Home » Nasional » daerah » Galian Tanah Merah Di Desa Sindangsari diduga tak kantongi Izin

Galian Tanah Merah Di Desa Sindangsari diduga tak kantongi Izin

gigin fajar 05 Des 2024 202

NASIONALPOS.com,Subang  – Aktivitas galian tanah merah di Kampung Kali gambir RT 24 RW 07 , Desa Sindangsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang hari ini sudah beroperasi, usaha tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi DLH Provinsi.

Aktifitas Galian tanah Merah yg diduga tak berizin tersebut juga mendapat sorotan dari aktivis Lingkungan ‘ Gigin Fajar Sujalaga, ia menegaskan kalau memang tak berizin,kegiatan tersebut merupakan kejahatan lingkungan,Kamis (5/12/2024).

Baca Juga :  Di Peringatan HUT Polri ke 77, Bang Zaki Serukan Perkuat Kolaborasi Polri-Masyarakat, Wujudkan Polri Presisi Untuk Negeri, Pemilu Damai untuk Indonesia Emas

“Saya selaku putera daerah tidak menolak Investasi tapi ketika investasi mengganggu Konservasi ya kami bersikap, saya juga menyayangkan Pihak Desa dan Muspika gampang beri rekomendasi tanpa tau dampak kedepannya,Ujarnya.

Baca Juga :  Lukas Enembe Diduga Lakukan Pencucian Uang Belasan Miliar Lewat Transaksi Valas

Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun ke lokasi, melakukan penutupan, dan jika perlu, menindak secara pidana pelaku usaha ilegal tersebut.(*)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Batasi Kekuasaan, Selamatkan Demokrasi Saatnya Masa Jabatan Legislator Indonesia Dibatasi Dua Periode

dito

30 Mei 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh: Andi Nugroho Saputro , staf ahli Poros Rawamangun   Demokrasi modern berdiri di atas satu prinsip utama: kekuasaan harus dibatasi agar tidak berubah menjadi dominasi permanen. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip itu telah diterapkan secara tegas terhadap cabang kekuasaan eksekutif.   Presiden dibatasi hanya dua periode sebagaimana diatur dalam …

Membaca Motif Politik di Balik Satgas Dasco

Dhio Justice Law

30 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)  NasionalPos.com, Jakarta – Posisi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI sulit dibaca semata sebagai langkah teknokratis. Dalam politik, terutama pada lingkar kekuasaan inti, hampir tidak ada penempatan strategis yang benar-benar netral dari kepentingan politik. Apalagi Dasco bukan hanya pimpinan DPR. Ia …

Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Perkuat Sinergi Rantau dan Ranah

Suryana Korwil Jabar

30 Mei 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau (Gebu Minang) Jawa Barat resmi menggelar acara Pengukuhan Pengurus DPD Gebu Minang Jawa Barat periode 2026–2031 dengan mengusung tema “Sinergi Rantau dan Ranah dalam Menguatkan Ekonomi dan Budaya Minangkabau”, yang berlangsung di Balai Kota Bandung, Sabtu (30/5/2026). Acara pengukuhan berlangsung khidmat dan …

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 17 Simaung Cumateh Berlangsung Meriah, Ditutup dengan Tradisi Makan Bajamba

Primadoni,SH

30 Mei 2026

Pessel, Nasionalposcom ––  SD Negeri 17 Simaung Cumateh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menggelar acara pelepasan siswa kelas VI Tahun Ajaran 2025/2026 yang berlangsung meriah dan penuh makna. Kegiatan tersebut diakhiri dengan tradisi makan bajamba yang melibatkan siswa, orang tua, guru, komite sekolah, serta masyarakat setempat, Sabtu (30/5-2026). …

Di duga Sampah sebagai Bancakan Anggaran: Poros Rawamangun Kritik Keras Arah Kebijakan Pemprov DKI

dito

29 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Kritik keras terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencuat. Ketua Umum organisasi masyarakat Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, SH kepada wartawan, yang menghubungi nya, ia menilai kebijakan pemilahan sampah yang saat ini digencarkan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di ibu kota. “Kebijakan tersebut berpotensi hanya …

Harapan orang tua Agar Mulyana 40 tahun yang Hilang Cepat Kembali

Admin Redaksi

29 Mei 2026

Garut, JejakKasus45.Com Sebuah keluarga kecil yang sederhana dengan jumlah keluarga lima orang di kampung Galumpit RT 02, RW 25, Kelurahan Marga Wati, Kecamatan Garut kota, Kabupaten Garut, Keluarga Bendi(65) dan Iwok(55). diliputi kesedihan yang mendalm, pasalnya Anak Sulung nya Mulyana (40) yang merupakan tulang punggung keluarga, meniggalkan rumah sejak hari Minggu 10 Mai 2026, hingga …

x
x