Home » Ekonomi » PT Amarta Karya Tidak Patut Di Bubarkan

PT Amarta Karya Tidak Patut Di Bubarkan

dito 06 Jul 2024 180

NasionalPos.com, Jakarta  Kementerian Badan Usaha Milik negara (BUMN) terus berupaya memperbaiki perusahaan-perusahaan negara yang memiliki kinerja buruk atau tidak sehat, namun usaha itu nampaknya mengalami kendala, sehingga dampaknya dari total 14 BUMN sakit, 6 di antaranya terancam dibubarkan. Mereka adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Salah satu perusahaan yang disinyalir kinerjanya buruk dan terancam di bubarkan adalah PT Amarta Karya (Persero), perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pabrikasi konstruksi baja. Jasa yang disediakan dibedakan menjadi jasa konstruksi spesialis dan jasa industri penunjang konstruksi,

Akan tetapi berdasarkan penilaian sejak tahun 2023, Amarta Karya justru didera masalah. Perusahaan menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap sejumlah investor karena proyek Bukit Algoritmanya, bahkan terancam bangkrut, sehingga Kementerian BUMN pun berencana untuk membubarkan PT Amarta Karya tersebut

Sontak saja rencana tersebut mendapatkan respon dan bahkan memicu polemik dari berbagai kalangan masyarakat, ada pihak yang setuju agar Kementerian BUMN membubarkan PT Amarta Karya tersebut, namun di sisi lain PT Amarta Karya tersebut tidak layak untuk di bubarkan.

Baca Juga :  Video Diduga Hakim Kasus Sambo dengan Wanita, Dipastikan Tetap Diusut Komisi Yudicial

Menyikapi polemicktersebut, Ketua Poros Rawamangun Rudi Darmawanto kepada wartawan, ia mengatakan tidak semudah membalikkan tangan, serta tidak hanya mencermati dari hasil kinerja keuangan maupun kinerja managerial saja untuk membubarkan suatu perusahaan negara yang memiliki ribuan orang pekerja, namun juga mesti mencermati dan bahkan mempertimbangkan unsur kemanusiaan atau harus dihitung akibat kebijakan pembubaran perseroan dibawa BUMN sebab pihak perseroan yang masih menjadi beban piutang nya kepada pihak  ketiga yakni buruh maupun mandor pekerja beserta keluarganya, sebagai pihak yang terkena dampak negatif dari pembubaran suatu perusahaan negara.

“ Yang pasti bakal berdampak semakin menambah jumlah pengangguran baik secara kualitiatif maupun kuantitatif, para pekerja itu justru juga menambah beban negara, baik beban ekonomi maupun beban sosial.”ungkap Rudy Darmawanto, SH kepada NasionalPos.com, Sabtu, 6/7/2024 di Jakarta.

Padahal, lanjut Rudy Darmawanto, seharusnya Kementerian BUMN sebagai Pembina, melakukan pembinaan agar perusahaan itu tidak bangkrut dan kemudian di tutup, seperti halnya PT Amarta Karya, yang selama beberapa waktu mengalami permasalahan serius,

Baca Juga :  Presiden Resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Halim

Namun dari hasil pengamatan, dirinya melihat bahwa kondisi PT Amarta Karya sudah mulai membaik dan bahkan PT  Amarta Karya dibawa pimpinan Nicolas Agung sudah mulai membaik dengan berbagai cara sehingga mampu memperbaiki kinerjanya dengan hasil capaian prestasi yang luar biasa.

Terbukti saat ini sedang mengerjakan banyak proyek strategis di berbagai daerah, meskipun di sisi lain PT Amarta Karya masih harus menyelesaikan pihutang dengan pihak ke 3 yakni kaum pekerjaan dan mandor proyek sebelumnya, yang secara bertahap diyakini dapat terselesaikan oleh pihak manajemen PT Amarta Karya.

“Dengan kondisi tersebut, menurut saya, PT Amarta Karya tidak layak untuk dibubarkan atau di likuidasi karena karena perseroan tersebut telah membaik dan ada good Will dari pimpinan perusahaan untuk melakukan penjadualan ulang pembayaran secara bertahap  kepada pihak ke 3, dan saya justru berharap Kementerian BUMN memberikan dukungan pembinaan secara strategis agar PT Amarta Karya dapat bertahan dan dapat semakin berkembang menjadi perusahaan negara yang sehat dan  untuk menyambut Indonesia Emas tahun 2045 mendatang.”pungkas Rudy Darmawanto, SH.

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

Dosen Dipecat Laporkan Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Naim ke Polda Metro Jaya

dito

11 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta –  Berangkat dari persoalan PHK sepihak tanpa pemberitahuan dan tanpa pesangon, yang di duga dilakukan oleh pihak Universitas Trisakti dan di dukung oleh Yayasan Trisakti pimpinan Ainun Na’im terhadap seorang dosen senior berinisial NIS, dengan alibi tidak dibayarkannya hak tersebut di karenakan yang bersangkutan masih dikategorikan sebagai calon dosen tetap selama 2015-2025, Serta …

Reshuffle Kabinet: Ujian Otoritas Prabowo Di Tengah Ancaman Delegitimasi

Dhio Justice Law

07 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia-LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Setiap pemimpin memiliki momentum untuk menentukan arah sejarahnya. Bagi Presiden Prabowo Subianto, momentum saat ini adalah reshuffle kabinet. Reshuffle bukan sekadar mengganti orang di kursi menteri, tapi sebuah pernyataan politik tentang standar kepemimpinan yang ingin dibangun seorang presiden. Saat itulah publik akan menilai, apakah …

PRAKTISI HUKUM ANDI DARWIN RANRENG, EKSEKUSI LAHAN 6.900 M² TERANCAM MERAMPAS HAK MILIK PIHAK KETIGA SELUAS 4,5 HEKTAR

dito

06 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Perkembangan sengketa tanah di kawasan Tallo, Makassar, yang kini digunakan sebagai Asrama Polisi (Aspol) Polda Sulsel, nampak menemukan titik terang benderang untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan kliennya sebagai pemilik lahan tersebut, yang tidak di pindah tangan kan ke pihak manapun,demikian di sampaikan Andi Darwin R. Ranreng, Pimpinan DRR Associates Legal Consultants yang bertindak …

Kontribusi Pemikiran Anti Penjajahan Sumitro Djojohadikusumo Dalam Undang-Undang Perekonomian Nasional

dito

04 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Buku Soemitro Djojohadikusumo Anti Penjajahan: Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia karya Agus Rizal dan Dedi Setiadi diluncurkan oleh Nusantara Centre pada tanggal 4 Agustus 2026 di Auditorium Jusuf Ronodipuro, RRI Jakarta.   Acara ini dikemas bersama simposium nasional untuk menggali kedaulatan ekonomi nasional.   Kegiatan ini menjadi momentum untuk mengangkat kembali pemikiran Prof. …

x
x