Home » Nasional » Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK

Syarat Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa Dianggap Diskriminatif, Dua Alumni FSH UIN Jakarta Uji UU Kejaksaan ke MK

Syamsul Bahri 10 Des 2024 128

 

Nasionalpos.com ll JAKARTA—Syarat kualifikasi pendidikan pada seleksi calon Jaksa diujikan konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi oleh dua alumni Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Silvi Nudia Nazla dan Mohammad Fajar Ismail.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan pada Senin (9/12/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Advokasi PMII Komisariat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ciputat.

Para Pemohon merasa dirugikan secara konstitusional saat mengikuti seleksi penerimaan calon Jaksa tahun 2024. Pasalnya, mereka dinyatakan tidak lolos administrasi karena kualifikasi pendidikan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, hal tersebut disebabkan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan hanya diperuntukkan bagi lulusan sarjana pada program studi Ilmu Hukum di perguruan tinggi umum di bawah Kementerian Pendidikan.

“Permohonan ini tentu dalam rangka memperjuangkan hak-hak konstitusional para lulusan sarjana hukum bidang Islam yang dirugikan akibat norma yang diujikan, di mana syarat kualifikasi pendidikan calon Jaksa bersifat eksklusif dan diskulifikatif terhadap mereka,” kata Kuasa Hukum, Muhammad Syarif Kusumojati, dalam keterangan pers di Gedung MK, Senin (09/12).

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad Saw Penuh Kebahagiaan Menyelimuti Warga Binaan Perempuan Lapas Kelas IlA Jember

Dengan demikian, pihaknya mendampingi dua alumni FSH UIN Jakarta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, Ketentuan frasa “sarjana hukum” dalam ketentuan norma yang diujikan secara sistematis telah mengeksklusi dan mendiskualifikasi para Pemohon sebagai sarjana hukum di bidang hukum Islam.

Ketentuan tersebut jelas tidak memberikan kepastian hukum yang adil sehingga keberlakuan norma yang dimaksud menciderai hak konstitusional para Pemohon untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945.

“Pasal 9 ayat (1) hurud d UU 11/2021 jelas mengandung persoalan konstitusional. Akibatnya, lulusan program studi hukum yang serumpun di bidang hukum Islam, kendati telah mengenyam pendidikan hukum yang setara di bidang hukum secara aktual dieksklusikan dari ketentuan kualifikasi menjadi Jaksa” ujarnya.

Syarif pun menjelaskan, dalam konteks penyelenggaraan pembelajaran hukum, program studi hukum di bidang Islam juga memiliki kurikulum yang relevan secara aspek hukum prosedural (formil) maupun hukum substantif (materiil) bagi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Menciptakan Situasi Kamtibmas Yang Lebih Kondusif di 2025, Memerlukan Kerja Sama Seluruh Elemen Masyarakat

Menurutnya, program studi hukum Islam telah melakukan pembaharuan dan penyesuaian dengan kebutuhan hukum masyarakat melalui adopsi sistem pembelajaran hukum-hukum konvensional dalam realitas sistem hukum nasional.

“Setidaknya terdapat tiga bentuk restrukturisasi sistemik terhadap pola program studi hukum Islam yang sejauh ini sudah mengintegrasikan antara pembelajaran hukum Islam dan hukum nasional, yaitu restorasi visi-misi, restrukturisasi kurikulum pembelajaran, dan pembaharuan pola distribusi mata kuliah,” ujarnya.

Dengan fakta ini, kata Syarif, sangat memungkinkan bagi lulusan program studi hukum Islam mendapat kesempatan yang sama untuk menjadi Jaksa.

Melalui permohonan yang diajukan, pihaknya pun meminta agar Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “sarjana hukum” pada pasal yang diujikan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk pula bagi sarjana lain yang serumpun di bidang hukum.

“Membatalkan norma yang kami ujikan selama tidak dimaknai pula termasuk bagi sarjana yang serumpun di bidang hukum,” pungkasnya.

Red/S.Bahri

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

x
x