Home » Nasional » Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Syamsul Bahri 09 Des 2024 132

 

Nasionalpos.com ll Jakarta – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 (dua) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Senin 9 Desember 2024.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Danu Nursetya als DN bin Mujiyono dari Kejaksaan Negeri Surakarta, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka Wahyu Rafle bin Joni Rafles dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pertama Primair Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  IndoBuildTech Bandung 2026 Resmi Digelar, Dorong Inovasi Industri Bangunan dan Arsitektur di Jawa Barat

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

* Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

* Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Baca Juga :  HUT RSUD Subang ke76, Sejumlah Dokter dan Tenaga Medis Raih Penghargaan

* Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

* Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

(S.Bahri)

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hari Sumpah Pemuda ke 98 Harapkan Pemuda Berjiwa Patriotik, Gigih, Berempati dan Berakhlak Mulya.

dito

28 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- 98 tahun yang lalu para pemuda Indonesia mengikrarkan janji yang menyatukan perbedaan, menguatkan perjuangan, dan melahirkan tekad untuk berdiri sebagai satu bangsa.   Semangat tersebut dinilai harus tetap hidup dan mewujud dalam pembangunan manusia, begitu pula yang di sampaikan Oleh Dr KH Yusuf Aman MA Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Propinsi DKI …

Poros Rawamangun Ingatkan Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Jangan Main-Main Soal Dana Revitalisasi SDN 05 Baru PS Rebo”

dito

28 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Revitalisasi gedung SDN Baru 05 Pagi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang kondisi gedungnya sangat memprihatinkan itu, ditargetkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di mulai September 2026 ini, setelah proses perencanaannya berjalan sejak 2023, Akan tetapi hingga saat ini, revitalisasi yang sudah di siapkan dananya Rp 101 Milyar tersebut, belumlah berjalan pembangunan …

Tutup Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI: Ini Pesan Ketum PPM-LVRI Berto

dito

27 Okt 2026

NasionalPos.com, Binjai- Tim Taekwondo Tiger Sumatra Binjai meraih juara umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI yang ditutup Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM), Berto Izak Deko, di Gedung Olahraga (GOR) Kota Binjai, Jalan Jambi, Minggu (25 Oktober 2026).   Kejuaraan perdana yang digelar Tiger Sumatra Binjai itu diikuti atlet, pelatih, dan penonton dengan antusias. …

Poros Rawamangun Sorot Kualitas Kinerja Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Terhadap Dua Proyek Pengadaan di DKI Jakarta

dito

27 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Tekad Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono, untuk membersihkan di kalangan Pemprov DKI Jakarta dari tindak pidana korupsi, ternyata masih terganjal dengan adanya temuan dua kasus yang hingga saat ini belum ada penetapan tersangka nya, yakni Dua proyek pengadaan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang di temukan oleh BPK.   …

Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

x
x