Home » Headline » Pengamat : Desak Pj Gubernur DKI Jakarta, Segera Definitifkan Pejabat Berstatus Pelaksana Tugas

Pengamat : Desak Pj Gubernur DKI Jakarta, Segera Definitifkan Pejabat Berstatus Pelaksana Tugas

dito 01 Nov 2024 136

NasionalPos.com, Jakarta- Lambannya penggantian jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Maka Imbasnya, kualitas layanan publik di Jakarta akan menurun, dan bahkan juga bisa berdampak pada tidak optimalnya kesiapan Pemprov DKI Jakarta menghadapi masalah strategis yaitu diantaranya adalah pembahasan RAPBD TA 2025, kewajiban untuk memelihara stabilitas politik dan keamanan Jakarta dalam rangka Pilkada 2024,

Serta tidak kalah pentingnya adalah kesiapan merespons berbagai kemungkinan perubahan struktural dan kultural yang akan timbul karena kebijakan – kebijakan baru yang sudah, sedang dan yang akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto. demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada awak media, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumaat, 1/11/2024.

“ Ya, bagaimanapun yang namanya Pelaksana Tugas, tidak bisa mengambil kebijakan strategis maupun operasional guna merespon permasalahan strategis, oleh karena itu diharapkan agar Pejabat Gubernur DKI Teguh Setiabudi dapat memberikan perhatian serius terhadap penataan personil ASN khususnya pejabat eselon II atau Pimpinan Pratama pada beberapa SKPD yang pimpinannya masih bersifat Plt. Pejabat pelaksana tugas ini harus segera didefinitifkan agar dalam pelaksanaan tupoksinya tidak terjadi hambatan karena keterbatasan kewenangan.” Tukasnya

Baca Juga :  Polres Lumajang Asah Keterampilan Bela Diri Personel, Jamin Keamanan Masyarakat

Menurut Amir, selain itu, pejabat dengan status pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan terhadap suatu kebijakan, Alhasil, sulit mencapai kinerja optimal, penjabat dengan status PLT dan PLH akan mengakibatnta tidak maksimalnya pelaksanaan program pembangunan karena adanya keterbatasan kewenangan, tidak hanya itu, dirinya juga menyoroti mengenai keberadaan pelaksana tugas, terkait dengan aturan tentang batas waktu enam bulan tanpa ada penggantian dengan pejabat definitive, maka hal itu bisa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan perundang-undangan terkait.

Adapun terkait hal tersebut, bahwa peraturan yang menjadi acuan adalah Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019, yang mengatur tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian. Peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Menurut ketentuan tersebut, jabatan plt hanya boleh dipegang selama maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang untuk periode tiga bulan berikutnya.

Baca Juga :  MBG dan Pesta Babi Kekuasaan

“Jabatan yang kosong atau diisi plt dalam waktu lama bisa menghambat proses pengambilan keputusan dan merugikan masyarakat. Pejabat definitif diperlukan untuk menjalankan program-program pemerintah dengan optimal dan memberikan kepastian dalam administrasi pemerintahan, saya juga berharap agar Komisi A DPRD DKI Jakarta segera mengingatkan Pj Gubernur DKI Jakarta agar segera mendefinitifkan pelaksana tugas di beberapa SKPD”pungkas Amir Hamzah.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan jabatan – jabatan eselon II yang masih Plt antara lain: Asisten Sekda Bidang Kesmas, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Pusat Data dan Arsip (Dispusdatin), Sekretaris DPRD, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

Viviannne Vernetta Wangsa Memukau Panggung Awarding Banyuwangi Ethno Carnival, Suara Emas Generasi Muda Gaungkan Pesona Budaya Blambangan

- Banyuwangi

03 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Penampilan penyanyi muda berbakat Viviannne Vernetta Wangsa menjadi salah satu sajian paling memikat dalam malam Awarding Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) 2026. Dengan membawakan lagu legendaris Banyuwangi “Grajagan Banyuwangi”, Viviannne sukses mencuri perhatian para tamu undangan, pegiat seni, pelaku budaya, serta masyarakat yang memadati lokasi acara. Di bawah sorotan lampu panggung, Viviannne tampil …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

HUT Ke-75 SMPK Santo Yusup Banyuwangi Berlangsung Spektakuler, Pentas Seni Kolosal “PARAKRAMAH” Teguhkan Karakter, Budaya, dan Semangat Pancasila

- Banyuwangi

02 Agu 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM  – Gemuruh tepuk tangan ribuan penonton memenuhi arena pertunjukan saat SMPK Santo Yusup Banyuwangi sukses menggelar pentas seni kolosal bertajuk PARAKRAMAH (Sukma Sang Ksatria) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75, Sabtu (1/8/2026). Pertunjukan megah yang menjadi puncak rangkaian perayaan tersebut tidak hanya menyuguhkan hiburan berkualitas, tetapi juga menghadirkan pesan kuat tentang …

SMAN 3 Painan Juara I Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Tingkat Sumbar, Siap Wakili Provinsi ke Ajang Nasional

Primadoni,SH

01 Agu 2026

PADANG, Nasionalpos.com  – SMAN 3 Painan berhasil meraih Juara I Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar Tingkat Provinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat ke tingkat nasional. Prestasi tersebut diraih setelah tim SMAN 3 Painan mengungguli SMAN 1 Padang dan SMA IT ICBS Payakumbuh pada babak final yang digelar di Hotel Santika Padang, Sumatera …

x
x