Home » Ekonomi » Ini Sederet Bahaya di Balik Praktik Gestun

Ini Sederet Bahaya di Balik Praktik Gestun

Dewi Apriatin 06 Des 2024 137

NasionalPos.com, Jakarta – Praktik gesek tunai atau gestun belakangan ini kian marak terjadi, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Meskipun tampak seperti solusi cepat untuk memperoleh dana segar, gestun menyimpan sejumlah bahaya yang mengancam. Tidak hanya kepada pengguna, namun juga terhadap stabilitas sistem keuangan.

Apa itu Gestun dan Mengapa Dilarang?

Gesek tunai, atau sering disingkat gestun, adalah praktik pencairan uang tunai secara tidak resmi dengan memanfaatkan kartu kredit atau limit kredit pada layanan paylater. Proses ini biasanya dilakukan melalui transaksi di merchant tertentu, yang secara teknis terlihat seperti pembelian barang. Namun, tujuan sebenarnya dari transaksi tersebut adalah untuk mendapatkan uang tunai, bukan untuk membeli barang yang ditampilkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bahwa gestun merupakan praktik ilegal yang melanggar hukum. Selain itu, gestun juga dapat beresiko mengakibatkan:

● Kebocoran data pribadi.

● Pencucian uang.

● Kerugian finansial bagi nasabah.

Praktik gesek tunai (gestun) sangat rentan terhadap risiko pencurian data nasabah dan juga tindak kejahatan pencucian uang. Meski terlihat praktis dan mudah, gestun merupakan transaksi fiktif yang dapat membahayakan nasabah, baik secara finansial maupun non-finansial.

Baca Juga :  Beras Bulog Sudah Habis, Hanya Spanduknya Saja yang Ada

Dasar Hukum yang Melarang Gestun

Praktik gestun telah dinyatakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat

Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)

● Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa penerbit kartu wajib memastikan bahwa kartu kredit digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai alat pembayaran, bukan untuk aktivitas lain seperti penarikan uang tunai secara ilegal.

Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Tahun 2012

● Bank Indonesia mengatur bahwa transaksi dengan kartu kredit hanya diperbolehkan untuk pembayaran barang atau jasa. Praktik gestun, yang merupakan transaksi fiktif, melanggar aturan ini.

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

● Pasal 49 ayat (2) melarang aktivitas yang dapat merusak sistem keuangan, termasuk transaksi yang berpotensi digunakan untuk pencucian uang.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

● Pasal 4 memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam transaksi. Gestun yang rawan kebocoran data dan penipuan melanggar prinsip perlindungan konsumen ini.

Baca Juga :  Melihat Peran SIP Trunk di Indonesia dan Diskusi Masalah Komunikasi Bisnis Pada Bisnis Bersama Indotek.ai

PT Akulaku Finance Indonesia Tegas Menolak Praktik Gestun

Sebagai perusahaan pembiayaan yang berkomitmen pada keamanan finansial pengguna, PT Akulaku Finance Indonesia tidak mendukung atau membenarkan praktik gesek tunai (gestun) menggunakan limit kredit Akulaku Paylater.

Gestun bukan hanya membahayakan keamanan keuangan, tetapi juga melanggar hukum di Indonesia. PT Akulaku Finance Indonesia mendorong pengguna untuk memanfaatkan layanan kredit secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar mereka dapat menikmati manfaat secara aman.

Tips Menggunakan Limit Akulaku Paylater dengan Aman

1. Gunakan limit kredit secara bijak.

2. Hindari pihak yang menawarkan gestun.

3. Selalu periksa keamanan transaksi digital.

Akulaku Finance Indonesia mengimbau seluruh pengguna untuk menjauhi praktik gestun dan selalu bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital.

Gunakan layanan Akulaku Paylater sesuai kebutuhan Anda dengan aman dan nyaman!

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dollar Naik, Rezim Runtuh?

Dhio Justice Law

17 Mei 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.Com, Jakarta – Setiap kali dolar naik dan rupiah melemah, yang bergetar bukan hanya pasar keuangan. Politik pun ikut berguncang. Di Indonesia, nilai tukar bukan sekadar angka ekonomi. Ia adalah indikator psikologis kekuasaan. Ketika rupiah melemah terlalu dalam, publik mulai mempertanyakan satu hal paling mendasar: apakah …

Industri Tekstil Indonesia dan India Siap Kerjasama Menghadapi Kenaikan Biaya Energi Dunia dan Disrupsi Rantai Pasok Tekstil Garmen

Suryana Korwil Jabar

13 Apr 2026

Kota Bandung, NasionalPos.com – Di tengah kekhawatiran akan kenaikan harga energi dunia dan dinamika konflik geopolitik yang memengaruhi rantai pasok tekstil garmen dunia, Indonesia dan India bekerjasama untuk mewujudkan pertumbuhan utama industri tekstil dan garmen dunia. Gejolak perang Iran dengan US dan Israel telah mengakibatkan melambungnya harga bahan bakar dunia, termasuk meningkatkan harga bahan baku …

27 Warga Jakarta Utara Gagal berangkat Umroh, Jemaah gruduk rumah sekaligus kantor travel PT. Travel Arrasyid Amanah

dito

12 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Perwakilan dari 27 calon jamaah umroh yang gagal berangkat ke tanah suci , dengan di Damping Kuasa Hukum dari LBH Madani Berkeadilan kembali mendatangi kediaman Rodianah selaku Pemilik PT. Arrasyid Amanah Travel  yang beralamat di Jl. H. Taimin No. 14 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja Jakarta Utara, untuk menuntut hak-haknya yang sampai …

Polres Karawang Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadhan, Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok

Iyut Ermawati - Karawang

24 Feb 2026

nasionalpos .com -Karawang – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Polres Karawang bersama pemerintah daerah menggelar Gerakan Pangan Murah sebagai langkah konkret menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Program ini akan berlangsung di Lapangan Karang Pawitan, Kabupaten Karawang, pada Selasa (24/02/2026) mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai. Komitmen Bersama Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolda Jawa …

Forum RT-RW Jakarta Pusat, Beraudensi ke Ketua DPRD DKI Jakarta, Sampai kan Beberapa Usulan

dito

29 Jan 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan daerah, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik, penataan administrasi kependudukan, penguatan kohesi sosial, serta penyaluran aspirasi masyarakat secara bottom up, demikian di sampaikan Ketua Forum RT-RW Jakarta Pusat H.M Joko Hardoyo, kepada wartawan, Kamis, 29 Januari …

H-6 Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Terpantau Meningkat Menjelang Natal 2025

Dame.T

20 Des 2025

Jakarta,NasionalPos – Jelang libur Natal 2025, tepatnya H-6 pada 19 Desember 2025, Jasamarga Metropolitan Tollroad mencatat peningkatan volume lalu lintas di ruas tol Jabodetabek dan Jawa Barat. Lalu Lintas Jabodetabek Total kendaraan yang meninggalkan Jabodetabek mencapai 218.138 unit, naik 3,33% dibanding hari normal 211.105 kendaraan. Lonjakan terjadi di empat gerbang tol utama: GT Cengkareng (arah Bandara Soekarno-Hatta): 87.150 kendaraan (+3,43%). GT …

x
x