Home » Nasional » Sekber Kirim Surat Ke Beberapa Pihak Terkait Lahan Kompensasi PT BSI, Eko Sukartono : Ini Demi Kepastian Mendapat Informasi Yang Benar

Sekber Kirim Surat Ke Beberapa Pihak Terkait Lahan Kompensasi PT BSI, Eko Sukartono : Ini Demi Kepastian Mendapat Informasi Yang Benar

Eni 12 Jul 2024 90

 

Nasionalpos.com l Banyuwangi – 12/07/2024, Sekretariat bersama (Sekber) yang merupakan gabungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Relawan Jokowi Banyuwangi (REJOWANGI) dan Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP) Provinsi Jawa Timur mengirim surat klarifikasi.

Surat klarifikasi tersebut ditunjukan kepada pihak PT Bumi Suksesindo (PT BSI), PT Mereka Copper Gold Tbk (PT MCG), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Adapun surat klarifikasi yang dikirim Sekber tersebut berkaitan dengan kebenaran lahan kompensasi.

Menurut Eko Sukartono selalu Ketua REJOWANGI, pihaknya menemukan 2 informasi yang bertolak belakang.

“Saya menemukan adanya informasi yang disampaikan salah seorang di sosial media platform TikTok yang intinya menyebutkan jika ada salah satu pelanggaran pada PT BSI, terkait belum melakukan kompensasi lahan hutan dengan luas kurang lebih 18 ribu Hektar (Ha),” jelasnya pada Jumat 12 Juli 2024.

“Sedangkan informasi yang disampaikan pihak PT Merdeka Copper Gold melalui websitenya menyebutkan jika pada bulan November 2023 pihak BSI telah menuntaskan kompensasi lahan dengan luas total 1.990,79 Hektar dimana luas tersebut sudah melebihi kewajibannya karena kewajiban totalnya 1985,72 hektar,” papar aktivis senior di Banyuwangi ini.

Baca Juga :  Alhamdulilah, Tercatat Sektor Industri Tumbuh 4,83 Persen pada Triwulan III 2022

Jika dicermati, kata Eko Sukartono, dari 2 informasi tersebut terdapat 2 informasi yang menurut pihaknya sangat bertolak belakang yaitu dari sektor luas dan dari sektor penyelesaian lahan kompensasi.

“Informasi satunya bilang luas lahan pengganti hutan PT BSI kurang lebih 18 ribu, sedangkan pihak satunya bilang tidak lebih dari 2000 luas total lahan penggantinya. Ini kan perlu dicari kebenarannya mana yang yang menyampaikan informasi tidak benar dan mana yang menyampaikan informasi yang benar,” lanjutnya.

“Lalu terkait penyelesaian lahan kompensasi, yang informasi satunya bilang belum melakukan kompensasi lahan hutan, sedangkan satunya bilang sudah menuntaskan lahan kewajiban lahan kompensasi. Ini perlu kita perdalam juga informasi mana yang benar,” terang Eko Sukartono.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lumajang Gelar Patroli Malam untuk Ciptakan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Lebih lanjut, Eko Sukartono menyebut jika Pemkab Banyuwangi memiliki saham di PT Merdeka Copper Gold dimana perusahaan tersebut merupakan induk dari perusahaan PT BSI, sehingga warga Banyuwangi memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar.

“Saham Pemkab Banyuwangi sama saja rakyat Banyuwangi yang punya saham, jadi jangan sampai kita menerima informasi yang sifatnya disinformasi karena ini dapat menyesatkan arah pikiran kita dalam melihat sebuah persoalan,” katanya.

Eko Sukartono pun menambahkan jika klarifikasi ini sebagai proses dari kajian pihaknya dalam menentukan langkah untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Nanti jika sudah kita dapatkan mana yang benar dan mana yang tidak benar, maka info yang tidak benar dapat kita ambil langkah jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini demi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan valid,” imbuhnya. ***

Redaksi/Tim.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Wali Kota Serahkan Bantuan Modal Usaha kepada 120 Pelaku UMKM

Andi Ledi Lubuk Linggau

19 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyerahkan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Lubuk Linggau, Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa bantuan modal usaha UMKM telah memasuki tahap ketiga. Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 40 pelaku usaha, tahap kedua sebanyak 35 pelaku …

x
x