Home » Nasional » Ketua LSM Tamperak Kabupaten Madina Sesalkan Dihentikannya Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Melibatkan Kades Tegal Sari

Ketua LSM Tamperak Kabupaten Madina Sesalkan Dihentikannya Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur yang Melibatkan Kades Tegal Sari

Eni 06 Jul 2024 174

 

Nasionalpos.com l Madina – 06/07/2024, Viralnya pemberitaan kasus penganiayaan anak dibawah umur di desa Tegal Sari kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut beberapa minggu ini hiasi pemberitaan beberapa media online dan menjadi trending topik di berbagai media sosial. Kasus yang menimpa seorang anak di desa Tegal Sari itu menjadi sorotan dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum.

Diketahui, seorang anak di bawah umur bernama PI (15) dianiayai oleh sejumlah orang di Desa Tegal Sari akibat mencuri.

Peristiwa terjadi pada Jum’at dini hari (7/6/2024). Korban dianiayai dengan cara tidak manusiawi. Muka ditampar, tangan diikat, kaki diinjak menggunakan kursi hingga mulut disundut rokok.

Diketahui, Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak remaja di Kecamatan Natal yang melibatkan Kades Tegal Sari dan Sekretaris Desa yang sempat viral di media sosial dan juga pemberitaan telah melakukan perdamaian dengan pihak korban dan tersangka.

Sebagaimana pernyataan Faisal Haris, SH yang dikutif dari media “MNC TRI JAYA “selaku kuasa hukum terlapor, kedua belah pihak itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif, red) melalui pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan korban. Faisal Haris menjelaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, untuk memberikan perlindungan dalam arti luas terhadap anak, bukan untuk memenjarakan pelaku kekerasan terhadap anak.

Baca Juga :  Politisi PDIP Desak Pemerintah Gelar Sosialisasi Masif Pengobatan Tanpa Obat Sirup

Dijelaskan, saat ini kedua belah pihak sudah berdamai di Polres Madina, dan surat perdamaiannya sudah diserahkan ke pihak Kepolisian dan unit PPA. Dalam perdamaian telah disepakati bahwa korban dengan terlapor sudah saling memaafkan, serta tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak.

Selain itu, dalam perdamaian tersebut, Kades akan memfasilitasi korban hingga usianya mencapai 18 tahun. Korban akan dibina serta difasilitasi sampai usianya mencapai 18 tahun, serta akan diberikan rekening pribadi kepada korban dan memberikan jaminan kebutuhan, baik itu pendidikan dan kebutuhan lainnya, sehingga anak tersebut dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang anak.

Dasar hukum perdamaian itu diatur dalam UU Perlindungan Anak, sejalan dengan Peraturan Kapolri No 8 tahun 2021 yang mengatakan bahwa perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati, dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.

“Itulah dasar hukum perkara dalam kasus ini dapat dihentikan, dan tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Faisal Haris.

Baca Juga :  Kapolri Dinilai GP Anshor, Berhasil Capai Sejumlah Target Perbaikan Polri

Ditempat lain Muhammad Yakub Lubis selalu Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) sangat menyayangkan terkait pernyataan dari kuasa hukum tersangka yang telah membuat keterangan yang ditayangkan oleh MNC TRI JAYA.

Yakub Lubis kepada awak media ini, tidak ada kaitannya terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 08 Tahun 2021 dengan UU Perlindungan Anak, sebab menurutnya Restoratif Justice itu tidak ada penerapan pada penghilangan nyawa. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekdes tegal sari, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut itu sudah jelas menyangkut kepada nyawa sebab dari keterangan nara sumber yang beredar tindakan Kepdes dan Sekdes tersebut sudah diluar batas dan tidak boleh dihentikan tindakan hukumnya.Jum’at, 05/07/2024)

“Saya berharap kepada Kapolres Mandailing Natal agar proses hukum terkait penganiayaan tersebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku, jangan dihentikan”, kata yakub.

Yakub menambahkan jangan ada yang mengambil kepentingan dalam kasus ini, karena ini menyangkut tentang marwah seseorang,tutupnya.

Redaksi/Tim.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ketua DPRD Musi Rawas Hadiri Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2027

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Jul 2026

Asionalpos.com-Musi Rawas — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, bertempat di Auditorium Pemkab Musi Rawas, Selasa (31/3/2026).   Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Asisten Deputi Sistem Distribusi Pangan Kemenko …

DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Andi Ledi Lubuk Linggau

17 Jul 2026

Nasionalpos.com/MusiRawas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026). Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Musi Rawas tersebut dihadiri sebanyak 21 dari total 40 anggota DPRD. Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD …

PAL Jaya: Penjaga Lingkungan Jakarta yang Selama Ini Kurang Dikenal”

dito

17 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- “Peradaban sebuah kota tidak hanya diukur dari gedung pencakar langit atau jalan bebas hambatnya, tetapi dari bagaimana kota itu mengelola air limbahnya.”   Kalimat tersebut menjadi pengingat bahwa sanitasi adalah fondasi peradaban modern. Sayangnya, sanitasi justru merupakan sektor yang paling jarang mendapat perhatian publik.   Selama ini masyarakat lebih mengenal Perumda PAL Jaya …

Dana CSR Diduga Mengalir Puluhan Juta Tiap Tahun, Jalan Plantaran Tetap Hancur; AWI Dpc Banyuwangi Soroti Transparansi Pengelolaan Dana

- Banyuwangi

16 Jul 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Kerusakan Jalan Plantaran, Dusun Plantaran, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, kembali memicu sorotan tajam. Di tengah kondisi jalan yang bertahun-tahun dikeluhkan warga karena menghambat aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan, justru beredar dokumen yang menunjukkan adanya dana kontribusi atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp40 juta setiap tahun. …

Didukung Berbagai Stakeholder, PMKRI Cabang Jakarta Pusat Optimistis Siap Menjadi Tuan Rumah Kongres XXXV dan MPA XXXIV Tahun 2028

dito

15 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Keseriusan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus untuk menghadirkan Kongres PMKRI kembali di Jakarta semakin nyata.   Setelah membangun komunikasi dan menjalin audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan di Jakarta, PMKRI Cabang Jakarta Pusat menyatakan optimisme dan kesiapannya apabila dipercaya oleh forum nasional PMKRI sebagai penyelenggara Kongres XXXV …

Poros Rawamangun Desak PT Moya Indonesia Bertanggung jawab Atas Kecelakaan kerja Karyawannya, & Minta Said Iqbal Tidak Cari Panggung

dito

15 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Beberapa hari lalu terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia. Ketiga korban merupakan pekerja subkontraktor PT Moya Indonesia yang sedang mengerjakan proyek pembangunan jaringan distribusi pipa air bersih di dalam gorong-gorong di kawasan Jalan Pintu III TMII, Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis 9 Juli 2026 pekan lalu. Insiden tersebut bermula ketika …

x
x