Home » Top News » Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Kec. Ra’as Saat Membawa Sabu 2,99 Gram

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Kec. Ra’as Saat Membawa Sabu 2,99 Gram

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H 03 Okt 2024 173

NASIONALPOS.com | SUMENEP – Pada hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024, sekira Pukul 13.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Rabu (2/10/2024)

Terlapor atas nama SB (22) pekerjaan Sopir alamat Desa Ketupat Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2,99 gram dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,68 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,85 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,83 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,63 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Legit Nira, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A11 warna hitam dengan kartu sim card XL nomor 087862030818.

Baca Juga :  Polsek Tempeh Jaga Keamanan SPBU Tempeh Lor, Cegah Antrean Panjang dan Gangguan Kamtibmas

Kronologi kejadian berawal pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 Wib, di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SB (22),” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa bungkusan rokok yang didalamnya berisi 4 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya

Baca Juga :  Susilo: FSAB dapat dijadikan role model untuk mewujudkan Rekonsiliasi

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya terlapor SB dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun.

 

Humas Polres Sumenep.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Piala Presiden 2026 Digelar di Bandung dan Surabaya, Delapan Klub Siap Bersaing

Dame.T

06 Jul 2026

Jakarta,NasionalPos – Turnamen pramusim Piala Presiden 2026 kembali digelar pada 25 Juli hingga 6 Agustus 2026 dengan Bandung dan Surabaya ditetapkan sebagai tuan rumah. Memasuki penyelenggaraan edisi kedelapan, turnamen ini akan diikuti delapan klub yang terbagi ke dalam dua grup dan memainkan total 16 pertandingan. Kepastian tersebut disampaikan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, dalam konferensi pers …

Wali Kota Lubuk Linggau Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Admin Redaksi

06 Jul 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Baca Juga :  Aksi Damai Pihak Ormas dan Lembaga Masyarakat Berkumpul Menyampaikan Buka Portal Kembali Untuk Aktivitas KegiatanKegiatan berlangsung …

Urban Farming Wahana Efektif Manfaatkan Hasil Pemilahan Sampah”

dito

06 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Urban farming atau urban agriculture adalah kegiatan budidaya tanaman atau memelihara hewan ternak di dalam dan di sekitar wilayah kota besar (metropolitan) untuk memperoleh bahan pangan atau kebutuhan lain.   Di Daerah Khusus ibukota Jakarta, keberadaan Urban farming, nampaknya sudah semakin berkembang dan di budidayakan, di antara urban farming yang tumbuh berkembang di …

Ketum DPP PWDPI Minta MA Tolak Kasasi PT. KSP

Admin Redaksi

05 Jul 2026

Kepri,Nasionalpis.com KEPULAUAN RIAU – Perkara sengketa lahan antara PT KSP melawan warga setempat kini memasuki tahap penentuan tertinggi, setelah resmi didaftarkan sebagai permohonan Kasasi di Mahkamah Agung RI. Perkembangan ini semakin menguatkan tekad bersama untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya. Perkara yang dikenal sebagai kasus lahan Poros itu tercatat resmi di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Selasa, …

POI Dorong Tingkat kan Kesejahteraan Driver Melalui Penyesuaian Tarif, Bukan Fokus Soal Komisi Bagi Hasil

dito

04 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Salah satu poin krusial dalam regulasi baru yang di keluarkan oleh Pemerintah dalam bentuk Perpres no.27 tahun 2026 adalah penetapan batas maksimal komisi bagi hasil Driver Ojol dengan aplikator sebesar 8%.   Melalui aturan tersebut , para pengemudi ojek online (ojol) dipastikan berhak menerima pendapatan minimal sebesar 92 % dari total tarif setiap …

Proyek Jalan Margabatin Mangkrak, Camat Minta Pemberitaan Ditunda Hingga Dia Pensiun

Admin Redaksi

02 Jul 2026

Lampung Timur,Nasionalpos.com LAMPUNG TIMUR – Proyek pengerasan jalan di Desa Margabatin, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, diduga dikorupsi oleh oknum Kepala Desa setempat. Dugaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa sejumlah 200 juta lebih, Tahun 2024, itu diperkuat dengan pengakuan langsung Kepala Desa Margabatin, Ngatimin. Saat dihubungi awak media, Ngatimin mengaku sebagian dana tersebut telah …

x
x