Dianggap Wanprestasi, PT Antam Digugat Rp59,45 Miliar

- Editor

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta – Philip Tonggoredjo menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait wanprestasi sebesar Rp59,45 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/12/2022).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu  nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, menyatakan surat penawaran harga emas batangan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat penggugat dan tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menyatakan telah terjadi jual beli antara penggugat sebagai pembeli dan tergugat selaku penjual, sebagaimana yang dimaksud dalam surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Baca Juga :   Di Penghujung Masa Jabatannya, Gubernur Anies Kunjungi Resto Apung Muara Angke

Selanjutnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan Antam telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat berdasarkan surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Penggugat juga meminta kepada PN Jakarta Selatan agar Antam menyerahkan 44 buah emas batangan, 398 buah emas batangan, dan 55 buah emas batangan. Total yang harus diserahkan adalah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram.

Baca Juga :   Menjelang Nataru Terminal Tanjung Priok Siapkan Posko Kesehatan

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Antam membayar denda keterlambatan berupa bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun kepada penggugat, yakni Rp3,15 miliar per tahun.

Namun, total yang harus dibayar sampai gugatan diajukan adalah Rp9,45 miliar.

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Dengan demikian, total yang harus dibayar oleh Antam minimal Rp59,45 miliar.

Terakhir, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan prestasi menyerahkan barang emas batangan yang telah dibeli oleh penggugat. (*)

 

 

Loading

Berita Terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 432,63 Juta di Gorontalo
Polda Sumbar Gelar Acara Operasional Triwulan I Tahun 2025, Kapolres Pessel Dapat Penghargaan
Anggota DPR RI Komisi VIII, Lisda Hendrajoni : Program Sekolah Rakyat Merupakan Upaya Strategis Untuk Memutus Mata Rantai Kemiskinan
Polda Sumbar Komitmen Perangi Narkoba, Januari Sampai April Bongkar Ratusan Kasus
Dukung Misi Presiden Prabowo, Pesisir Selatan Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis
FORWAHAN Gelar Halal Bihalal, Teguhkan Semangat Persatuan
Pelayanan Resto Cepat Saji McDonald’s Jakarta Garden City, Di duga Kecewakan Konsumen
FPPJ Serukan Gubernur Evaluasi BUMD Kinerja Jeblok

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 13:34 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 432,63 Juta di Gorontalo

Selasa, 29 April 2025 - 22:43 WIB

Polda Sumbar Gelar Acara Operasional Triwulan I Tahun 2025, Kapolres Pessel Dapat Penghargaan

Selasa, 29 April 2025 - 20:43 WIB

Anggota DPR RI Komisi VIII, Lisda Hendrajoni : Program Sekolah Rakyat Merupakan Upaya Strategis Untuk Memutus Mata Rantai Kemiskinan

Selasa, 29 April 2025 - 16:38 WIB

Polda Sumbar Komitmen Perangi Narkoba, Januari Sampai April Bongkar Ratusan Kasus

Senin, 28 April 2025 - 20:31 WIB

Dukung Misi Presiden Prabowo, Pesisir Selatan Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru