Home » Hukum » PLN Up 3 Cikupa Tak Patuh Aturan Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin PU Nasional

PLN Up 3 Cikupa Tak Patuh Aturan Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin PU Nasional

Syamsul Bahri 21 Jan 2025 121

 

Nasionalpos.com ll Tangerang
Perusahan Listrik Negara (PLN) UP3 Cikupa dalan mengerjakan galian SKTM 20 Kv di beberapa lokasi yang melintasi jalan Nasional tidak mengantongi ijin dari PU Nasional Cabang Banten. Hal ini di temukan oleh LSM TOPAN RI saat investigasi ke beberapa wilayah mulai dari Balaraja sampai Cikupa

Salah satunya adalah di Sentul sampai lampu merah Balaraja 1,8 Km kurang lebih dan Pasar Gembong Cikupa 500 M Kurang Lebih jalan Raya Serang . Usut demi usut di duga di kerjakan PT.Wasis Unggul Wisesa sebagai Vendor dari PLN Up3 Cikupa
Pada saat di konfirmasi dengan Pihak PU Nasional melalui Pesan singkat Heru sebagai pengawas PU Nasional membenarkan dan telah memberikan surat Teguran terhadap PLN Up3 Cikupa. Namun dalam kenyataannya sampai pekerjaan selesai di duga tidak mengurus ijin dengan sistim OSS.
Kalau sudah di aplod melalui OSS akan di lanjutkan dengan Bank Garansi sebagai jaminan pengerjaan yang akan di laksanakan. Pihak bank akan menerbitkan Bank Garansinya dan pekerjaan dapat di laksanakan.

Baca Juga :  Dalam Suratnya, DPRKP Provinsi DKI Jakarta Menilai RUALB P3SRS Apartemen Puri Kemayoran Tanggal 12 Agustus 2023 Tidak Sesuai Pergub No.132/2018

Lanjut ketua LSM TOPAN RI Jimmi Simanjuntak mengatakan dalam pengerjaan galian SKTM 20 Kv ini akan di tunjuk vendor pemenang lelang untuk pelaksanaanya di lapangan dan di awasi pihak pengawas dari PLN , PU dan pengawas dari Vendor.

Bank Garansi ini gunanya sebagai jaminan untuk perbaikan lokasi pekerjaan yang menimbulkan dampak kerusakan. Hal inilah yang menuntut pihak PLN untuk memperbaiki ke keadaan semula sampai rapi
Saat di konfirmasi oleh ketua LSM TOPAN RI melalui pesan singkat terhadap pihak PLN melalu Asmen Ayu tidak menjawab bahkan memblokir kontak saya ujar Jimmi. Bahkan beberapa pihak di PLN Cikupa dan UID Baten pun tidak merespon.

Ini masih satu hal yang di pertanyakan. Belum lagi mengenai standar kontruksi sesuai SK Direksi No. 666 Tahun 2018 yang di temukan di lapangan masih banyak ketidak sempurnaan bahkan k3 dalam pemakaian Ropi dan Helem pada saat penarikan kabel SKTM untuk di masukan dalam lobang Boring.

Baca Juga :  Pengemudi Audi A6 yang Tabrak Selvi Amalia Sudah Ditahan Polisi

Dan kedalam Galian tanah tersebut
kurang lebih 80- 90 cm di karenakan adanya utilitas lain di bawah

jika mengacu pada Undang Undang No 38 tahun 2008, tentang jalan, peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan, Permen PU No 20/PRT/tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan pembangunan bagian jalan.

Menyikapi temuan ini maka Tim Awak Media Global Banten com akan berkordinasi ke kantor PLN Up3 Cikupa untuk mempertanyakan ijin galian SkTM 20 KV tersebut. Hal ini untuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama ini PLN selalu mengabaikan hal ini.

sampai.berita ini di tayangkan
Belum ada nipihak-pihak PLN Up3 Cikupa yang bisa memberikan keterangan lanjut sehingga berita ini diterbitkan.

Red/tim

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Beri Motivasi dan Edukasi, Waka Polres Pesisir Barat Pimpin Upacara Bendera di MAN 1 Pesisir Tengah

Taufik Hidayat

19 Okt 2026

Pesisir Barat – Dalam rangka pembinaan generasi muda dan pencegahan kenakalan remaja, Polres Pesisir Barat melaksanakan kegiatan menjadi Pembina Upacara di MAN 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada hari Senin (19/10/2026) Pukul 07.30 WIB. Kegiatan upacara bendera tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Pesisir Barat *Kompol Sugeng Sumanto, S.E., M.H.* sebagai Pembina Upacara, didampingi …

Ahli Waris Tegaskan Lahan Bersejarah Jl. Ince Nurdin dan Jejak Aset Lainnya, Sah Miliknya, Berdasarkan Data Eigendom Verponding yang Diakui UUPA

dito

19 Okt 2026

NasionalPos.com, Makassar- Sengketa lahan di Jalan Ince Nurdin No. 37, Kelurahan Baru, Kota Makassar yang mencuat ke publik menjadi titik awal penelusuran lebih luas atas aset tanah peninggalan Pangeran Cornelis Demunic. Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum ahli waris, A. Darwin R. Ranreng, kepada wartawan, Senin, 19/10/2026 di Makassar   “Hari Senin ini, kami tegaskan bahwa …

PUTUSAN MK: PRAJURIT TNI PIDANA UMUM WAJIB DIADILI DI PENGADILAN UMUM,Langkah Bersejarah Menuju Kesetaraan di Hadapan Hukum ,

dito

17 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi sorotan penting dalam peta reformasi hukum nasional.   Putusan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum ini dinilai sebagai tonggak konstitusional yang menegaskan prinsip negara hukum: tidak ada satu pun …

Polresta Sumenep Sikapi Pengaduan Dugaan Permintaan Uang Rp100 Juta dalam Penanganan Perkara Narkotika

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com. SUMENEP – JATIM | Polresta Sumenep menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh oknum anggota Polsek Gapura dalam penanganan perkara narkotika. Pengaduan tersebut menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), Polresta Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang mengadukan (Korban) serta …

Polsek Talango Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H.

16 Okt 2026

NASIONALPOS.Com SUMENEP – JATIM | Unit Reskrim Polsek Talango, Polresta Sumenep, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial R (37) dan H (28). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan …

Gagal Insaf, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Pesibar dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara

Taufik Hidayat

15 Okt 2026

Pesisir Barat – Lulusan penjara yang gagal insaf, Baru keluar, langsung magang curanmor lagi, itulah sebuah kata-kata yang cocok untuk Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan yang berhasil diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesibar Dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara. Residivis Spesialis Curanmor Kambuhan berinisial US (40) Warga Pekon Kampung Jawa dan JB (50) …

x
x