NasionalPos.com, Jakarta – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Masyarakat Morowali Utara (FPMMU) bersama LSM Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (3/3/2025).
Massa yang datang sekitar pukul 13.00 WIB menuntut pencopotan Bambang Hariyanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga berkonspirasi dengan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) anak perusahaan Astra Agro Lestari Tbk terkait kasus pencaplokan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Morowali Utara, Sulteng.
Dalam orasinya, Pdt Allan Billy Graham selaku Ketua FPMMU dan juga tokoh masyarakat Morowali Utara mengatakan sengaja mendatangi Kejaksaan Agung RI karena, proses hukum di Kejati Sulteng dianggap ‘jalan ditempat’ terkait pencaplokan lahan HGU milik PTPN IV oleh PT RAS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pdt Allan menduga kasus tersebut mangkrak karena ada tekanan dari pihak tertentu.

“Bagaimana mungkin alat-alat operasional yang telah disita penyidik Kejati Sulteng tahun lalu, sampai saat ini masih beroperasi atau digunakan oleh PT RAS dengan pengawalan oknum aparat penegak hukum”, tuturnya.
Tahap penyidikan sudah setahun, lanjutnya namun belum ada penetapan tersangka sampai saat ini.
Selain itu, kerugian negara telah diumumkan oleh Kejati Sulteng sebesar Rp 400 Milyar. Untuk itu Pdt Allan meminta Kejagung RI mengambil alih perkara tersebut dan mencopot Kajati Sulteng.

Sementara Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) Ridwan Umar menegaskan akan terus mengawal penuntasan kasus tersebut. Serta menyeret siapapun pelaku yang terbukti berperan dalam kasus yang merugikan negara dan rakyat.
“Copot dulu Kajati Sulteng Bambang Hariyanto agar kasus ini bisa tuntas. Jika Kejagung tak serius maka kami akan laporkan ke KPK. Kami minta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk menyelidiki dugaan konspirasi Kejati Sulteng dengan pihak yang menyerobot lahan HGU milik negara PTPN IV. Ini kejahatan korporasi paling sempurna di Sulteng.”, tandasnya.
Sejam setelah berunjuk rasa, massa membubarkan diri dan menolak untuk bertemu Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI. Massa berjanji akan kembali dengan jumlah yang lebih besar.
Diketahui sebelumnya, PT RAS di Morowali Utara telah beroperasi selama belasan tahun tanpa memiliki HGU, merambah Kawasan Hutan, tidak memberikan plasma kepada rakyat. Selain itu, lahan yang digunakan beroperasi berada di atas HGU milik PTPN IV. (dhio)