Home » Nasional » Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras kepada Balita di Surabaya

Polda Jatim Amankan Babysitter, Tersangka Pemberi Obat Keras kepada Balita di Surabaya

Kusmiati - Kabiro Surabaya 16 Okt 2024 121

 

Nasionalpos.com SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Pengungkapan tersebut berdasar LP (laporan Polisi) nomor 498 tanggal 30 Agustus 2024 bulan lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur,Kombes Pol Dirmanto mengatakan atas laporan tersebut Polisi mengamankan terduga pelaku inisial N (38) yang juga sebagai babysitter korban.

“Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial N (38) dan saat ini sudah ditahan,untuk proses hukum lebih lanjut, ” kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (15/10/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya, foto copy KK, akte lahir, satu lembar hasil cek laboratorium atas nama korban dan satu buah flash disk berisi CCTV yang ada di rumah.

Selain itu satu bendel rekam medis atas nama korban dari ahli, HP, botol plastik yang digunakan untuk meracik obat, berwarna biru dan orange berikut 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima warna biru.

Baca Juga :  Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Trilyun Di Kemenkeu, Politisi Demokrat Kritik Mahfud MD

Selain itu juga disita sebagai barang bukti satu buah botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong berwarna orange dan 7 butir pil persegi 5 berwarna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold.

“Ada juga bukti screenshot percakapan Whatsahapp tersangka dan satu bendel screenshot bukti pesanan obat-obatan pada aplikasi online,”tambah Kombes Farman.

Dikatakan oleh Kombes Farman, modus tersangka adalah meracik obat berwarna biru dan orange kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat si korban ini kelihatan lebih gemuk.

“Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis dan tersangka hanya mengetahui dari temannya,” ungkapnya.

Lebih jauh diterangkan, untuk memberikan obat ini tidak ada dosis mencampurkan kemudian memberikan kepada korban.

“Setelah diberi obat ini berat badan korban overweight hingga 19,5 kg,” terang Kombes Farman.

Baca Juga :  Cegah Kemacetan, Polsek Ranuyoso Optimalkan Pengaturan Lalu Lintas Di Pasar Gedang

Ditambahkan oleh Kombes Farman bahwa setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter, ternyata obat yang diberikan ada kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone.

“Setelah kami melakukan konsultasi dari Biddokkes Polda Jatim bahwa ini adalah termasuk obat keras,”terang Kombes Farman.

Adapun dampaknya adalah menfes atau bengkak wajah kelihatannya seperti gemuk, tapi sebetulnya itu pembengkakan.

“Menurut dokter dampak lainya adalah adanya kerentanan terhadap keropos tulang dan lambung,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta rupiah.

Selain itu tersangka juga dapat terancam pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta sedangkan ayat 2 nya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (Kus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Semakin humaris pelayanan SIM di Sumedang utamakan kenyamanan masyarakat.

Indri Kalteng

22 Okt 2026

  SUMEDANG , Nasionalpos  // Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Sumedang terus mengedepankan pelayanan yang humanis, ramah, dan profesional. Petugas memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat sehingga setiap pemohon dapat mengikuti seluruh tahapan pelayanan dengan tertib dan nyaman. Sejak datang ke lokasi pelayanan, masyarakat mendapatkan arahan mengenai persyaratan serta prosedur pengurusan SIM. Petugas …

Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Kantor Hukum Layangkan Pemberitahuan Aksi, Kepastian Hukum di Polresta Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

20 Okt 2026

BANYUWANGI, NASIONALIS. COM – Gelombang penyampaian aspirasi masyarakat di Kabupaten Banyuwangi diperkirakan bakal menjadi sorotan. Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Polresta Banyuwangi. Dalam surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, …

Transisi Energi Berkeadilan Sosial di Indonesia, Kebutuhan Mendesak Agar Diterapkan Secara Kolaboratif

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Transisi energi menjadi isu global yang mendesak karena meningkatnya kesadaran terhadap dampak negatif perubahan iklim.   Beberapa negara telah mempraktikkan transisi ke energi baru dan terbarukan (EBT) dengan baik, seperti Swedia, Jerman dan Selandia Baru, demikian di ungkapkan oleh narasumber tunggal: Dr Natalis Situmorang pada Webinar bertajuk Bedah Buku Transisi Energi di Indonesia, Sabtu, …

Dugaan Penggelapan hingga Dokumen Tanah Perusahaan, Empat Laporan di Banyuwangi Jadi Perhatian

- Banyuwangi

19 Okt 2026

Banyuwangi, Nasionalis.com – Penanganan empat laporan polisi di Polresta Banyuwangi menjadi perhatian tim kuasa hukum yang mendampingi pelapor berinisial DPS dan IBP. Mereka meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang mencakup dugaan tindak pidana terkait urusan keluarga, keuangan, dokumen hak atas tanah perusahaan, hingga penerimaan dana yang dipersoalkan. Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan …

x
x