Home » Nasional » Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tunjukkan Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran Pendidikan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tunjukkan Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran Pendidikan

Eni 11 Agu 2024 115

 

NASIONALPOS.com – JAWA TIMUR, 11 Agustus 2024* || Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan dengan mengungkapkan detail penggunaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP).

Transparansi biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP), adalah bentuk atensi dan sumbangsih nyata Pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Timur, untuk aktivitas dunia pendidikan teknis, operasionalnya tertuang dalam pergub 69 Tahun 2019.

Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP) juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Timur digunakan untuk kegiatan dan aktivitas dunia pendidikan yang tidak bisa dicover dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Pusat.

Pengaturan operasionalnya yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2019, yang menjadi dasar bagi alokasi dana untuk kegiatan pendidikan yang tidak dapat ditutup oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun, sejak tahun 2022, terjadi perubahan signifikan dalam pengelolaan anggaran BPOPP. Semula, Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB, baik negeri maupun swasta, dapat langsung mengelola dana ini melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur.

Perubahan ini menciptakan kekhawatiran terkait potensi penyimpangan dan praktik tidak transparan dalam penggunaan anggaran.

Isu ini menjadi sorotan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kantor Wilayah Jawa Timur di Graha Taman Chandra Wilwatikta Pandaan. Dalam forum tersebut, tema utama yang diangkat adalah “Mengkaji Kembali Anggaran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP) dan Peran Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.”

Baca Juga :  Pakar Hukum Sorot Agenda MK Bakal Gelar Vonis Batas Usia Maksimal Capres 70 Tahun

Menurut Heru Satriyo, ketua LSM MAKI Kantor wilayah Jawa Timur mengacu pada Pergub 69 tahun 2019 dalam pasal 7 untuk anggaran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP) terlihat dengan jelas menjadi domain Kepala Sekolah (KS), yang memang sangat mengerti dan memahami retorika kegiatan dunia pendidikan di sekolah masing-masing dan kemudian kepala sekolah (KS) harus mengusulkan terlebih dahulu ke Kantor Cabang Dinas (kacabdin)

Heru Satriyo, Ketua LSM MAKI Jawa Timur, menyatakan keprihatinannya terhadap pergeseran pengelolaan anggaran yang berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan.

Menurutnya, perubahan ini dapat menyebabkan praktik pemotongan dana sebesar 10-12% oleh oknum di Kantor Cabang Dinas Pendidikan.

“_Berdasarkan Pergub 69 Tahun 2019 Pasal 7, pengelolaan BPOPP seharusnya menjadi domain Kepala Sekolah yang lebih memahami kebutuhan dan prioritas di sekolahnya_.

_Namun, pengelolaan yang melibatkan Kacabdin berisiko menimbulkan ketidakakuratan dan mark-up anggaran” ungkap Heru Satriyo_.

Ia juga menambahkan bahwa Kepala Sekolah mampu memberikan laporan pertanggungjawaban yang komprehensif dan jelas, seperti yang terbukti dalam penggunaan dana BOS.

“_Terbukti secara formal bahwa Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara ), penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang jumlahnya sangat jauh lebih besar dari Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP), para Kepala Sekolah (KS) mampu menyuguhkan format laporan yang komprehensif dengan basis Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara), penggunaan anggaran yang jelas_” papar Heru Satriyo.

Menurut Heru, kacabdin harusnya lebih fokus ke arah melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan lewat struktural tim yang dibentuk sesuai Pergub 69 tahun 2019.

“_Adanya kebijakan yang sangat jomplang antara tunjangan yang diterima KS dan pengawas sekolah dari Cabdin menjadi trigger utama apabila disangkutpautkan ketika pengelolaan dana BPOPP dilakukan Kacabdin._” pungkasnya.

Baca Juga :  Empat Petugas Lapas Kelas IIA Jember Mengikuti Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Hal ini menunjukkan bahwa Kepala Sekolah memiliki kapasitas yang lebih baik dalam mengelola dan melaporkan penggunaan anggaran dibandingkan dengan struktur pengelolaan yang melibatkan Kacabdin.

“_Ini sangat tidak efektif dan juga basis pelaporan yang dibuat Kantor Cabang Dinas (kacabdin) lewat Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) sekolah ke Kantor Cabang Dinas (kacabdin), rawan untuk dilakukan juga berpotensi Mark Up anggaran._” katanya.

Ditegaskannya, efektivitas dan kuantitas untuk memaksimalkan anggaran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP) akan berjalan apabila Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) nya adalah Kepala Sekolah.

Selain itu, dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP) juga dipangkas sebesar 10 – 12 % oleh oknum di lingkungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) kota per kabupaten juga bisa terjadi.

Dari pengelolaan anggaran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP) inilah yang kembali marak dan menjadi hal penting dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan oleh LSM, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kantor wilayah Jawa Timur, di Graha Taman Chandra Wilwatikta Pandaan beberapa waktu lalu.

Heru menekankan perlunya Kacabdin fokus pada fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai dengan struktur yang diatur dalam Pergub 69 Tahun 2019, dan bukan sebagai pengelola utama anggaran BPOPP.

Ketidakseimbangan dalam tunjangan yang diterima antara Kepala Sekolah dan pengawas dari Kacabdin juga menjadi faktor utama yang menimbulkan ketidakpuasan dan potensi penyimpangan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan ini untuk memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga, sehingga dana pendidikan dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.

*Penulis/Reporter* : [ Kusmiati ]

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
ASKLIGI dan Keprihatinan Kesehatan Gigi Indonesia

dito

02 Mei 2026

NasionalPos.com, Jakarta – ASKLIGI (Asosiasi Klinik dan Laboratorium Gigi Indonesia) dalam program prioritasnya mengupayakan turut mengatasi permasalahan kesehatan gigi yang memprihatinkan. Data Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan menunjukkan, pada 2025 dari sekitar 36 juta orang yang diperiksa ternyata masalah terbanyak adalah penyakit gigi. Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 ternyata 56,9% …

AWI DPC Banyuwangi Resmi Terbentuk, Mohamad Saiful Rizal : Momentum Perkuat Peran Pers

- Banyuwangi

02 Mei 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Pembentukan Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Banyuwangi menjadi momentum penting dalam memperkuat peran pers di tingkat daerah. Kehadiran organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah yang tidak hanya menaungi para jurnalis, tetapi juga menjaga marwah profesi kewartawanan agar tetap independen, profesional, dan berpihak pada kebenaran. Aktivis masyarakat sipil sekaligus pegiat politik Banyuwangi, Mohamad …

Pemerintah Percepat Penertiban 4.046 Perlintasan Sebidang di Seluruh Indonesia

ardi

01 Mei 2026

Jakarta,NasionalPos – Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan penertiban menyeluruh perlintasan sebidang di seluruh Indonesia guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mempercepat penertiban perlintasan sebidang dengan skala prioritas. “Sebagaimana …

Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

x
x