Home » Hukum » Berkedok Pool Mobil Tangki Transportir Diduga Timbun solar Bersubsidi Belum ke Sentuh Hukum

Berkedok Pool Mobil Tangki Transportir Diduga Timbun solar Bersubsidi Belum ke Sentuh Hukum

Syamsul Bahri 03 Nov 2024 136

 

Nasionalpos.com – TANGERANG –
Pool mobil tangki transporir diduga timbun solar bersubsidi yang berlokasi jl.raya krukut- rancaiuh Kecamatan Panongan terlihat usai beraktifitas saat balik ke pool

Saat di konfirmasi awak media “pemilik pool ini siapa bang bos piter “ujar penjaga pool yang engan di sebut namanya .

Di tempat terpisah, I (nama inisial) pedagang di area lokasi pul mengatakan, pul itu sering keluar masuk pagi, siang dan malam.

Baca Juga :  Rencana Pemblokiran NIK KTP di DKI Jakarta, RT-RW Tidak DiLibatkan Pembahasannya, Diduga Sumber Hukumnya Rancu & Rentan Disalahgunakan, Sebaiknya Ditunda saja

“Saya tidak tau aktivitas di dalam pull! Tetapi, hampir setiap hari bau menyengat bahan bakar minyak jenis Solar tercium dari areal pul tersebut,” tandasnya.

Takutnya, tambah I, terjadi kebakaran di areal tersebut.

“Saya, serta pedagang yang lain di daerah sini sangat takut terjadi kebakaran,” cetusnya.

Dari pantauan tim Media di lapangan, bau menyengat Solar bersubsidi sangat tercium.

Saat tim Media akan mengkonfirmasi dan masuk ke pul tersebut, satupun orang yang ada di dalam pul tidak mau keluar bukakan pintu pagarnya.

Baca Juga :  Perubahan Bentuk Hukum Jamkrida, Diharapkan DPRD DKI Jakarta, Dapat Fasilitasi Modal UMKM

Sementara, dugaan penimbunan solar bersubsidi ini sudah diberitahukan tim media melalui polsek setempat namun belum di respon melalu via Whatsap.

Penimbunan BBM tanpa izin resmi diatur dalam Undan Undang(UU) nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi .pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapata dipidana penjara palaing lama 6 tahun dengan denda paling banyak RP.60 Milyar.

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Perkuat Kualitas Penegakan Hukum, Polres Pesisir Barat Jalani Supervisi Semester II Ditreskrimum Polda Lampung

Taufik Hidayat

21 Okt 2026

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan Supervisi Semester II TA 2026 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada hari Rabu (21/10/2026) pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di Aula Polres Pesisir Barat. Kegiatan supervisi tersebut diikuti oleh seluruh personel Reskrim dari Polres Pesisir Barat dan Polres Lampung Barat yang dipusatkan di …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

x
x