Home » Headline » Pengamat : Desak Pj Gubernur DKI Jakarta, Segera Definitifkan Pejabat Berstatus Pelaksana Tugas

Pengamat : Desak Pj Gubernur DKI Jakarta, Segera Definitifkan Pejabat Berstatus Pelaksana Tugas

dito 01 Nov 2024 153

NasionalPos.com, Jakarta- Lambannya penggantian jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Maka Imbasnya, kualitas layanan publik di Jakarta akan menurun, dan bahkan juga bisa berdampak pada tidak optimalnya kesiapan Pemprov DKI Jakarta menghadapi masalah strategis yaitu diantaranya adalah pembahasan RAPBD TA 2025, kewajiban untuk memelihara stabilitas politik dan keamanan Jakarta dalam rangka Pilkada 2024,

Serta tidak kalah pentingnya adalah kesiapan merespons berbagai kemungkinan perubahan struktural dan kultural yang akan timbul karena kebijakan – kebijakan baru yang sudah, sedang dan yang akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto. demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada awak media, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumaat, 1/11/2024.

“ Ya, bagaimanapun yang namanya Pelaksana Tugas, tidak bisa mengambil kebijakan strategis maupun operasional guna merespon permasalahan strategis, oleh karena itu diharapkan agar Pejabat Gubernur DKI Teguh Setiabudi dapat memberikan perhatian serius terhadap penataan personil ASN khususnya pejabat eselon II atau Pimpinan Pratama pada beberapa SKPD yang pimpinannya masih bersifat Plt. Pejabat pelaksana tugas ini harus segera didefinitifkan agar dalam pelaksanaan tupoksinya tidak terjadi hambatan karena keterbatasan kewenangan.” Tukasnya

Baca Juga :  Kontribusi BUMN Makin Besar Untuk APBN

Menurut Amir, selain itu, pejabat dengan status pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan terhadap suatu kebijakan, Alhasil, sulit mencapai kinerja optimal, penjabat dengan status PLT dan PLH akan mengakibatnta tidak maksimalnya pelaksanaan program pembangunan karena adanya keterbatasan kewenangan, tidak hanya itu, dirinya juga menyoroti mengenai keberadaan pelaksana tugas, terkait dengan aturan tentang batas waktu enam bulan tanpa ada penggantian dengan pejabat definitive, maka hal itu bisa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan perundang-undangan terkait.

Adapun terkait hal tersebut, bahwa peraturan yang menjadi acuan adalah Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019, yang mengatur tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian. Peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Menurut ketentuan tersebut, jabatan plt hanya boleh dipegang selama maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang untuk periode tiga bulan berikutnya.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Di Ajak Koreksi Diri, PAN Tolak Pemilu Tertutup

“Jabatan yang kosong atau diisi plt dalam waktu lama bisa menghambat proses pengambilan keputusan dan merugikan masyarakat. Pejabat definitif diperlukan untuk menjalankan program-program pemerintah dengan optimal dan memberikan kepastian dalam administrasi pemerintahan, saya juga berharap agar Komisi A DPRD DKI Jakarta segera mengingatkan Pj Gubernur DKI Jakarta agar segera mendefinitifkan pelaksana tugas di beberapa SKPD”pungkas Amir Hamzah.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan jabatan – jabatan eselon II yang masih Plt antara lain: Asisten Sekda Bidang Kesmas, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Pusat Data dan Arsip (Dispusdatin), Sekretaris DPRD, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

x
x