Home » Nasional » Klarifikasi Camat Sukra, Saripin Minta Rp. 100.000, dikarenakan Nyuruh Orang Ketiga untuk Ongkos ke Dukcapil bantu Tuminah Rubah KK

Klarifikasi Camat Sukra, Saripin Minta Rp. 100.000, dikarenakan Nyuruh Orang Ketiga untuk Ongkos ke Dukcapil bantu Tuminah Rubah KK

Eni 24 Jul 2024 237

 

Nasionalpos.com l Camat Sukra : Alasan Saripin (Petugas Kecamatan) minta 100 rb, dikarenakan cuma Satu Perubahan KK, jadi Pakai Jasa orang Ketiga

Urusi Perubahan KK, Tuminah diminta Uang 100 RB oleh Petugas Kecamatan Sukra, alasan Pakai Jasa orang Ketiga untuk Ongkos ke Dukcapil

Sukra Kab. Indramayu – Seperti yang telah dilansir oleh media Bisnis.com Dirjen Dukcapil, Gratis, Bikin E-KTP dan KK Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) mulai dari pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA) hingga KTP elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) jangan sekali-kali memungut biaya dari masyarakat. Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) mulai dari pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA) hingga KTP elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. “Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujar Zudan berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (17/2/2020). Kalau kemudian ada petugas pelayanan Adminduk yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan, ia meminta masyarakat segera melapor ke pemerintah daerah setempat supaya petugas bersangkutan bisa segera ditindak tegas.

Baca Juga :  Rutin Safari Jumat, Polres Lumajang Sampaikan Himbauan Kamtibmas dari Masjid ke Masjid

Lain halnya dengan petugas kecamatan Sukra bidang pelayanan pembuatan KTP dan KK, atas nama diduga Saripin, yang menurut Tuminah isteri dari Darul Aripin warga Kecamatan Sukra yang ingin merubah KK nya, meminta uang kepada Tuminah sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dengan alasan untuk ongkos ke Dukcapil. pada hari Rabu 17 Juli 2024 saat kedapatan oleh kamera team liputan.

Pada saat diwawancarai dirumahnya 18 Juli 2024 Tuminah mengatakan, baru ini mengurus perubahan KK, akan tetapi pada saat di kecamatan dan terekam jelas oleh kamera ponsel wartawan serta ada saksi pada saat Darul Aripin sang suami Tuminah berada di luar kantor Kecamatan Sukra, mengeluarkan uang seratus ribu rupiah disaksikan oleh warga atas nama Makruf dan Tuminah pun menyerahkan nya kepada petugas kecamatan tersebut diduga atas nama Saripin.

Baca Juga :  Wali Kota Lubuk Linggau Terima Audiensi IKPM, Dukung Peringatan 1 Abad IKPM

Pada saat di klarifikasi oleh team liputan kepada Camat Sukra Bagus A Trisnandi S.Kom., ” Menurut Saripin anggota saya, dikarenakan cuma satu orang Tuminah saja, jadi pakai jasa orang ketiga untuk ke Dukcapil nya makanya dimintai untuk biaya ongkos ke Dukcapil “.

” Silahkan kalau mau ditayangkan pemberitaan dikarenakan saya sudah utus Kasie Yanmas pada tanggal 19 Juli 2024 untuk mewawancarai Tuminah ke rumah nya “.

Pada saat di wawancara kembali di rumah nya pada tanggal 19 Juli 2024 Tuminah mengatakan ” Ya benar saya didatangi orang kecamatan, dan saya ditanyakan apakah benar memberikan uang 100 rb, saya tetep jawab iya dengan alasan untuk ongkos ke Dukcapil “,tukas Tuminah

Apakah ke warga lainnya pun sama? Dimintai uang? Dengan alasan yang sama? Bukankah Disetiap sudut pelayanan publik sudah sering tertempel banner bebas Pungli?

Team liputan : Ikhwanto/Roziki

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

x
x