Dianggap Wanprestasi, PT Antam Digugat Rp59,45 Miliar

- Editor

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta – Philip Tonggoredjo menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait wanprestasi sebesar Rp59,45 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/12/2022).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu  nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, menyatakan surat penawaran harga emas batangan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat penggugat dan tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menyatakan telah terjadi jual beli antara penggugat sebagai pembeli dan tergugat selaku penjual, sebagaimana yang dimaksud dalam surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Baca Juga :   Dinas Dukcapil dan Kanwil Kemenag DKI Luncurkan Program Layanan Terintegrasi

Selanjutnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan Antam telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat berdasarkan surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Penggugat juga meminta kepada PN Jakarta Selatan agar Antam menyerahkan 44 buah emas batangan, 398 buah emas batangan, dan 55 buah emas batangan. Total yang harus diserahkan adalah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram.

Baca Juga :   Berbekal 2 Materi, DPRD DKI Jakarta Gelar Bimtek Di Semarang

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Antam membayar denda keterlambatan berupa bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun kepada penggugat, yakni Rp3,15 miliar per tahun.

Namun, total yang harus dibayar sampai gugatan diajukan adalah Rp9,45 miliar.

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Dengan demikian, total yang harus dibayar oleh Antam minimal Rp59,45 miliar.

Terakhir, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan prestasi menyerahkan barang emas batangan yang telah dibeli oleh penggugat. (*)

 

 

Berita Terkait

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR
Anis Byarwati: Rasio Pajak Melempem Akibatkan Utang Kian Menumpuk
Pemerintah Diminta Evaluasi Wacana Berakhirnya Insentif HGBT 7 Industri
Pembangunan NCICD dan Pengembangan Kawasan Wisata Sejarah Di Tekankan oleh PJ Gubernur DKI Jakarta
Demi Jangkau Sekolah Swasta, Pemerintah Janji Optimalkan Anggaran Pendidikan 20%
Rapat Kerja Karang Taruna Kabupaten Bandung Mewujudkan Soliditas untuk Kesejahteraan Sosial
Permintaan Ketua Umum Ormas MAGADA Terkait Jalan Berlubang di Karawang
DKI Jakarta Raih Penghargaan Pengguna Produk Dalam Negeri Terbaik Dua Kali Berturut-turut
Berita ini 1,368 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:17 WIB

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:26 WIB

Anis Byarwati: Rasio Pajak Melempem Akibatkan Utang Kian Menumpuk

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Pemerintah Diminta Evaluasi Wacana Berakhirnya Insentif HGBT 7 Industri

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:47 WIB

Pembangunan NCICD dan Pengembangan Kawasan Wisata Sejarah Di Tekankan oleh PJ Gubernur DKI Jakarta

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:08 WIB

Demi Jangkau Sekolah Swasta, Pemerintah Janji Optimalkan Anggaran Pendidikan 20%

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:43 WIB

Rapat Kerja Karang Taruna Kabupaten Bandung Mewujudkan Soliditas untuk Kesejahteraan Sosial

Selasa, 12 Maret 2024 - 09:20 WIB

Permintaan Ketua Umum Ormas MAGADA Terkait Jalan Berlubang di Karawang

Kamis, 7 Maret 2024 - 19:30 WIB

DKI Jakarta Raih Penghargaan Pengguna Produk Dalam Negeri Terbaik Dua Kali Berturut-turut

Berita Terbaru

Headline

Resolusi DK PBB untuk Gaza Di dukung Komisi I DPR RI

Rabu, 27 Mar 2024 - 21:12 WIB

Ekonomi

Pemprov DKI Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR

Rabu, 27 Mar 2024 - 20:17 WIB