Home » Ekonomi » Dianggap Wanprestasi, PT Antam Digugat Rp59,45 Miliar

Dianggap Wanprestasi, PT Antam Digugat Rp59,45 Miliar

kory 11 Jan 2022 207

NasionalPos.com, Jakarta – Philip Tonggoredjo menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait wanprestasi sebesar Rp59,45 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/12/2022).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu  nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, menyatakan surat penawaran harga emas batangan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat penggugat dan tergugat.

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menyatakan telah terjadi jual beli antara penggugat sebagai pembeli dan tergugat selaku penjual, sebagaimana yang dimaksud dalam surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau turun langsung menghampiri satu per satu masyarakat. Membagikan  takjil 

Selanjutnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan Antam telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat berdasarkan surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Penggugat juga meminta kepada PN Jakarta Selatan agar Antam menyerahkan 44 buah emas batangan, 398 buah emas batangan, dan 55 buah emas batangan. Total yang harus diserahkan adalah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram.

Baca Juga :  Halal Bihalal DPW Partai Nasdem Wilayah Sumatera Barat, Matangkan Persiapan Untuk Memenangkan Pilkada 2029

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Antam membayar denda keterlambatan berupa bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun kepada penggugat, yakni Rp3,15 miliar per tahun.

Namun, total yang harus dibayar sampai gugatan diajukan adalah Rp9,45 miliar.

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Dengan demikian, total yang harus dibayar oleh Antam minimal Rp59,45 miliar.

Terakhir, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan prestasi menyerahkan barang emas batangan yang telah dibeli oleh penggugat. (*)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PW Matahari Pagi Indonesia Provinsi DKI Jakarta dan Karang Taruna Tebet Barat Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim: Menyalakan Solidaritas Sosial di Tengah Tantangan Kehidupan Perkotaan

dito

16 Mar 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Organisasi masyarakat PW Matahari Pagi Provinsi DKI Jakarta bersama Karang Taruna Kelurahan Tebet Barat, menyelenggarakan kegiatan Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di wilayah Tebet, Jakarta Selatan pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026. Acara ini sebagai bentuk nyata kepedulian sosial serta penguatan solidaritas di tengah masyarakat. Acara ini menghadirkan anak-anak …

Ketua DPN BAPERMEN Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Aparat Usut Tuntas

Primadoni,SH

15 Mar 2026

Jakarta, Nasionalpos.com –– Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufhendra, SH., CPM., CCPS, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada Jumat (13/3/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta menangkap pelaku dan pihak yang diduga berada …

DPRD Kabupaten Musi Rawas Luncurkan Terobosan Baru : Aplikasi Sistem Manajemen Aspirasi dan Risalah Terpadu (SMART)

Admin Redaksi

11 Mar 2026

Nasionalpos.com/-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi kelembagaan. Memasuki tahun 2026, DPRD Kabupaten Musi Rawas, secara resmi meluncurkan sebuah terobosan digital berupa Aplikasi Sistem Manajemen Aspirasi dan Risalah Terpadu (SMART). Aplikasi SMART dirancang sebagai platform terpadu untuk menampung, mengelola, dan menindaklanjuti aspirasi/pengaduan masyarakat secara …

DPRD Musi Rawas Menggelar RDPU Masalah Aduan Warga, Berikut Hasil Kesepakatannya

Admin Redaksi

11 Mar 2026

Nasionalpos.com/Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bersama DPRD Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai tindak lanjut atas surat aduan Aliansi Masyarakat Muara Beliti Bersatu. Agenda tersebut berlangsung di ruang Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas, Senin (02/03/2026). RDPU dipimpin langsung Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Ola, didampingi anggota dewan …

Sebanyak 117 Kepala TK, PAUD dan PKBM Se- Kota Lubuk Linggau Hadiri Rapat Pembinaan Perdana

Admin Redaksi

11 Mar 2026

Nasionalpos.com/Lubuk Linggau sumatera.com-Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau melalui ketua Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) serta Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Lubuk Linggau menggelar kegiatan rapat pembinaan. Serangkaian kegiatan rapat pembinaan tersebut berlangsung di Aula TK Xaverius Lubuk Linggau berjalan khidmat dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan kota Lubuk Linggau Achmad …

Festival Ramadan Fair 2026 Resmi Ditutup, Wadah Silaturahmi dan Kreativitas Masyarakat

Admin Redaksi

10 Mar 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat yang diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Asron Erwadi secara resmi menutup kegiatan Festival Ramadan Fair 2026 yang digelar di Alun-alun Merdeka Lubuk Linggau, Selasa (10/3/2026). Direktur Lotus Production selaku penyelenggara kegiatan, Afri Nurman menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya Festival Ramadan Fair …

x
x