Home » Headline » Intervensi Pemerintah Dalam Masalah Trisakti Ciptakan Kegelisahan Civitas Akademika

Intervensi Pemerintah Dalam Masalah Trisakti Ciptakan Kegelisahan Civitas Akademika

dito 29 Mei 2024 125

NasionalPos.com, Jakarta-   Implikasi dari konflik yang berkepanjangan terjadi di internal Yayasan Trisakti dengan Universitas Trisakti , tentunya mengakibatkan gangguan maupun situasi instabilitas di dalam berbagai aktivitas pengelolaan Satuan Pendidikan di bawah naungan Yayasan Trisakti, demikian di sampaikan Dr Francis Tantri alumni Akademi Angkutan Udara Niaga (AAUN) Trisakti 1977 kepada nasionalpos.com, usai perayaan HUT ke 77 Bapak Anton Lukmanto Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Selasa, 28/5/2024 kemaren di kantor Yayasan Trisakti di kawasan Rawasari Jakarta Pusat.

“Kami sebagai alumni yang juga berkecimpung sebagai dosen sangat menyesalkan adanya konflik berkepanjangan ini, yang sudah lebih dari satu dasa warsa tidak kunjung terselesaikan, sehingga kondisi tersebut berdampak terhambatnya perkembangan Satuan Pendidikan di bawah naungan Yayasan Trisakti.”ucap Dr Francis Tantri.

Menurut Dr. Francis Tantri, memang dalam sejarah lahirnya Universitas Trisakti di inisiasi dari masyarakat, namun kemudian pasca peristiwa G 30 S tahun 1965, untuk menyelamatkan para mahasiswa yang terbengkalai proses akademiknya akibat peristiwa tersebut, negara berinisiatif menyelamatkan perguruan tinggi tersebut, kemudian menyerahkan kembali kepada masyarakat, dengan ikut mendorong berdirinya Yayasan Trisakti sebagai Lembaga Pendiri dan sekaligus pengelola Universitas Trisakti, dengan berdirinya Yayasan Trisakti tersebut, peran pemerintah kembali sebagai Pembina bukan sebagai pengelola.

“Kalau dicermati dari catatan sejarah tersebut, sudah semestinya dalam penyelesaian konflik di Yayasan Trisakti, keberadaan Pemerintah sebagai Pembina dan berada di tengah memediasi merukunkan kembali pihak-pihak yang berkonflik, tapi nyatanya Pemerintah malah ikut bermain memperkeruh suasana, sehingga konflik pun semakin berlarut-larut tanpa penyelesaian.   Saya tidak bicara menolak atau tidak menolak soal PTNBH, yang saat ini prioritas adalah segera selesaikan konflik internal Trisakti ”tukas Dr Francis Tantri yang juga dosen Prodi Management Transportasi di ITL Trisakti.

Hal senada juga di sampaikan Rowlan Tanaya, SE, MM, dosen di Usakti ini kepada nasionalpos.com yang menemuinya, ia mengatakan bahwa dirinya sependapat sudah semestinya pemerintah sebagai Pembina, tidak ikut memperkeruh situasi dengan membuat Yayasan tandingan, jelas ini suatu tindakan yang sangat berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan dan mengindikasikan ada niatan tidak baik dari oknum di lingkungan Kemendikbudristek terhadap persoalan di Yayasan Trisakti. Bisa jadi mungkin mereka memanfaatkan kondisi konflik yang tidak kunjung selesai tersebut untuk kepentingan mereka bukan untuk kepentingan kelangsungan eksistensi Yayasan Trisakti sebagai pendiri dan sekaligus pengelola enam satuan pendidikannya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Musi Rawas Hadiri Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2027

“Saya mencermati Pemerintah salah mengambil posisi dalam konteks persoalan internal Trisakti, langkah yang diambil pemerintah itu keliru dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang melarang Pemerintah mendirikan sebuah Yayasan beranggotakan oknum ASN.”ungkap Rowlan Tanaya yang juga mantan aktivis 1998.

Lebih lanjut Rowlan mengungkapkan bahwa sebenarnya dari pihak keluarga besar Yayasan Trisakti sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut, dengan melakukan pembicaraan ke berbagai pihak, diantaranya dengan bertemu Prof Mahfud MD Menkopolhukam, saat itu. Hasil pembicaraan dengan beliau memunculkan wacana mengenai terbentuknya Yayasan Trisakti Bersama, adapun kepengurusannya berisikan 14 orang yang mewakili unsur pemerintah, unsur dari keluarga besar Trisakti, alumni, dosen dan perwakilan,

Namun sebelum wacana itu terealisasi, ternyata oknum kemendikbudristek telah membentuk Yayasan Trisakti versi pemerintah, nah belum selesai masalah internal Yayasan, sekarang muncul rencana pemerintah untuk men PTN-BH kan Universitas Trisakti, yang secara otomatis akan merubah status Univeristas Trisakti sebagai Perguruan Tinggi Negeri, jika itu terjadi maka akan terjadi penyerahan asset milik Yayasan Trisakti ke pemerintah, nah persoalannya sekarang kepengurusan Yayasan Trisakti mana yang akan menyerahkan asset itu ke pemerintah, masa’ Yayasan Trisakti versi pemerintah yang menyerahkan ke pemerintah,

Jelas ini tidak lazim, tidak etis, dan ahistory. Tidak hanya itu, jika status Universitas Trisakti yang sejak berdirinya adalah Perguruan Tinggi Swasta, kemudian dirubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri, bakal menimbulkan persoalan baru bukan hanya pada persoalan administrasi maupun branch image di masyarakat, melainkan juga menimbulkan masalah yuridis keabsahan di badan peradilan.  Selama ini telah tercatat secara yuridis nama Universitas Trisakti sebagai Perguruan Tinggi Swasta bukan sebagai Perguruan Tinggi Negeri.

“Dengan adanya berbagai persoalan sebagai dampak perubahan status dari PTS ke PTN, maka saya menolak rencana Pemerintah Men-PTN-BH-kan Universitas Trisakti.”tandas Rowlan.

Baca Juga :  Kompetisi Multicabang Piala Wapres RI Bakal Digelar KONI

Sementara  itu, di kesempatan ini, nasionalpos.com juga berkesempatan menemui Nana Sofyanti mahasiswi Program Studi S1 DKV Animasi & gambar Sekolah Tinggi Media dan Komunikasi Trisakti Angkatan 2023, kepada nasionalpos.com, ia mengatakan bahwa sesunggunya konflik yang terjadi di internal Yayasan Trisakti di satu sisi tidak mengganggu aktivitas akademik di kampusnya, akan tetapi di sisi lainnya menimbulkan kegelisahan di kalangan mahasiswa, terutama di kalangan mahasiswa penerima beasiswa.

“Ya, kami sangat gelisah, karena kalau konflik tersebut tidak kunjung selesai, lalu siapa yang nanti memperhatikan kami sebagai mahasiswi dan juga sebagai penerima beasiswa,”tutur Nana.

Apalagi lanjut Nana, kalau nanti benar-benar rencana pemerintah untuk men-PTN BH-kan Perguruan Tinggi tempat dirinya menimba ilmu tetap dilaksanakan, maka dirinya semakin gelisah karena informasi yang dia terima dari rekan-rekan mahasiswa di Perguruan Tinggi lainnya, terutama dari kalangan kampus PTN (Perguruan Tinggi Negeri), mereka mengalami kesulitan dalam melakukan aktivitas kemahasiswaan sebab birokrasinya semakin sulit dan anggaran yang di keluarkannya tidak memadai.

Senada dengan Nana, Belvia Khumairoh mahasiswi Program Studi S1 Prodi Aktuaria, angkatan 2023, kepada nasionalpos.com, ia mengatakan dirinya sangat mengharapkan konflik di internal Yayasan Trisakti agar segera berakhir. Sebab jika terus berkepanjangan akan mempengaruhi menurunnya citra Trisakti sebagai Perguruan Tinggi Swasta Pelopor Reformasi yang ditandai dengan munculnya pahlawan reformasi yang merupakan mahasiswa Trisakti.

Dirinya merasa malu, jika Branch Kampus Reformasi yang berdiri dengan status Perguruan Tinggi Swasta yang sudah terkenal sebagai Perguruan Tinggi Swasta Unggulan di masyarakat, bakal berubah buruk akibat konflik berkepanjangan di tambah lagi dengan adanya campur tangan pemerintah yang justru memperburuk situasi di lingkungan Trisakti.

“Mestinya lebih tepat konflik di Yayasan Trisakti di selesaikan secara mandiri, tanpa campur tangan pemerintah sedangkan posisi pemerintah sebagai wasit saja. Blunder Pemerintah dalam Masalah Trisakti, Ciptakan Kegelisahan di Civitas Akademika Satdik dibawah naungan Yayasan Trisakti”pungkas Belva.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau

Andi Ledi Lubuk Linggau

10 Agu 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (10/8/2026). Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan …

Predikat AA Istimewa, Pesisir Selatan Raih Nilai 98,80 pada Indeks Reformasi Hukum 2026

Primadoni,SH

09 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ,kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan reformasi hukum. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Pesisir Selatan memperoleh nilai 98,80 dengan predikat AA (Istimewa). Hasil penilaian tersebut menjadi gambaran atas pelaksanaan reformasi hukum yang berlangsung …

Sambut HUT ke-81 RI, Robi Binur Imbau Warga Kibarkan Merah Putih

Primadoni,SH

08 Agu 2026

Pessel , Nasionalpos.com — Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Partai Demokrat, Robi Binur, mengimbau masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) umumnya, khususnya Kecamatan Koto XI Tarusan untuk memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih di halaman rumah masing-masing dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Imbauan tersebut …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

x
x