Home » Ekonomi » PT Amarta Karya Tidak Patut Di Bubarkan

PT Amarta Karya Tidak Patut Di Bubarkan

dito 06 Jul 2024 117

NasionalPos.com, Jakarta  Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) terus berupaya memperbaiki perusahaan-perusahaan negara yang memiliki kinerja buruk atau tidak sehat, namun usaha itu nampaknya mengalami kendala, sehingga dampaknya dari total 14 BUMN sakit, 6 di antaranya terancam dibubarkan. Mereka adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Salah satu perusahaan yang disinyalir kinerjanya buruk dan terancam di bubarkan adalah PT Amarta Karya (Persero), perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pabrikasi konstruksi baja. Jasa yang disediakan dibedakan menjadi jasa konstruksi spesialis dan jasa industri penunjang konstruksi,

Akan tetapi berdasarkan penilaian sejak tahun 2023, Amarta Karya justru didera masalah. Perusahaan menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap sejumlah investor karena proyek Bukit Algoritmanya, bahkan terancam bangkrut, sehingga Kementerian BUMN pun berencana untuk membubarkan PT Amarta Karya tersebut

Sontak saja rencana tersebut mendapatkan respon dan bahkan memicu polemik dari berbagai kalangan masyarakat, ada pihak yang setuju agar Kementerian BUMN membubarkan PT Amarta Karya tersebut, namun di sisi lain PT Amarta Karya tersebut tidak layak untuk di bubarkan.

Baca Juga :  KON Gelar Rapat Pembentukan dan Pengukuhan kepanitiaan Jambore Ojol Nusantara II '

Menyikapi polemicktersebut, Ketua Poros Rawamangun Rudi Darmawanto kepada wartawan, ia mengatakan tidak semudah membalikkan tangan, serta tidak hanya mencermati dari hasil kinerja keuangan maupun kinerja managerial saja untuk membubarkan suatu perusahaan negara yang memiliki ribuan orang pekerja, namun juga mesti mencermati dan bahkan mempertimbangkan unsur kemanusiaan atau harus dihitung akibat kebijakan pembubaran perseroan dibawa BUMN sebab pihak perseroan yang masih menjadi beban piutang nya kepada pihak  ketiga yakni buruh maupun mandor pekerja beserta keluarganya, sebagai pihak yang terkena dampak negatif dari pembubaran suatu perusahaan negara.

“ Yang pasti bakal berdampak semakin menambah jumlah pengangguran baik secara kualitiatif maupun kuantitatif, para pekerja itu justru juga menambah beban negara, baik beban ekonomi maupun beban sosial.”ungkap Rudy Darmawanto, SH kepada NasionalPos.com, Sabtu, 6/7/2024 di Jakarta.

Padahal, lanjut Rudy Darmawanto, seharusnya Kementerian BUMN sebagai Pembina, melakukan pembinaan agar perusahaan itu tidak bangkrut dan kemudian di tutup, seperti halnya PT Amarta Karya, yang selama beberapa waktu mengalami permasalahan serius,

Baca Juga :  Dianggap Wanprestasi, PT Antam Digugat Rp59,45 Miliar

Namun dari hasil pengamatan, dirinya melihat bahwa kondisi PT Amarta Karya sudah mulai membaik dan bahkan PT  Amarta Karya dibawa pimpinan Nicolas Agung sudah mulai membaik dengan berbagai cara sehingga mampu memperbaiki kinerjanya dengan hasil capaian prestasi yang luar biasa.

Terbukti saat ini sedang mengerjakan banyak proyek strategis di berbagai daerah, meskipun di sisi lain PT Amarta Karya masih harus menyelesaikan pihutang dengan pihak ke 3 yakni kaum pekerjaan dan mandor proyek sebelumnya, yang secara bertahap diyakini dapat terselesaikan oleh pihak manajemen PT Amarta Karya.

“Dengan kondisi tersebut, menurut saya, PT Amarta Karya tidak layak untuk dibubarkan atau di likuidasi karena karena perseroan tersebut telah membaik dan ada good Will dari pimpinan perusahaan untuk melakukan penjadualan ulang pembayaran secara bertahap  kepada pihak ke 3, dan saya justru berharap Kementerian BUMN memberikan dukungan pembinaan secara strategis agar PT Amarta Karya dapat bertahan dan dapat semakin berkembang menjadi perusahaan negara yang sehat dan  untuk menyambut Indonesia Emas tahun 2045 mendatang.”pungkas Rudy Darmawanto, SH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Industri Tekstil Indonesia dan India Siap Kerjasama Menghadapi Kenaikan Biaya Energi Dunia dan Disrupsi Rantai Pasok Tekstil Garmen

Suryana Korwil Jabar

13 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Di tengah kekhawatiran akan kenaikan harga energi dunia dan dinamika konflik geopolitik yang memengaruhi rantai pasok tekstil garmen dunia, Indonesia dan India bekerjasama untuk mewujudkan pertumbuhan utama industri tekstil dan garmen dunia. Gejolak perang Iran dengan US dan Israel telah mengakibatkan melambungnya harga bahan bakar dunia, termasuk meningkatkan harga bahan baku …

27 Warga Jakarta Utara Gagal berangkat Umroh, Jemaah gruduk rumah sekaligus kantor travel PT. Travel Arrasyid Amanah

dito

12 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Perwakilan dari 27 calon jamaah umroh yang gagal berangkat ke tanah suci , dengan di Damping Kuasa Hukum dari LBH Madani Berkeadilan kembali mendatangi kediaman Rodianah selaku Pemilik PT. Arrasyid Amanah Travel  yang beralamat di Jl. H. Taimin No. 14 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara, untuk menuntut hak-haknya yang sampai …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Pengamanan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H di Masjid Izzatul Islam Grand Wisata Libatkan Komunitas Lintas Agama

Hery

21 Mar 2026

Bekasi,NasionalPos — Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah di Masjid Izzatul Islam, kawasan Grand Wisata, berlangsung khidmat dan aman berkat dukungan pengamanan dari komunitas lintas agama yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Kerukunan Umat Beragama Grand Wisata (FPKUB GWS). Sejak pagi hari, ratusan jamaah telah memadati area masjid untuk menunaikan ibadah Sholat Ied. Di …

x
x