Home » Ekonomi » Dianggap Wanprestasi, PT Antam Digugat Rp59,45 Miliar

Dianggap Wanprestasi, PT Antam Digugat Rp59,45 Miliar

kory 11 Jan 2022 303

NasionalPos.com, Jakarta – Philip Tonggoredjo menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait wanprestasi sebesar Rp59,45 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/12/2022).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu  nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, menyatakan surat penawaran harga emas batangan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat penggugat dan tergugat.

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menyatakan telah terjadi jual beli antara penggugat sebagai pembeli dan tergugat selaku penjual, sebagaimana yang dimaksud dalam surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Baca Juga :  Kemenag Umumkan Pengisian PPPK Paruh Waktu 4.155 Formasi Tersedia

Selanjutnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan Antam telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat berdasarkan surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Penggugat juga meminta kepada PN Jakarta Selatan agar Antam menyerahkan 44 buah emas batangan, 398 buah emas batangan, dan 55 buah emas batangan. Total yang harus diserahkan adalah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram.

Baca Juga :  Trio AI Optimis Bitcoin Menuju USD $140.000, Dana Kelolaan Mencapai USD $30M

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Antam membayar denda keterlambatan berupa bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun kepada penggugat, yakni Rp3,15 miliar per tahun.

Namun, total yang harus dibayar sampai gugatan diajukan adalah Rp9,45 miliar.

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Dengan demikian, total yang harus dibayar oleh Antam minimal Rp59,45 miliar.

Terakhir, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan prestasi menyerahkan barang emas batangan yang telah dibeli oleh penggugat. (*)

 

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

Pengamat: Target Pertumbuhan Ekonomi 6% Antara Harapan, Peluang dan Tantangannya

dito

20 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada tahun 2027 sebagai target yang ambisius, tetapi masih realistis untuk dikejar. Namun, 6 persen tidak akan datang secara otomatis. Pemerintah harus menciptakan sumber pertumbuhan baru di luar konsumsi pemerintah dan belanja APBN, demikian di sampaikan oleh Jan Prince Permata seorang pengamat ekonomi, kepada NasionalPos.com, Kamis, 20/8/2026 di …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

Wawako Rustam Effendi Hadiri Apel Tahunan Pondok Pesantren Al Madani

Andi Ledi Lubuk Linggau

18 Agu 2026

Nasional.COM-Lubuk Linggau— Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, menghadiri Apel Tahunan Pondok Pesantren Al Madani Kota Lubuk Linggau, Selasa (18/8/2026). Kegiatan berlangsung di lapangan kompleks Pondok Pesantren Al Madani. Dalam sambutannya, H Rustam Effendi menyampaikan bahwa pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat …

x
x