Home » Headline » Diduga Ada Rekayasa Dalam Penanganan Kasus Vina, Negara Harus Hadir

Diduga Ada Rekayasa Dalam Penanganan Kasus Vina, Negara Harus Hadir

dito 24 Mei 2024 265

NasionalPos.com, Tangerang Selatan-   Pengamat Kepolisian Agus Yohanes mengatakan Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, setelah delapan tahun buronan, Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina, meskipun demikian penangkapan tersebut masih mengundang polemik di kalangan masyarakat.

“Sebagian masyarakat masih meragukan penangkapan tersebut, karena masih ditemukan beberapa kejanggalan, seperti soal wajah pelaku yang masuk DPO, berbeda dengan wajah maupun postur tubuh dan usia yang telah ditangkap oleh Polda Jabar,”ungkap Agus Yohanes kepada nasionalpos.com, Jumaat, 24 Mei 2024 di Tangerang Selatan.

Selain itu, lanjut Agus, dari informasi yang disampaikan oleh Sugiyanti pengacara Pegi terduga yang ditangkap Polda Jabar, saat kejadian dan penggerebekan tahun 2016, Pegi sedang berada di Bandung, saat kejadian 27 Agustus 2016 Pegi sudah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung, dari apa yang disampaikan Sugiyanti tersebut, muncul pertanyaan di masyarakat Kenapa perkara ini terhenti padahal sudah dilakukan penggerebekan, sudah diberitahukan bahwa Pegi sedang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan, kenapa prosesnya tak dilanjutkan saja kan menangkap Pegi tidak susah.

Baca Juga :  Taklimat Awal Pengawasan CA Itjenad TA. 2022, Pacu Kinerja Kodam XVIII/Kasuari

Kenapa harus nunggu sampai 8 tahun begitu viral lagi beberapa hari kemudian langsung ditangkap, padahal saat setelah kejadian di tahun 2016 silam, yang bersangkutan bisa langsung di tangkap bersama pelaku yang lain, yang juga sudah ditangkap, dari informasi ini justru menambah sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Vina ini, yang sebelumnya juga di ungkapkan adanya si Saka Tatal korban dugaan salah tangkap yang sudah menjalani hukuman selama 4 tahun penjara.

“Dari informasi tersebut, saya menduga penanganan kasus Vina ini di selimuti rekayasa untuk menutupi atau melindungi sesuatu yang menguntungkan pihak tertentu, inilah yang harus di ungkap tuntas, tidak ada pilihan lain semua dugaan rekayasa penanganan kasus ini harus di buka, siapa dalang rekayasa kasus ini, apa motif dan modusnya harus di buka selebar-lebarnya.”tukas Agus.

Agus juga menyebut ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kasus Vina Cirebon, adanya dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan yang menyebabkan munculnya isu ada salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka berinisial ST, dan kesalahan tersebut di duga kembali terjadi ketika Polda Jabar melakukan penangkapan terhadap seseorang bernama Pegi, yang berbeda dengan sosok Pegi yang masuk dalam daftar pencarian orang disinyalir sebagai pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina delapan tahun silam, adapun masalah tersebut juga di ungkap Kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan, menduga sosok Pegi yang dibekuk polisi kemarin bukan Pegi yang masuk dalam DPO atau buronan pembunuh Vina.

Baca Juga :  PMKRI Tegas Menolak Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat : Demi Keadilan Ekologis dan Martabat Masyarakat Adat

“Untuk menuntaskan kasus ini, maka tidak ada pilihan lagi, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM dan bahkan Presiden jangan mendiamkan kasus ini menjadi kasus yang bisa berdampak pada semakin tidak percayanya masyarakat terhadap upaya penegakkan supremasi hukum di negeri ini, jangan ada korban rekayasa lagi dalam kasus Vina ini, maka negara harus hadir mencegahnya dengan membongkar rekayasa tersebut.”pungkas Agus Yohanes.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Anggaran Operasional Disporaparekraf Pesibar Tembus Rp1,5 Miliar, Rakyat Dapat Apa?

Iyut Ermawati - Karawang

13 Agu 2026

NASIONALPOS.com Pesisir Barat, 13 Agustus 2026 || Di tengah kebutuhan pembangunan pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif yang masih menanti sentuhan nyata, rencana belanja operasional Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporaparekraf) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2026 justru menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran data pengadaan pada Rabu, 12 Agustus 2026, anggaran operasional pada sejumlah …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

x
x