Home » Headline » Diduga Konspirasi Dengan Swasta Serobot Lahan PTPN IV, Kajati Sulteng Harus Dicopot

Diduga Konspirasi Dengan Swasta Serobot Lahan PTPN IV, Kajati Sulteng Harus Dicopot

Dhio Justice Law 03 Mar 2025 227

NasionalPos.com, Jakarta – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Morowali Utara (FPMMU) bersama LSM Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (3/3/2025).

Massa yang datang sekitar pukul 13.00 WIB menuntut pencopotan Bambang Hariyanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga berkonspirasi dengan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) anak perusahaan Astra Agro Lestari Tbk terkait kasus pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Morowali Utara, Sulteng.

Dalam orasinya, Pdt Allan Billy Graham selaku Ketua FPMMU dan juga tokoh masyarakat Morowali Utara mengatakan sengaja mendatangi Kejaksaan Agung RI karena, proses hukum di Kejati Sulteng dianggap ‘jalan ditempat’ terkait pencaplokan lahan HGU milik PTPN IV oleh PT RAS.

Baca Juga :  Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Pdt Allan menduga kasus tersebut mangkrak karena ada tekanan dari pihak tertentu.

Bambang Hariyanto Kajati Sulteng (ist)

“Bagaimana mungkin alat-alat operasional yang telah disita penyidik Kejati Sulteng tahun lalu, sampai saat ini masih beroperasi atau digunakan oleh PT RAS dengan pengawalan oknum aparat penegak hukum”, tuturnya.

Tahap penyidikan sudah setahun, lanjutnya namun belum ada penetapan tersangka sampai saat ini.

Selain itu, kerugian negara telah diumumkan oleh Kejati Sulteng sebesar Rp 400 Milyar. Untuk itu Pdt Allan meminta Kejagung RI mengambil alih perkara tersebut dan mencopot Kajati Sulteng.

Direktur LAKI, Ridwan Umar (Jaket Merah) Memimpin massa aksi di Kejagung RI

Sementara Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) Ridwan Umar menegaskan akan terus mengawal penuntasan kasus tersebut. Serta menyeret siapapun pelaku yang terbukti berperan dalam kasus yang merugikan negara dan rakyat.

Baca Juga :  DPD RI Advokasi Langsung Polemik PSN di PIK 2 Kabupaten Tangerang

“Copot dulu Kajati Sulteng Bambang Hariyanto agar kasus ini bisa tuntas. Jika Kejagung tak serius maka kami akan laporkan ke KPK. Kami minta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk menyelidiki dugaan konspirasi Kejati Sulteng dengan pihak yang menyerobot lahan HGU milik negara PTPN IV. Ini kejahatan korporasi paling sempurna di Sulteng.”, tandasnya.

Sejam setelah berunjuk rasa, massa membubarkan diri dan menolak untuk bertemu Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI. Massa berjanji akan kembali dengan jumlah yang lebih besar.

Diketahui sebelumnya, PT RAS di Morowali Utara telah beroperasi selama belasan tahun tanpa memiliki HGU, merambah Kawasan Hutan, tidak memberikan plasma kepada rakyat. Selain itu, lahan yang digunakan beroperasi berada di atas HGU milik PTPN IV. (dhio)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Staf Ahli II Pimpin Rapat Evaluasi PB-PSWA dan Kerja Sama PT Linggau Bisa

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, H Wiwin Eka Saputra, memimpin rapat evaluasi rutin Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam (PB-PSWA) tahun 2026 pada BUMD Lubuk Linggau di Op. Room Lantai 3 Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat tersebut, HbWiwin …

Wako Ikuti Rakor Lintas Sektoral Penanganan Karhutla ‎

Andi Ledi Lubuk Linggau

22 Sep 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hjdayat menghadiri rakor lintas sektoral yang dilaksanakan Polres Lubuk Linggau dalam rangka pencegahan dan penanganan Karhutla di wilayah Kota Lubuk Linggau. Selasa (22/9/2026). ‎ ‎Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Catur Erwin Setiawan dalam arahannya menekankan, bahwa kasus pembakaran lahan akan dilakukan pemeriksaan tidak hanya kepada pemilik lahan, melainkan juga …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

x
x