Home » Headline » Kejagung Periksa Mantan Kepala BPJT PUPR Terkait Kasus Tol MBZ

Kejagung Periksa Mantan Kepala BPJT PUPR Terkait Kasus Tol MBZ

dito 07 Okt 2024 141

NasionalPos.com, Jakarta- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

“Penyidik memeriksa HTZ (Herry Trisaputra Zuna) selaku Kepala BPJT tahun 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin, 7/10/2024

Selain HTZ, lanjutnya, penyidik juga memeriksa BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 sampai dengan saat ini, (Superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018–2020).

Kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka berinisial DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

Baca Juga :  Tersangka Judi Bola SBOTOP Dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri Ke Kejakgung

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Diketahui, keterlibatan tersangka DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.

Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada desain dasar tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.

Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).

Baca Juga :  Prajurit Militer dan PNS Antusias Ikuti Pembuatan SIM TNI Di Seskoal

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.

Atas perbuatannya, tersangka DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ketika Dasco Turun Menjadi Operator Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia NasionalPos.com, Jakarta – Penunjukan Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI mungkin dimaksudkan sebagai langkah percepatan. Tetapi dalam perspektif demokrasi, ia menyimpan pertanyaan yang jauh lebih serius: mengapa lembaga pengawas kini justru ikut menjadi pelaksana?   Di atas kertas, fungsi DPR sangat jelas: legislasi, …

Era Digital: Mahasiswa Melemah atau Dilemahkan?

Dhio Justice Law

25 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Diirwktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.Com – Mengapa mahasiswa hari ini tidak lagi seganas generasi sebelumnya? Meski demonstrasi masih ada. Kritik masih terdengar. Namun gaungnya tak lagi cukup kuat mengguncang kekuasaan. Lalu muncul kesimpulan sederhana: mahasiswa telah melemah. Padahal persoalannya mungkin lebih dalam. Bisa jadi mahasiswa bukan kehilangan daya, melainkan menghadapi …

Di HUT ke 23, FSAB Serukan Perkuat Soliditas Kebangsaan Dalam Hadapi Badai Krisis Global

dito

25 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada setiap tanggal 25 Mei, seluruh pengurus beserta anggota keluarga besar Forum Silahturahmi Anak Bangsa (FSAB) memperingati hari lahirnya FSAB, sebuah organisasi yang memiliki missi menyebarkan “Benih” perdamaian ke masing-masing kelompok yang terkait konflik masa lalu, serta menyuarakan mencegah terjadinya konflik di masa kini dan di masa mendatang. Terkait dengan momentum peringatan Hari …

Ketika Parlemen Kehilangan Suara Rakyat

Dhio Justice Law

24 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)    NasionalPos.Com, Jakarta – Sejatinya, parlemen adalah wakil rakyat. Tetapi realitas politik hari ini, parlemen sudah tidak mewakili rakyat, bahkan lebih dekat dengan kekuasaan? Fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran tampak berjalan. Namun daya kritis parlemen semakin melemah. Ketika hampir semua kekuatan politik berada dalam lingkar kekuasaan, …

Forum Komunikasi Ojol Tertindas Gelar Aksi Unras Bertajuk Revisi Perpres 27 Tahun 2026 atau Reformasi

dito

21 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sekitar Ribuan Driver ojol dari wadah taktis bernama Forum Komunikasi Ojol Tertindas (FORKOT) yang merupakan gabungan berbagai Organisasi, Komunitas dan Paguyuban ojol Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan patung kuda di Jalan Thamrin Jakarta pusat, Kamis, 21/5/2026.   ” Kami dari FORKOT dengan ini menyatakan dengan tegas dan mengapresiasi sikap Pemerintah terhadap …

Jaker Bakal Gelar Diskusi Merawat kebudayaan

dito

21 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) bekerja sama dengan Perpustakaan Jakarta akan menggelar “Diskusi Kebudayaan” bertajuk “Merawat Ingatan di Tengah Budaya Instan dan Krisis Makna di Era Digital”   pada Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 15.00–17.00 WIB di Ruang Belajar Lantai 6 Perpustakaan Jakarta, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.   Diskusi ini dihadirkan …

x
x