NasionalPos.com, Tangerang Selatan- Pengamat Kepolisian Agus Yohanes mengatakan Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan, Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina, meskipun demikian penangkapan tersebut masih mengundang polemik di kalangan masyarakat.
“Sebagian masyarakat masih meragukan penangkapan tersebut, karena masih ditemukan beberapa kejanggalan, seperti soal wajah pelaku yang masuk DPO, berbeda dengan wajah maupun postur tubuh dan usia yang telah ditangkap oleh Polda Jabar,”ungkap Agus Yohanes kepada nasionalpos.com, Jumaat, 24 Mei 2024 di Tangerang Selatan.
Selain itu, lanjut Agus, dari informasi yang disampaikan oleh Sugiyanti pengacara Pegi terduga yang ditangkap Polda Jabar, saat kejadian dan penggerebekan tahun 2016, Pegi sedang berada di Bandung, saat kejadian 27 Agustus 2016 Pegi sudah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, dari apa yang disampaikan Sugiyanti tersebut, muncul pertanyaan di masyarakat Kenapa perkara ini terhenti padahal sudah dilakukan penggerebekan, sudah diberitahukan bahwa Pegi sedang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan, kenapa prosesnya tak dilanjutkan saja kan menangkap Pegi tidak susah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenapa harus nunggu sampai 8 tahun begitu viral lagi beberapa hari kemudian langsung ditangkap, padahal saat setelah kejadian di tahun 2016 silam, yang bersangkutan bisa langsung di tangkap bersama pelaku yang lain, yang juga sudah ditangkap, dari informasi ini justru menambah sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Vina ini, yang sebelumnya juga di ungkapkan adanya si Saka Tatal korban dugaan salah tangkap yang sudah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.
“Dari informasi tersebut, saya menduga penanganan kasus Vina ini di selimuti rekayasa untuk menutupi atau melindungi sesuatu yang menguntungkan pihak tertentu, inilah yang harus di ungkap tuntas, tidak ada pilihan lain semua dugaan rekayasa penanganan kasus ini harus di buka, siapa dalang rekayasa kasus ini, apa motif dan modusnya harus di buka selebar-lebarnya.”tukas Agus.
Agus juga menyebut ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kasus Vina Cirebon, adanya dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan yang menyebabkan munculnya isu ada salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka berinisial ST, dan kesalahan tersebut di duga kembali terjadi ketika Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Pegi, yang berbeda dengan sosok Pegi yang masuk dalam daftar pencarian orang disinyalir sebagai pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina delapan tahun silam, adapun masalah tersebut juga di ungkap Kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan, menduga sosok Pegi yang dibekuk polisi kemarin bukan Pegi yang masuk dalam DPO atau buronan pembunuh Vina.
“Untuk menuntaskan kasus ini, maka tidak ada pilihan lagi, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM dan bahkan Presiden jangan mendiamkan kasus ini menjadi kasus yang bisa berdampak pada semakin tidak percayanya masyarakat terhadap upaya penegakkan supremasi hukum di negeri ini, jangan ada korban rekayasa lagi dalam kasus Vina ini, maka negara harus hadir mencegahnya dengan membongkar rekayasa tersebut.”pungkas Agus Yohanes.