Home » Nasional » Sekber Kirim Surat Ke Beberapa Pihak Terkait Lahan Kompensasi PT BSI, Eko Sukartono : Ini Demi Kepastian Mendapat Informasi Yang Benar

Sekber Kirim Surat Ke Beberapa Pihak Terkait Lahan Kompensasi PT BSI, Eko Sukartono : Ini Demi Kepastian Mendapat Informasi Yang Benar

Eni 12 Jul 2024 103

 

Nasionalpos.com l Banyuwangi – 12/07/2024, Sekretariat bersama (Sekber) yang merupakan gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Relawan Jokowi Banyuwangi (REJOWANGI) dan Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP) Provinsi Jawa Timur mengirim surat klarifikasi.

Surat klarifikasi tersebut ditunjukan kepada pihak PT Bumi Suksesindo (PT BSI), PT Mereka Copper Gold Tbk (PT MCG), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun surat klarifikasi yang dikirim Sekber tersebut berkaitan dengan kebenaran lahan kompensasi.

Menurut Eko Sukartono selalu Ketua REJOWANGI, pihaknya menemukan 2 informasi yang bertolak belakang.

“Saya menemukan adanya informasi yang disampaikan salah seorang di sosial media platform TikTok yang intinya menyebutkan jika ada salah satu pelanggaran pada PT BSI, terkait belum melakukan kompensasi lahan hutan dengan luas kurang lebih 18 ribu Hektar (Ha),” jelasnya pada Jumat 12 Juli 2024.

“Sedangkan informasi yang disampaikan pihak PT Merdeka Copper Gold melalui websitenya menyebutkan jika pada bulan November 2023 pihak BSI telah menuntaskan kompensasi lahan dengan luas total 1.990,79 Hektar dimana luas tersebut sudah melebihi kewajibannya karena kewajiban totalnya 1985,72 hektar,” papar aktivis senior di Banyuwangi ini.

Baca Juga :  Edy Rochman Berikan Penguatan Moral Kepada Puluhan Warga Binaan Yang Akan Menjalani Perpindahan Kamar

Jika dicermati, kata Eko Sukartono, dari 2 informasi tersebut terdapat 2 informasi yang menurut pihaknya sangat bertolak belakang yaitu dari sektor luas dan dari sektor penyelesaian lahan kompensasi.

“Informasi satunya bilang luas lahan pengganti hutan PT BSI kurang lebih 18 ribu, sedangkan pihak satunya bilang tidak lebih dari 2000 luas total lahan penggantinya. Ini kan perlu dicari kebenarannya mana yang yang menyampaikan informasi tidak benar dan mana yang menyampaikan informasi yang benar,” lanjutnya.

“Lalu terkait penyelesaian lahan kompensasi, yang informasi satunya bilang belum melakukan kompensasi lahan hutan, sedangkan satunya bilang sudah menuntaskan lahan kewajiban lahan kompensasi. Ini perlu kita perdalam juga informasi mana yang benar,” terang Eko Sukartono.

Baca Juga :  Pengurus Ponpes Candipuro Ditahan Atas Kasus Pernikahan Gadis di Bawah Umur

Lebih lanjut, Eko Sukartono menyebut jika Pemkab Banyuwangi memiliki saham di PT Merdeka Copper Gold dimana perusahaan tersebut merupakan induk dari perusahaan PT BSI, sehingga warga Banyuwangi memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Saham Pemkab Banyuwangi sama saja rakyat Banyuwangi yang punya saham, jadi jangan sampai kita menerima informasi yang sifatnya disinformasi karena ini dapat menyesatkan arah pikiran kita dalam melihat sebuah persoalan,” katanya.

Eko Sukartono pun menambahkan jika klarifikasi ini sebagai proses dari kajian pihaknya dalam menentukan langkah untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Nanti jika sudah kita dapatkan mana yang benar dan mana yang tidak benar, maka info yang tidak benar dapat kita ambil langkah jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini demi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan valid,” imbuhnya. ***

Redaksi/Tim.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x