Home » Ekonomi » PT Amarta Karya Tidak Patut Di Bubarkan

PT Amarta Karya Tidak Patut Di Bubarkan

dito 06 Jul 2024 221

NasionalPos.com, Jakarta  Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) terus berupaya memperbaiki perusahaan-perusahaan negara yang memiliki kinerja buruk atau tidak sehat, namun usaha itu nampaknya mengalami kendala, sehingga dampaknya dari total 14 BUMN sakit, 6 di antaranya terancam dibubarkan. Mereka adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Salah satu perusahaan yang disinyalir kinerjanya buruk dan terancam di bubarkan adalah PT Amarta Karya (Persero), perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pabrikasi konstruksi baja. Jasa yang disediakan dibedakan menjadi jasa konstruksi spesialis dan jasa industri penunjang konstruksi,

Akan tetapi berdasarkan penilaian sejak tahun 2023, Amarta Karya justru didera masalah. Perusahaan menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap sejumlah investor karena proyek Bukit Algoritmanya, bahkan terancam bangkrut, sehingga Kementerian BUMN pun berencana untuk membubarkan PT Amarta Karya tersebut

Sontak saja rencana tersebut mendapatkan respon dan bahkan memicu polemik dari berbagai kalangan masyarakat, ada pihak yang setuju agar Kementerian BUMN membubarkan PT Amarta Karya tersebut, namun di sisi lain PT Amarta Karya tersebut tidak layak untuk di bubarkan.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset Dapat Menciptakan Efek Jera Memiskinkan Koruptor

Menyikapi polemicktersebut, Ketua Poros Rawamangun Rudi Darmawanto kepada wartawan, ia mengatakan tidak semudah membalikkan tangan, serta tidak hanya mencermati dari hasil kinerja keuangan maupun kinerja managerial saja untuk membubarkan suatu perusahaan negara yang memiliki ribuan orang pekerja, namun juga mesti mencermati dan bahkan mempertimbangkan unsur kemanusiaan atau harus dihitung akibat kebijakan pembubaran perseroan dibawa BUMN sebab pihak perseroan yang masih menjadi beban piutang nya kepada pihak  ketiga yakni buruh maupun mandor pekerja beserta keluarganya, sebagai pihak yang terkena dampak negatif dari pembubaran suatu perusahaan negara.

“ Yang pasti bakal berdampak semakin menambah jumlah pengangguran baik secara kualitiatif maupun kuantitatif, para pekerja itu justru juga menambah beban negara, baik beban ekonomi maupun beban sosial.”ungkap Rudy Darmawanto, SH kepada NasionalPos.com, Sabtu, 6/7/2024 di Jakarta.

Padahal, lanjut Rudy Darmawanto, seharusnya Kementerian BUMN sebagai Pembina, melakukan pembinaan agar perusahaan itu tidak bangkrut dan kemudian di tutup, seperti halnya PT Amarta Karya, yang selama beberapa waktu mengalami permasalahan serius,

Baca Juga :  Kokoh di Puncak, Reksa Dana Campuran BRIF Milik BRI-MI Ini Catatkan Imbal Hasil 6,28%

Namun dari hasil pengamatan, dirinya melihat bahwa kondisi PT Amarta Karya sudah mulai membaik dan bahkan PT  Amarta Karya dibawa pimpinan Nicolas Agung sudah mulai membaik dengan berbagai cara sehingga mampu memperbaiki kinerjanya dengan hasil capaian prestasi yang luar biasa.

Terbukti saat ini sedang mengerjakan banyak proyek strategis di berbagai daerah, meskipun di sisi lain PT Amarta Karya masih harus menyelesaikan pihutang dengan pihak ke 3 yakni kaum pekerjaan dan mandor proyek sebelumnya, yang secara bertahap diyakini dapat terselesaikan oleh pihak manajemen PT Amarta Karya.

“Dengan kondisi tersebut, menurut saya, PT Amarta Karya tidak layak untuk dibubarkan atau di likuidasi karena karena perseroan tersebut telah membaik dan ada good Will dari pimpinan perusahaan untuk melakukan penjadualan ulang pembayaran secara bertahap  kepada pihak ke 3, dan saya justru berharap Kementerian BUMN memberikan dukungan pembinaan secara strategis agar PT Amarta Karya dapat bertahan dan dapat semakin berkembang menjadi perusahaan negara yang sehat dan  untuk menyambut Indonesia Emas tahun 2045 mendatang.”pungkas Rudy Darmawanto, SH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Blunder Politik Gibran Buah Konspirasi Ketum Partai

Dhio Justice Law

15 Okt 2026

NasionalPos. com – Jakarta — Pengamat kebijakan publik Chazali H. Situmorang (CHS) menilai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diarahkan kepada para ketua umum partai politik, bukan semata-mata kepada fraksi-fraksi di DPR RI. Menurutnya, para ketua umum memiliki pengaruh besar dalam menentukan sikap politik partai sehingga harus bertanggung jawab atas keputusan maupun sikap …

Di Momentum Hari Musium Nasional, H. Waspada SAg MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Himbau Musium Bisa Jadi Ajang Edukasi Anak

dito

13 Okt 2026

NasionalPos.com, Bogor- Pada setiap tanggal 12 Oktober, di peringati sebagai peringatan Hari Musium kemarin, oleh karena itu, terkait dengan hal tersebut, kepada wartawan, H. Waspada MK, S.Ag, MM Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor dan Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta., Selasa, 13/10/2026 di Bogor, ia mengatakan bahwa tentu musium sangat bermanfaat dan sangat penting bagi anak …

Makan Anggaran Rp1,4 Miliar, Proyek Jalan di Pesisir Barat Malah Diduga Caplok Lahan Mantan Bupati

Taufik Hidayat

12 Okt 2026

Pesisir Barat — Pembangunan proyek jalan menuju rumah sakit di Kabupaten Pesisir Barat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 senilai Rp1,4 miliar tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga dibangun di atas lahan pribadi milik mantan Bupati Pesisir Barat, H. Agus Istiqlal, tanpa izin. Protes Langsung di Lokasi Proyek Pemilik lahan, H. …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

x
x