Home » Headline » Diduga Ada Rekayasa Dalam Penanganan Kasus Vina, Negara Harus Hadir

Diduga Ada Rekayasa Dalam Penanganan Kasus Vina, Negara Harus Hadir

dito 24 Mei 2024 176

NasionalPos.com, Tangerang Selatan-   Pengamat Kepolisian Agus Yohanes mengatakan Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan, Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina, meskipun demikian penangkapan tersebut masih mengundang polemik di kalangan masyarakat.

“Sebagian masyarakat masih meragukan penangkapan tersebut, karena masih ditemukan beberapa kejanggalan, seperti soal wajah pelaku yang masuk DPO, berbeda dengan wajah maupun postur tubuh dan usia yang telah ditangkap oleh Polda Jabar,”ungkap Agus Yohanes kepada nasionalpos.com, Jumaat, 24 Mei 2024 di Tangerang Selatan.

Selain itu, lanjut Agus, dari informasi yang disampaikan oleh Sugiyanti pengacara Pegi terduga yang ditangkap Polda Jabar, saat kejadian dan penggerebekan tahun 2016, Pegi sedang berada di Bandung, saat kejadian 27 Agustus 2016 Pegi sudah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, dari apa yang disampaikan Sugiyanti tersebut, muncul pertanyaan di masyarakat Kenapa perkara ini terhenti padahal sudah dilakukan penggerebekan, sudah diberitahukan bahwa Pegi sedang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan, kenapa prosesnya tak dilanjutkan saja kan menangkap Pegi tidak susah.

Baca Juga :  Pemberian Penghargaan Kepada Personel Satgas Yonif 126/KC

Kenapa harus nunggu sampai 8 tahun begitu viral lagi beberapa hari kemudian langsung ditangkap, padahal saat setelah kejadian di tahun 2016 silam, yang bersangkutan bisa langsung di tangkap bersama pelaku yang lain, yang juga sudah ditangkap, dari informasi ini justru menambah sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Vina ini, yang sebelumnya juga di ungkapkan adanya si Saka Tatal korban dugaan salah tangkap yang sudah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

“Dari informasi tersebut, saya menduga penanganan kasus Vina ini di selimuti rekayasa untuk menutupi atau melindungi sesuatu yang menguntungkan pihak tertentu, inilah yang harus di ungkap tuntas, tidak ada pilihan lain semua dugaan rekayasa penanganan kasus ini harus di buka, siapa dalang rekayasa kasus ini, apa motif dan modusnya harus di buka selebar-lebarnya.”tukas Agus.

Agus juga menyebut ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kasus Vina Cirebon, adanya dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan yang menyebabkan munculnya isu ada salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka berinisial ST, dan kesalahan tersebut di duga kembali terjadi ketika Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Pegi, yang berbeda dengan sosok Pegi yang masuk dalam daftar pencarian orang disinyalir sebagai pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina delapan tahun silam, adapun masalah tersebut juga di ungkap Kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan, menduga sosok Pegi yang dibekuk polisi kemarin bukan Pegi yang masuk dalam DPO atau buronan pembunuh Vina.

Baca Juga :  Kabar Baik Untuk Expor Indonesia, Harga Freight Turun

“Untuk menuntaskan kasus ini, maka tidak ada pilihan lagi, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM dan bahkan Presiden jangan mendiamkan kasus ini menjadi kasus yang bisa berdampak pada semakin tidak percayanya masyarakat terhadap upaya penegakkan supremasi hukum di negeri ini, jangan ada korban rekayasa lagi dalam kasus Vina ini, maka negara harus hadir mencegahnya dengan membongkar rekayasa tersebut.”pungkas Agus Yohanes.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Kuasa Hukum, Keluarga, dan Sahabat Almarhum Karim Gelar Tabur Bunga di Permindo

Primadoni,SH

04 Apr 2026

Padang, Nasionalpos.com — Kuasa hukum, keluarga, serta sahabat almarhum Karim menggelar konferensi pers di kawasan Jalan Permindo, tepatnya di depan Trenshop, Pasar Raya Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan aksi tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang sosok almarhum Karim yang dikenal dekat dengan masyarakat sekitar. Dalam suasana haru, para sahabat dan rekan …

Pengamanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Libatkan Komunitas Lintas Agama

Hery

21 Mar 2026

Bekasi,NasionalPos — Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Izzatul Islam, kawasan Grand Wisata, berlangsung khidmat dan aman berkat dukungan pengamanan dari komunitas lintas agama yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Kerukunan Umat Beragama Grand Wisata (FPKUB GWS). Sejak pagi hari, ratusan jamaah telah memadati area masjid untuk menunaikan ibadah Sholat Ied. Di …

Ketika Replik Mengubah Arah Perkara: Kuasa Hukum Tergugat Kritisi Putusan PN Bale Bandung

Suryana Korwil Jabar

19 Mar 2026

Bandung, Nasional pos.com – Kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan kritik tajam terhadap putusan dalam perkara Nomor 247/Pdt.G/2025/PN.Blb yang di putus pada 26 Februari 2026. Meski menghormati proses peradilan, pihak tergugat menilai putusan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan mendasar, baik dalam pertimbangan hukum maupun penerapan fakta persidangan. Dalam keterangan resminya, kuasa hukum menilai bahwa …

FK REPNUS Dukung Gerakan Pilah Sampah Jakarta, Dorong Peran Strategis Pasar Jaya dalam Pengolahan Sampah Terpadu

dito

17 Mar 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Ketua Umum Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK REPNUS), Faisal Nasution, menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara mendasar. Hal ini merespons ajakan Gubernur DKI Jakarta yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam gerakan memilah sampah dari sumbernya. Faisal Nasution menegaskan bahwa persoalan sampah …

x
x