Home » Ekonomi » Dianggap Wanprestasi, PT Antam Digugat Rp59,45 Miliar

Dianggap Wanprestasi, PT Antam Digugat Rp59,45 Miliar

kory 11 Jan 2022 126

NasionalPos.com, Jakarta – Philip Tonggoredjo menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait wanprestasi sebesar Rp59,45 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/12/2022).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu  nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, menyatakan surat penawaran harga emas batangan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat penggugat dan tergugat.

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menyatakan telah terjadi jual beli antara penggugat sebagai pembeli dan tergugat selaku penjual, sebagaimana yang dimaksud dalam surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Baca Juga :  Delapan Sektor Prioritas Telah Ditetapkan Pemerintah Untuk APBN 2023

Selanjutnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan Antam telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat berdasarkan surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Penggugat juga meminta kepada PN Jakarta Selatan agar Antam menyerahkan 44 buah emas batangan, 398 buah emas batangan, dan 55 buah emas batangan. Total yang harus diserahkan adalah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram.

Baca Juga :  Dukung Pembangunan Kawasan, Indonesia Bakal Bangun Jejaring Desa Asean

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Antam membayar denda keterlambatan berupa bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun kepada penggugat, yakni Rp3,15 miliar per tahun.

Namun, total yang harus dibayar sampai gugatan diajukan adalah Rp9,45 miliar.

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Dengan demikian, total yang harus dibayar oleh Antam minimal Rp59,45 miliar.

Terakhir, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan prestasi menyerahkan barang emas batangan yang telah dibeli oleh penggugat. (*)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Diharapkan Pemprov DKI Jakarta Semakin Perkuat Kolaborasi dengan Semua pihak Dalam Berdayakan UMKM

dito

04 Des 2025

NasionalPos.com, Jakarta- Perkembangan sektor UMKM di Indonesia semakin melesat tinggi di seluruh Indonesia dan sektor ini dapat dikatakan menjadi pendorong ekonomi daerah. Secara khusus, Provinsi DKI Jakarta sebagai pusat perekonomian di Indonesia memiliki sektor UMKM yang potensial, Hingga saat ini, sektor UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian di DKI Jakarta. Namun pengelolaan UMKM …

Implikasi Tragedi Ekologis di Aceh, Sumbar & Sumut, Biru Voice Serukan Pertobatan Ekologis.

dito

04 Des 2025

NasionalPos.com, Jakarta- Jelang akhir tahun tepatnya 26 November 2025, bencana besar yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera bukan sekadar fenomena hujan ekstrem atau siklus cuaca yang dikaitkan dengan La Niña, demikian di sampaikan oleh Suryo Susilo ketua LSM Biru Voice kepada wartawan, Kamis, 4/12/ 2025 di Jakarta. “Narasi itu terlalu sederhana untuk sebuah tragedi ekologis …

Kunjungan Partai Amanah Negara Malaysia Di Terima oleh Partai Prima “

dito

29 Nov 2025

NasionalPos.com, Jakarta- Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menerima kunjungan dari Partai Amanah Negara Malaysia, pada hari Rabu, 26 November 2025 di kantor DPP Partai PRIMA. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jendral Partai PRIMA Meyjen Purn. R. Gautama Wiranegara. Dalam pertemuan tersebut Gautama menyambut baik dan sangat mengapresiasi kunjungan dari Partai Amanah Negara, ia juga …

Kemensos Bangkitkan Jiwa Patriotisme Mahasiswa Mataram melalui Bedah Buku “Menghadang Kubilai Khan” karya AJ Susmana

dito

28 Nov 2025

NasionalPos.com, Mataram- Membangkitkan jiwa patriotisme merupakan salah satu kebutuhan bangsa saat ini. Oleh karena itu, Arif Rohman, S.ST. M.SIP, MAWG, Ph.D selaku Kepala Sentra Paramita Mataram Kementerian Sosial RI melalui program inovasi Gerakan Generasi Muda Peduli Cultural Awareness, Reading & Excursion (CARE) kembali menghadirkan kegiatan inspiratif melalui bedah buku “Menghadang Kubilai Khan” karya Antun Joko …

Informasi Jakarta Berpenduduk 42 Juta Jiwa Di Luruskan Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta

dito

28 Nov 2025

NasionalPos.com, Jakarta- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta meluruskan informasi yang beredar terkait klaim populasi Jakarta yang mencapai 42 juta jiwa.   Dinas Dukcapil DKI Jakarta menegaskan angka tersebut bukan jumlah penduduk resmi Jakarta, melainkan prediksi populasi fungsional versi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menggambarkan mobilitas harian masyarakat di wilayah metropolitan Jakarta. Jumlah 42 …

Tragedi Lingkungan Banyuwangi: PT Bumi Suksesindo Diduga Hancurkan.

Indra

27 Nov 2025

BANYUWANGI, NASIONALPOS.COM – Permata Jawa Timur yang kini terluka. Di balik keindahan alamnya, tersembunyi dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Bumi Suksesindo (PT BSI), perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut. Amir Ma’ruf Khan, aktivis lingkungan yang dikenal sebagai “Raja Angkasa,” menyuarakan keprihatinannya yang mendalam atas kerusakan ekosistem yang terjadi. “Bagaimana bisa hutan …

x
x