Home » Nasional » Yayasan Rauddhatut Tholabah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tahan Ijazah Siswa Gegara Belum Bayar Biaya Makan

Yayasan Rauddhatut Tholabah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Tahan Ijazah Siswa Gegara Belum Bayar Biaya Makan

Eni 21 Des 2024 139

 

BANYUWANGI – NASIONALPOS.com ll Kedatangan awak media bersama orang tua siswa bersilaturahmi menemui pihak yayasan, namun tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Pihak yayasan bersikukuh tidak bisa memberikan ijazah karena ada tanggungan biaya makan yang harus diselesaikan.

Yayasan Rauddhatut Tholabah yang berada di Gang Alfirdaus, Jl. Raya Jembe Jalen I, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (21/12/2024).

Kondisi orang tua siswa memang sangat memprihatinkan. Mereka bekerja sebagai buruh harian lepas yang penghasilannya tidak menentu. Sementara itu, anaknya yang lulus dari yayasan tersebut saat ini terdampar di perantauan di Kalimantan dan tidak bisa pulang karena terkendala biaya. Tanpa ijazah, anak tersebut kesulitan mendapatkan pekerjaan. Media GANESHA ABADI turut prihatin dan berusaha membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

SMP Darussyfa’ah dan MA Rauddhatut Tholabah, yang berada di bawah naungan Yayasan Rauddhatut Tholabah, tetap bersikukuh tidak memberikan toleransi atau kelonggaran kepada orang tua siswa yang memohon belas kasihan agar ijazah anaknya diberikan demi kepentingan anak tersebut.

Orang tua siswa mengatakan, “Saya siap menyicil tanggungan biaya makan anak saya yang tiga juta tersebut. Saya bisanya menyicil dan siap tanda tangan di atas materai untuk membuat surat pernyataan supaya anak saya di perantauan bisa tertolong,” ungkapnya dengan nada memohon.

Baca Juga :  Ketum PP PPM : Keberhasilan Pemerintah Evakuasi WNI Dari Sudan, Patut Diapresiasi oleh Seluruh Komponen Bangsa

Namun, pihak yayasan yang diwakili oleh Pak Kosim, yang mengaku sebagai komite yayasan, menyatakan, “Yayasan kami punya peraturan dan prosedur sendiri yang tidak bisa diganggu gugat. Walaupun Anda mengatasnamakan aktivis, lembaga, media, atau pengacara, kami tetap tidak bisa memberikan ijazah tersebut. Bahkan jika membuat surat pernyataan sekalipun, kami tidak bisa memberikan ijazah, karena sudah ada yang membuat surat tetapi tetap belum membayar,” ujarnya dengan nada lantang, terkesan menantang.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala Sekolah MA, P. Hakim, “Kami akan memberikan kedua ijazah tersebut jika tanggungan yang ada di SMP Darussyafa’ah sudah diselesaikan, walaupun di MA tidak ada tanggungan. Tetapi kami tetap tidak bisa memberikan ijazah tersebut karena MA dan SMP masih ada hubungan saudara,” ujarnya dengan nada santai, seolah tanpa beban.

Menurut Media GANESHA ABADI, jawaban tersebut dinilai “lucu” dan perlu diluruskan, karena sudah jelas pengelolaan SMP berada di bawah Depdikbud (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan), sementara MA dikelola oleh Depag (Departemen Agama). Pertanyaannya, apakah alasan tersebut bisa dibenarkan?

Baca Juga :  Sampaikan Permohonan Maaf, Rahayu Saraswati Ponakan Presiden Prabowo Subianto Mundur Sebagai Anggota DPR RI

Padahal, yang tertuang dalam UUD 1945 adalah penentu, pengatur, alat kontrol, sumber hukum, dan menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. Namun, Yayasan Rauddhatut Tholabah terkesan tidak mentaati dan mengabaikan undang-undang tersebut. Pertanyaannya, apakah yayasan tersebut tidak termasuk bertempat di wilayah Negara Indonesia yang seharusnya mengindahkan peraturan UUD 1945?

Melakukan pelanggaran terhadap undang-undang dapat dikenakan pidana penjara, denda, atau sanksi administratif. Pertanyaannya, apakah di balik yayasan tersebut ada beking atau orang berpengaruh yang kebal hukum?

Sudah ada aturan pada Pasal 7 ayat (8) yang menyatakan bahwa “Satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.” Dalam peraturan tersebut tidak ada perbedaan antara sekolah swasta dan negeri. Artinya, aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.

GANESHA ABADI berharap, di bawah kepemimpinan Presiden H. Prabowo Subianto, dinas pendidikan dan Kemenag dapat menindaklanjuti masalah penahanan ijazah yang terjadi di semua satuan pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Banyuwangi. Permasalahan ini harus ditangani secara khusus dan serius, mengingat banyak pelanggaran dilakukan oleh oknum-oknum yang kebal hukum.

(Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Aspirasi Warga Banyuwangi Akan Disuarakan di Ibu Kota, Komunitas IWB Siapkan Massa

- Banyuwangi

20 Apr 2026

Banyuwangi ,Nasionalpos.com – Aspirasi warga Banyuwangi dipastikan akan bermuara ke ibu kota. Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB) menegaskan rencana aksi pada 26 April 2026 di Jakarta bukan sekadar wacana, melainkan langkah terukur yang telah melalui prosedur resmi. Pihak IWB menyebutkan, surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan dan diterima oleh aparat, termasuk Polres Jakarta Selatan dan Polda …

Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

x
x