NASIONALPOS.com,Subang – Aktivitas galian tanah merah di Kampung Kali gambir RT 24 RW 07 , Desa Sindangsari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang hari ini sudah beroperasi, usaha tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari instansi DLH Provinsi.
Aktifitas Galian tanah Merah yg diduga tak berizin tersebut juga mendapat sorotan dari aktivis Lingkungan ‘ Gigin Fajar Sujalaga, ia menegaskan kalau memang tak berizin,kegiatan tersebut merupakan kejahatan lingkungan,Kamis (5/12/2024).
“Saya selaku putera daerah tidak menolak Investasi tapi ketika investasi mengganggu Konservasi ya kami bersikap, saya juga menyayangkan Pihak Desa dan Muspika gampang beri rekomendasi tanpa tau dampak kedepannya,Ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun ke lokasi, melakukan penutupan, dan jika perlu, menindak secara pidana pelaku usaha ilegal tersebut.(*)