Home » Nasional » daerah » Butuh Aturan Standarisasi Sikap Ramah Tenaga Kesehatan

Butuh Aturan Standarisasi Sikap Ramah Tenaga Kesehatan

dito 05 Agu 2024 90

NasionalPos.com, Jakarta-  Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) perlu dibarengi dengan personel tenaga Kesehatan (Nakes) yang ramah kepada pasien.

Kalangan politisi di DPRD DKI Jakarta berharap, sikap ramah Nakes menjadi salah satu standar ‘wajib’ yang harus diterapkan.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan mengatakan, terkait sikap ramah Nakes perlu menjadi kausul tersendiri dalam aturan.

“Jadi harus ada aturan dalam bentuk apapun, apakah itu Pergub (Peraturan Gubernur) atau Surat Edaran (SE) yang menjadi acuan seluruh Nakes dalam pelayanan,” ujar Manuara, Senin 5/8/2024

Baca Juga :  IPAL Tidak sesui Sop, Puskesmas Cililin Verifikasi SLHS SPPG Batulayang

Selama ini, ungkap dia, kerap mendapat laporan dari masyarakat soal perbedaan standar pelayanan di setiap RSUD.

“Bahwa dalam praktek pelayanan ini, kami kadang-kadang melakukan survey dan juga mendapat keluhan dari masyarakat bahwa di RS A, RS B, RS C, seolah-olah belum wda standarisasi pelayanan terutama dalam pengenaan jasa layanan,” tutur Manuara.

Baca Juga :  Petani Semarang Sebut Biosaka Bikin Cepat Panen

Perbedaan pelayanan itu, kata Manuara, merupakan masalah penting untuk diperbaiki.

Standarisasi harus berjalan di lapangan. Sehingga tidak ada perlakuan yang berbeda terhadap pasien di setiap RSUD.

“Ini masalah penting. Karena begitu ada perbedaan pelayanan di RS A, RS B, RS C itu dikomplain ke kami. Ini soal tarif dan hospitality (keramahtamahan)nya. Kan mesti ada itu. Tidak hanya terbatas pada tarif. Standar Hospitality dalam pelayanan itu harus ada,” tandas Manuara.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ratusan Buruh FPE KSBSI Gelar Aksi Unras di Kantor Pusat PT. NNI, Tolak PHK Sepihak dan Union Busting

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ratusan orang Massa pekerja/buruh dari Federasi Pertambangan Dan Energi filiasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), menggelar aksi demo di Kantor PT. Nadesico Nickel Industry (NNI), di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat , 28/8/2026.   Aksi demo tersebut dilatar belakangi, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, yang dilakukan …

Blokir Nomor rekening Bank Tidak Bisa Sewenang-wenang, Ada Aturannya, Jika di langgar, Rentan Di gugat

dito

28 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Blokir rekening adalah tindakan pembatasan sementara terhadap akses rekening bank, sehingga kamu tidak bisa melakukan transaksi keluar seperti penarikan, transfer, maupun pembayaran.  Namun, saldo di dalam rekening tetap tercatat dan tidak serta-merta diambil alih oleh pihak berwenang.   Tujuan utama pemblokiran biasanya untuk mencegah aliran dana yang diduga terkait tindak pidana, sengketa perdata, …

Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

x
x