Home » Headline » Diduga Ada Rekayasa Dalam Penanganan Kasus Vina, Negara Harus Hadir

Diduga Ada Rekayasa Dalam Penanganan Kasus Vina, Negara Harus Hadir

dito 24 Mei 2024 313

NasionalPos.com, Tangerang Selatan-   Pengamat Kepolisian Agus Yohanes mengatakan Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan, Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina, meskipun demikian penangkapan tersebut masih mengundang polemik di kalangan masyarakat.

“Sebagian masyarakat masih meragukan penangkapan tersebut, karena masih ditemukan beberapa kejanggalan, seperti soal wajah pelaku yang masuk DPO, berbeda dengan wajah maupun postur tubuh dan usia yang telah ditangkap oleh Polda Jabar,”ungkap Agus Yohanes kepada nasionalpos.com, Jumaat, 24 Mei 2024 di Tangerang Selatan.

Selain itu, lanjut Agus, dari informasi yang disampaikan oleh Sugiyanti pengacara Pegi terduga yang ditangkap Polda Jabar, saat kejadian dan penggerebekan tahun 2016, Pegi sedang berada di Bandung, saat kejadian 27 Agustus 2016 Pegi sudah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, dari apa yang disampaikan Sugiyanti tersebut, muncul pertanyaan di masyarakat Kenapa perkara ini terhenti padahal sudah dilakukan penggerebekan, sudah diberitahukan bahwa Pegi sedang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan, kenapa prosesnya tak dilanjutkan saja kan menangkap Pegi tidak susah.

Baca Juga :  Pasca Gempa M7,5 BPBD Maluku Barat Daya Laporkan 73 Rumah Rusak

Kenapa harus nunggu sampai 8 tahun begitu viral lagi beberapa hari kemudian langsung ditangkap, padahal saat setelah kejadian di tahun 2016 silam, yang bersangkutan bisa langsung di tangkap bersama pelaku yang lain, yang juga sudah ditangkap, dari informasi ini justru menambah sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Vina ini, yang sebelumnya juga di ungkapkan adanya si Saka Tatal korban dugaan salah tangkap yang sudah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

“Dari informasi tersebut, saya menduga penanganan kasus Vina ini di selimuti rekayasa untuk menutupi atau melindungi sesuatu yang menguntungkan pihak tertentu, inilah yang harus di ungkap tuntas, tidak ada pilihan lain semua dugaan rekayasa penanganan kasus ini harus di buka, siapa dalang rekayasa kasus ini, apa motif dan modusnya harus di buka selebar-lebarnya.”tukas Agus.

Agus juga menyebut ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kasus Vina Cirebon, adanya dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan yang menyebabkan munculnya isu ada salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka berinisial ST, dan kesalahan tersebut di duga kembali terjadi ketika Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Pegi, yang berbeda dengan sosok Pegi yang masuk dalam daftar pencarian orang disinyalir sebagai pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina delapan tahun silam, adapun masalah tersebut juga di ungkap Kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan, menduga sosok Pegi yang dibekuk polisi kemarin bukan Pegi yang masuk dalam DPO atau buronan pembunuh Vina.

Baca Juga :  Saat Pandemi Covid-19, Aset Orang Kaya Cenderung Naik

“Untuk menuntaskan kasus ini, maka tidak ada pilihan lagi, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM dan bahkan Presiden jangan mendiamkan kasus ini menjadi kasus yang bisa berdampak pada semakin tidak percayanya masyarakat terhadap upaya penegakkan supremasi hukum di negeri ini, jangan ada korban rekayasa lagi dalam kasus Vina ini, maka negara harus hadir mencegahnya dengan membongkar rekayasa tersebut.”pungkas Agus Yohanes.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

x
x