Home » Ekonomi » Dianggap Wanprestasi, PT Antam Digugat Rp59,45 Miliar

Dianggap Wanprestasi, PT Antam Digugat Rp59,45 Miliar

kory 11 Jan 2022 340

NasionalPos.com, Jakarta – Philip Tonggoredjo menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait wanprestasi sebesar Rp59,45 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/12/2022).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu  nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, menyatakan surat penawaran harga emas batangan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat penggugat dan tergugat.

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menyatakan telah terjadi jual beli antara penggugat sebagai pembeli dan tergugat selaku penjual, sebagaimana yang dimaksud dalam surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Baca Juga :  deGadai Gandeng SPBC untuk Mendorong Edukasi Gadai Tas Branded sebagai Solusi Finansial Modern

Selanjutnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan Antam telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat berdasarkan surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Penggugat juga meminta kepada PN Jakarta Selatan agar Antam menyerahkan 44 buah emas batangan, 398 buah emas batangan, dan 55 buah emas batangan. Total yang harus diserahkan adalah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Internet Selama Lebaran, PLN Icon Plus Sumbagteng Lakukan Optimalisasi Jaringan di Minas

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Antam membayar denda keterlambatan berupa bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun kepada penggugat, yakni Rp3,15 miliar per tahun.

Namun, total yang harus dibayar sampai gugatan diajukan adalah Rp9,45 miliar.

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Dengan demikian, total yang harus dibayar oleh Antam minimal Rp59,45 miliar.

Terakhir, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan prestasi menyerahkan barang emas batangan yang telah dibeli oleh penggugat. (*)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sekda Pimpin Rakor Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Andi Ledi Lubuk Linggau

08 Okt 2026

NASIONALPOS.COM//LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa memimpin rapat koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kota Lubuk Linggau di Ruang Rapat Moneng Sepati Lt.5 Pemkot Lubuk Linggau, Kamis(8/10/2026) Dalam arahannya, H Trisko Defriyansa menekankan pentingnya kolaborasi …

Kunjungan kerja turut dihadiri oleh Bupati Musi Rawas, Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno. Dandim 0406 Letkol Inf Danny Steven Surbakti, S.A.P., M.M

Andi Ledi Lubuk Linggau

08 Okt 2026

NASIONALPOS.COM/Kabupaten musira Rawas –  Komandan Korem (Danrem) 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud, S.I.P., M.M, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Rawas dalam rangka meninjau Marshalling Area (MA) Yonif TP 947/Pangeran Amin, yang berlokasi di kawasan Agropolitan Center Muara Beliti. Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Musi Rawas, Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno. Dandim 0406 …

Diduga kuat Terjadi Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023/2024 di Desa sumber sari kec.sumberharta

Andi Ledi Lubuk Linggau

06 Okt 2026

Nasionalpos.com/Musirawas-Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023/2024 di Desa sumber sari Kecamatan sumberharta, Kabupaten Musi Rawas, menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diduga tidak tepat sasaran dan berpotensi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan penyimpangan pada beberapa program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat …

Wakil Wali Kota Buka Bimtek Literasi Informasi

Andi Ledi Lubuk Linggau

06 Okt 2026

NASIONALPOS.COM/LUBUK LINGGAU-Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Literasi Informasi Kota Lubuk Linggau Tahun 2026 di Ruang Audio Visual Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Lubuk Linggau, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang digelar 6-8 Oktober 2026 tersebut diikuti pustakawan, guru, dan pegiat literasi. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Lubuk Linggau, …

apel pagi bersama di lingkungan Pemkab Musi Rawas, hari ini. Apel pagi ini dihadiri oleh Bupati Musi Rawas H. Ratna Machmud

Andi Ledi Lubuk Linggau

05 Okt 2026

Nasionalpos.com/Musirawas – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menggelar apel pagi bersama di lingkungan Pemkab Musi Rawas, hari ini. Apel pagi ini dihadiri oleh Bupati Musi Rawas H. Ratna Machmud, Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, Sekda Kabupaten Musi Rawas H. Ali Sadikin, Staf Ahli dan Asisten, Kepala OPD, dan jajaran pegawai Pemkab Musi Rawas. Dalam acara …

Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati H. Suprayitno menghadiri ramah tamah bersama Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru

Andi Ledi Lubuk Linggau

05 Okt 2026

NASIONALPOS.COM/Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati H. Suprayitno menghadiri ramah tamah bersama Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru di Griya Agung, Palembang, pada Minggu (22/03/2026).   Dalam pertemuan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas didampingi oleh Ketua TP PKK Musi Rawas H. Riza Novianto Gustam, Ketua PKK Musi Rawas, Kapolres Musi …

x
x