Home » Headline » Pengamat : Desak Pj Gubernur DKI Jakarta, Segera Definitifkan Pejabat Berstatus Pelaksana Tugas

Pengamat : Desak Pj Gubernur DKI Jakarta, Segera Definitifkan Pejabat Berstatus Pelaksana Tugas

dito 01 Nov 2024 114

NasionalPos.com, Jakarta- Lambannya penggantian jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Maka Imbasnya, kualitas layanan publik di Jakarta akan menurun, dan bahkan juga bisa berdampak pada tidak optimalnya kesiapan Pemprov DKI Jakarta menghadapi masalah strategis yaitu diantaranya adalah pembahasan RAPBD TA 2025, kewajiban untuk memelihara stabilitas politik dan keamanan Jakarta dalam rangka Pilkada 2024,

Serta tidak kalah pentingnya adalah kesiapan merespons berbagai kemungkinan perubahan struktural dan kultural yang akan timbul karena kebijakan – kebijakan baru yang sudah, sedang dan yang akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto. demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada awak media, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumaat, 1/11/2024.

“ Ya, bagaimanapun yang namanya Pelaksana Tugas, tidak bisa mengambil kebijakan strategis maupun operasional guna merespon permasalahan strategis, oleh karena itu diharapkan agar Pejabat Gubernur DKI Teguh Setiabudi dapat memberikan perhatian serius terhadap penataan personil ASN khususnya pejabat eselon II atau Pimpinan Pratama pada beberapa SKPD yang pimpinannya masih bersifat Plt. Pejabat pelaksana tugas ini harus segera didefinitifkan agar dalam pelaksanaan tupoksinya tidak terjadi hambatan karena keterbatasan kewenangan.” Tukasnya

Baca Juga :  Mantan Menpan RB dan Mantan Bupati terbaik se Indonesia Abdullah Azwar Anas ada kasus Pidana Pemalsuan

Menurut Amir, selain itu, pejabat dengan status pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan terhadap suatu kebijakan, Alhasil, sulit mencapai kinerja optimal, penjabat dengan status PLT dan PLH akan mengakibatnta tidak maksimalnya pelaksanaan program pembangunan karena adanya keterbatasan kewenangan, tidak hanya itu, dirinya juga menyoroti mengenai keberadaan pelaksana tugas, terkait dengan aturan tentang batas waktu enam bulan tanpa ada penggantian dengan pejabat definitive, maka hal itu bisa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan perundang-undangan terkait.

Adapun terkait hal tersebut, bahwa peraturan yang menjadi acuan adalah Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019, yang mengatur tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian. Peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Menurut ketentuan tersebut, jabatan plt hanya boleh dipegang selama maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang untuk periode tiga bulan berikutnya.

Baca Juga :  Pengamat : Keresahan warga Penghuni Rusunami Gading Nias Residence, mesti Segera Di Tanggulangi Oleh Pemprov Daerah Khusus Jakarta

“Jabatan yang kosong atau diisi plt dalam waktu lama bisa menghambat proses pengambilan keputusan dan merugikan masyarakat. Pejabat definitif diperlukan untuk menjalankan program-program pemerintah dengan optimal dan memberikan kepastian dalam administrasi pemerintahan, saya juga berharap agar Komisi A DPRD DKI Jakarta segera mengingatkan Pj Gubernur DKI Jakarta agar segera mendefinitifkan pelaksana tugas di beberapa SKPD”pungkas Amir Hamzah.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan jabatan – jabatan eselon II yang masih Plt antara lain: Asisten Sekda Bidang Kesmas, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Pusat Data dan Arsip (Dispusdatin), Sekretaris DPRD, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

Diduga Ilegal!!  Penebangan di Sempadan Sungai Kedaleman Rogojampi Disorot.

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAPOS.COM – Aktivitas penebangan pohon di tepi sungai Jalan Abu Hasan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, memicu sorotan tajam. Kegiatan tersebut Diduga kuat melanggar aturan sempadan sungai dan terindikasi berlangsung tanpa izin resmi, Selasa (07/04/2026). Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati sejumlah pekerja tengah melakukan Penebangan dan Pemotongan batang pohon menggunakan mesin …

SE Pemkab Banyuwangi Disorot Tajam : LDKS PIJAR Tantang DPRD Bertindak, Satpol PP Dituding Tumpul!!!

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM – Kebijakan Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 yang mengatur jam operasional dan kepatuhan regulasi pelaku usaha kini memantik gelombang kritik keras. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendesak DPRD Banyuwangi tidak setengah hati dalam mengevaluasi kebijakan yang dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ketua Umum LDKS …

Di duga Di salahgunakan Ainun Naim dkk, Paguyuban Karyawan Trisakti Desak BNI Blokir Rekening Yayasan Trisakti & Usakti

dito

01 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta- -Paguyuban Karyawan Trisakti mendesak kepada Pimpinan BNI Cabang Harmoni untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening dari Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 407/G/2022/PTUN.JKT, jt No. 250/B/2023/PT.DKI, jt Nomor 292-K/TUN/2024jt Nomor 227 PK/TUN/2025 bahwa Yayasan Trisakti yang diinisiasi oleh Pemerintah c.q Menteri Pendidikan Tinggi secara inkracht adalah tidak …

x
x