Home » Nasional » Boyamin Akan Daftar Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Perkara Pansel KPK yang Harus DIbentuk Presiden Prabowo

Boyamin Akan Daftar Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Perkara Pansel KPK yang Harus DIbentuk Presiden Prabowo

Syamsul Bahri 05 Nov 2024 96

 

Nasionalpos.com ll Jakarta

HASIL PANSEL KPK BENTUKAN JOKOWI YANG TELAH DISERAHKAN DPR HARUS DINYATAKAN TIDAK SAH DAN BATAL

Agenda :
Hari /tgl : Selasa, 5 November 2024
Jam : 14.00 WIB
Tempat. : Gedung Mahkamah Konstitusi

Boyamin Saiman selaku pribadi, hari ini akan mengajukan Permohonan Judicial Review atas sengkarut Presiden siapa yang berwenang membentuk Pansel KPK dan sekaligus menyerahkan kepada DPR.

Baca Juga :  Politisi PKB Minta Pemerintah Tak Sembrono Buka Larangan Ekspor Pasir Laut

Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nmr 112 tahun 2023.

Hingga saat ini belum ada kepastian dari DPR dan Presiden Prabowo atas permasalahan ini yang menjadikan Saya harus maju ke MK untuk memastikan siapa yang berwenang. Jokowi jelas tidak berwenang namun nyatanya nekat menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR.

Baca Juga :  Korban Selamat Kebakaran Plumpang di Tempat Pengungsian Dikunjungi Presiden Jokowi

JR ini semata mata untuk menyelamatkan program negara Pemberantasan Korupsi dan menyelamatkan KPK dari gugatan para Tersangka dengan dalih penetapan tersangka tidak sah karena Pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya tidak sah.

Materi lengkap akan disampaikan saat nanti pendaftaran di MK.

(Red/S.Bahri)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Dana USD 26 Juta Adalah Amanah Kemanusiaan Secara Hukum Terpisah dari Kasus Febrie Adrianyah,Harus di Kembalikan

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Terkait dengan keberadaan dana sebesar USD 26.000.000 yang saat ini ikut menjadi barang bukti dalam penyidikan, kepada wartawan, Jumat , 21 Agustus 2026 di Masjid Almusyawaoroh Klapa Gading Jakarta Utara, Andi Darwin R. Ranreng, S.H. selaku kuasa hukum Agustino Boer, menjelaskan bahwa dana tersebut adalah dana amanah kemanusiaan murni yang secara hukum …

Wali Kota Serahkan Bantuan Modal Usaha kepada 120 Pelaku UMKM

Andi Ledi Lubuk Linggau

19 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat menyerahkan bantuan modal usaha kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Lubuk Linggau, Rabu (19/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa bantuan modal usaha UMKM telah memasuki tahap ketiga. Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 40 pelaku usaha, tahap kedua sebanyak 35 pelaku …

x
x