Home » Headline » Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

Praktisi Hukum : Putusan MK Tentang PHPU Pilpres 2024, Cetak Sejarah Baru Penyelesaian Sengketa Pilpres

dito 25 Apr 2024 233

NasionalPos.com, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) baik yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Putusan MK No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Ganjar Pranowo-Prof. Mahfud MD dalam Putusan MK No.2/PHPU.PRES-XXII/2024, Senin (22/4/2024) kemarin.

Kedua putusan ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) yang diajukan 3 hakim konstitusi. Putusan ini menuai banyak atensi dari berbagai kalangan masyarakat, diantaranya dari kalangan praktisi hukum.

Menanggapi keputusan MK tersebut, kepada wartawan yang menghubunginya, Andi Darwin Ranreng, SH, MH praktisi hukum mengatakan bahwa dari pengamatannya, tentu ada perbedaan  dari tahun sebelum nya,  pada pilres yang lalu, disenting itu  tidak pernah diungkapkan, hanya di ungkapkan dalam rapat majelis tentunya diarahkan sudah satu arah. dan mengemukakan beda pendapat itu cukup di ranah dalam rapat majelis.

“Tapi ini dalam hal memutuskan sengketa pilpres baru kali ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk sampai ada kesamaan persepsi, karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus selaras.” Ungkap Andi Darwin Ranreng, SH, MH praktisi hukum kepada wartawan, Kamis, 25 April 2024

Lebih lanjut ia mengatakan dalam memutuskan suatu perkara, ada tradisi yang terbentuk antar anggota Majelis Hakim Kontitusi untuk saling koordinasi agar terjadi persamaan persepsi, sampai bisa di  samai oleh masing masing majelis dan itu korum,  kali ini  sangat berbeda, karna itu dirinya berpikir bahwa ini sesuatu yang menarik sekali dan ini merupakan dinamika yang pasti  nya, MK sudah memberikan putusan yang falidasinya bisa di terima  oleh para pemohon sampai bisa di  samai oleh masing masing anggota majelis Hakim sehingga terjadi korum dalam,  namun untuk putusan PHPU Pilpres 2024 kali ini  sangat berbeda .

Baca Juga :  Tak Ingin Bernasib Seperti SMI, Menkeu Purbaya Buru Buru Minta Maaf

Sementara itu, menyikapi dampak dari adanya dissenting opinion dalam perkara tersebut, Andi Darwin Rangreng, SH, MH mengatakan bahwa tidak ada  penafsiran kepengaruhan atas penilaian terhadap putusan .tersebut, walaupun  ada perbedaan diantara majelis, namun hasilnya di tolak yah  di tolak   karena  jelas para pemohon tidak bisa membuktikan ada nya. kecurangan terkait gugatan nya kepada  termohon, dikarenakan materi dari pemohon  tidak sesuai apa yang menjadi pokok perkara sengketa, dan tidak didukung oleh bukti yang dapat menyakinkan Majelis Hakim Konstitusi.

“Kok sampai bansos di bawa bawa implikasi nya jelas akan bermuara kepada hal hal yang di persengketaan yang menjadikan. semua pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.” Tukas Andi Darwin Rangreng, SH, MH

Baca Juga :  Imigrasi Sanksi 2.041 WNA Pada Semester Satu 2024

Oleh karena itu, lanjutnya, akan ada konsekuensinya tak lain tak bukan semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, Jelas kan  sudah  begitu adanya semua pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum, tentunya putusan itu di putuskan oleh majelis hakim sesuai kapabilitas MK, dan  dalam melakukan kajian secara prospektif serta berprinsip kehati-hatian maupun berkeadilan.  Wibawa MK menjadi  tonggak terdepan dalam hal menyelesaikan permasalahan  sengketa pilres ini sesualah dengan peran. dan fungsi nya, dalam hal marwah tentunya dikembalikan kepada yang menilainya.

“Bagi saya sebagai  praktisi selagi para anggota majelis Hakim memegang teguh moral dan etika dalam menjalankan tugas nya, maka marwah lembaga MK akan baik baik saja, ya mau  ga mau   kita harus menghormati putusan yang telah di tetapkan, dan Putusan MK tersebut mencetak Sejarah dalam penyelesaian perkara PHPU Pilpres, nah di kesempatan ini saya juga menyampaikan selamat atas terpilih nya Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden  dan Wapres pada Pilpres 2024, Jadikan  bentuk nyata apa yang telah di janjikan pada saat  kampanye  lalu, semoga  sesuai apa yang di citakan. ”pungkas  Andi Darwin Rangreng, SH, MH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Iptu Doni Dermawan Kunjungi Uspika dan Tokoh Masyarakat demi Jaga Kondusivitas

Taufik Hidayat

14 Okt 2026

Pesisir Barat – Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, *Kapolsek Pesisir Selatan Polres Pesisir Barat Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M.* melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (13/10/2026). Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Kantor Camat Pesisir Selatan, dan diakhiri dengan silaturahmi ke kediaman Tokoh Adat …

x
x