Sebuah janji tentang kepedulian terhadap rakyat kecil, tentang anak-anak yang harus diselamatkan dari lapar dan ketimpangan. Tetapi di tengah munculnya dugaan keterlibatan keluarga sejumlah pejabat tinggi dalam pusaran proyek MBG, publik …

Kajati Sumbar Kunjungi Kejari Pesisir Selatan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Penguatan Sinergi

Primadoni,SH

10 Jun 2026

Pesisir Selatan, Naainalpos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sumatera Barat, Seftie Dedie, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada Rabu (10/6/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kajati Sumbar turut didampingi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha serta rombongan dari Kejaksaan Tinggi …

Di perlukan Langkah cepat, tepat dan Kolaboratif Untuk Tanggulangi Jakarta Darurat Sampah

dito

06 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta kini berada dalam kondisi darurat sampah dengan produksi harian mencapai lebih dari 9.000 ton, di mana sekitar 7.500 ton di antaranya dibuang ke TPST Bantargebang. Kapasitas penampungan di Bantargebang telah berada di ambang batas kritis, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo Ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Sabtu, 6 Juni 2026 di …

x
x