Home » Headline » Pengamat : Desak Pj Gubernur DKI Jakarta, Segera Definitifkan Pejabat Berstatus Pelaksana Tugas

Pengamat : Desak Pj Gubernur DKI Jakarta, Segera Definitifkan Pejabat Berstatus Pelaksana Tugas

dito 01 Nov 2024 125

NasionalPos.com, Jakarta- Lambannya penggantian jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Maka Imbasnya, kualitas layanan publik di Jakarta akan menurun, dan bahkan juga bisa berdampak pada tidak optimalnya kesiapan Pemprov DKI Jakarta menghadapi masalah strategis yaitu diantaranya adalah pembahasan RAPBD TA 2025, kewajiban untuk memelihara stabilitas politik dan keamanan Jakarta dalam rangka Pilkada 2024,

Serta tidak kalah pentingnya adalah kesiapan merespons berbagai kemungkinan perubahan struktural dan kultural yang akan timbul karena kebijakan – kebijakan baru yang sudah, sedang dan yang akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto. demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada awak media, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumaat, 1/11/2024.

“ Ya, bagaimanapun yang namanya Pelaksana Tugas, tidak bisa mengambil kebijakan strategis maupun operasional guna merespon permasalahan strategis, oleh karena itu diharapkan agar Pejabat Gubernur DKI Teguh Setiabudi dapat memberikan perhatian serius terhadap penataan personil ASN khususnya pejabat eselon II atau Pimpinan Pratama pada beberapa SKPD yang pimpinannya masih bersifat Plt. Pejabat pelaksana tugas ini harus segera didefinitifkan agar dalam pelaksanaan tupoksinya tidak terjadi hambatan karena keterbatasan kewenangan.” Tukasnya

Baca Juga :  Wapres Ma'ruf Amin Bakal Ditemui Pansus PBNU

Menurut Amir, selain itu, pejabat dengan status pelaksana harian (Plh) atau pelaksana tugas (Plt) tidak berwenang mengambil keputusan terhadap suatu kebijakan, Alhasil, sulit mencapai kinerja optimal, penjabat dengan status PLT dan PLH akan mengakibatnta tidak maksimalnya pelaksanaan program pembangunan karena adanya keterbatasan kewenangan, tidak hanya itu, dirinya juga menyoroti mengenai keberadaan pelaksana tugas, terkait dengan aturan tentang batas waktu enam bulan tanpa ada penggantian dengan pejabat definitive, maka hal itu bisa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan peraturan perundang-undangan terkait.

Adapun terkait hal tersebut, bahwa peraturan yang menjadi acuan adalah Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019, yang mengatur tentang kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam aspek kepegawaian. Peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Menurut ketentuan tersebut, jabatan plt hanya boleh dipegang selama maksimal tiga bulan dan dapat diperpanjang untuk periode tiga bulan berikutnya.

Baca Juga :  PT Amarta Karya Tidak Patut Di Bubarkan

“Jabatan yang kosong atau diisi plt dalam waktu lama bisa menghambat proses pengambilan keputusan dan merugikan masyarakat. Pejabat definitif diperlukan untuk menjalankan program-program pemerintah dengan optimal dan memberikan kepastian dalam administrasi pemerintahan, saya juga berharap agar Komisi A DPRD DKI Jakarta segera mengingatkan Pj Gubernur DKI Jakarta agar segera mendefinitifkan pelaksana tugas di beberapa SKPD”pungkas Amir Hamzah.

Dari informasi yang diperoleh menyebutkan jabatan – jabatan eselon II yang masih Plt antara lain: Asisten Sekda Bidang Kesmas, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Dinas Pusat Data dan Arsip (Dispusdatin), Sekretaris DPRD, Dinas Sumber Daya Air (SDA), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Marwah Daud: Saatnya Gerakan Ekonomi Rakyat Rontokkan Oligarki

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan asisten peneliti Unesco dan World Bank, Dr. Marwah Daud Ibrahim menyerukan Rakyat Indonesia untuk bangkit dan melawan oligarki melalui Gerakan Ekonomi Rakyat. Seruan itu dilontarkan Marwah Daud saat menjadi nara sumber Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI …

TB Massa: Indonesia Gagal Bangun Demokrasi

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Prof. (assoc) TB. Massa Djafar menganggap Indonesia telah gagal membangun kehidupan demokrasi. Pernyataan itu disampaikan TB Massa sebagai nara sumber dalam sesi dialog Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi Dinamika Konflik Geopolitik yang digelar dalam rangkaian Musyawarah KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa …

Pancasila bukan untuk slogan, tapi untuk dijalankan

dito

01 Jun 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Proses lahirnya Pancasila tidak terjadi dalam ruang hampa, melainkan melalui adu gagasan yang intens dalam sidang PPKI. Namun, adu gagasan ini diselesaikan setelah dihilangkan kata kata kewajiban menjalankan syariat Islam bagi penganutnya. Suatu kompromi nasional saat itu, yang kemudian pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila yang Sah sebagai ideologi negara adalah …

MS. Kaban: Indonesia Belum Menemukan Pemimpin Yang Tepat

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Mantan Menteri Kehutanan, Dr. MS. Kaban menilai Bangsa Indonesia belum menemukan pemimpin yang tepat. Indikasinya, segala bentuk kejahatan dan yang dibenci Allah SWT semakin tumbuh subur. Hal itu dilontarkan Kaban yang juga dikenal senior KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) dalam Seminar Kebangsaan bertema Mengokohkan Pilar Kebangsaan dan Perdamaian Dunia Dalam Menghadapi …

Rochendi Terpilih Ketua KAHMI Rayon Unas Periode 2026-2030

Dhio Justice Law

01 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Rochendi Suryadinata terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Korps Alummni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Universitas Nasional (Unas) periode 2026-2030 menggantikan Hamka, S.IP, M.si yang menjabat periode 2022-2026. Musyawarah KAHMI Rayon Unas yang digelar di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat pada Minggu (31/5/2026) kali ini bertema Merajut Silaturahim, Meneguhkan Kiprah Menyongsong Kepemimpinan Baru …

Cherie dan Vivianne Wangsa Harumkan Indonesia, Masuk Tiga Besar Nilai Tertinggi Festival Musik Internasional

- Banyuwangi

31 Mei 2026

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh putri daerah asal Kabupetan Banyuwangi di kancah internasional. Dua bersaudara, Cherie Callista Wangsa dan Vivianne Vernetta Wangsa, sukses mengharumkan nama Bumi Blambangan bahkan Indonesia dalam ajang Champs Universal Music Festival (CUMF) 2026 yang berlangsung di Johor, Malaysia. Tidak sekadar meraih gelar juara di kategori masing-masing, keduanya juga …

x
x