Dianggap Wanprestasi, PT Antam Digugat Rp59,45 Miliar

- Editor

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalPos.com, Jakarta – Philip Tonggoredjo menggugat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait wanprestasi sebesar Rp59,45 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/12/2022).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu  nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, menyatakan surat penawaran harga emas batangan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat penggugat dan tergugat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menyatakan telah terjadi jual beli antara penggugat sebagai pembeli dan tergugat selaku penjual, sebagaimana yang dimaksud dalam surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Baca Juga :   Halo Robotics Perkenalkan Solusi Pengawasan Udara Otomatis dengan DJI Dock 2

Selanjutnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan Antam telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap penggugat berdasarkan surat penawaran harga emas batangan dengan nomor 00108/02/PH/TRD/LM/2018 pada 23 Oktober 2018, surat nomor 00112/02/PH/TRD/LM/2018 pada 29 Oktober 2018, surat nomor 00115/02/PH/TRD/LM/2018 pada 31 Oktober 2018.

Penggugat juga meminta kepada PN Jakarta Selatan agar Antam menyerahkan 44 buah emas batangan, 398 buah emas batangan, dan 55 buah emas batangan. Total yang harus diserahkan adalah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram.

Baca Juga :   Soal Irjen Ferdi Sambo, Perekat Nusantara Soroti Fenomena 'Penghakiman' di Medsos

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Antam membayar denda keterlambatan berupa bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun kepada penggugat, yakni Rp3,15 miliar per tahun.

Namun, total yang harus dibayar sampai gugatan diajukan adalah Rp9,45 miliar.

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Dengan demikian, total yang harus dibayar oleh Antam minimal Rp59,45 miliar.

Terakhir, penggugat meminta pengadilan menghukum Antam dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan prestasi menyerahkan barang emas batangan yang telah dibeli oleh penggugat. (*)

 

 

Loading

Berita Terkait

Festival Freelancer Terbesar Sukses Digelar, SRIBUFEST 2024 Rayakan Peran Penting Freelancer di Indonesia
Cara Melakukan Senam Kegel Sederhana dan Manfaatnya
Semua Hal Penting tentang Stellar (XLM) yang Harus Investor Tahu
Maxy Academy Selenggarakan Kelas “Social Media Strategy with AI Power” untuk Tingkatkan Efektivitas Branding
Mulung Fest 2024, Gebrakan Kolaborasi Proyek Airdrop Terbesar di Indonesia
Topi Keren, Gaya Maksimal: Inspirasi Outfit dengan Bodypack
Perbedaan Pembalut Organik dan Pembalut Biasa
Nidji Tutup Tahun 2024 dengan Single “Lampu Hati” dan “Zayang-Zayang” Prelude untuk Album “Manifestasi Hati”

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 11:36 WIB

Festival Freelancer Terbesar Sukses Digelar, SRIBUFEST 2024 Rayakan Peran Penting Freelancer di Indonesia

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:39 WIB

Cara Melakukan Senam Kegel Sederhana dan Manfaatnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 00:16 WIB

Semua Hal Penting tentang Stellar (XLM) yang Harus Investor Tahu

Senin, 9 Desember 2024 - 21:26 WIB

Maxy Academy Selenggarakan Kelas “Social Media Strategy with AI Power” untuk Tingkatkan Efektivitas Branding

Senin, 9 Desember 2024 - 20:24 WIB

Mulung Fest 2024, Gebrakan Kolaborasi Proyek Airdrop Terbesar di Indonesia

Berita Terbaru

Ekonomi

Cara Melakukan Senam Kegel Sederhana dan Manfaatnya

Selasa, 10 Des 2024 - 07:39 WIB