Home » Headline » Implikasi Pemberian THR Untuk Ojol oleh Perusahaan Aplikator, Bagai Musang Berbulu Domba”

Implikasi Pemberian THR Untuk Ojol oleh Perusahaan Aplikator, Bagai Musang Berbulu Domba”

dito 10 Mar 2025 139

Nasionalpos.com, Jakarta 

Para pengusaha layanan angkutan berbasis aplikasi diimbau membayarkan bonus hari raya (tunjangan hari raya/THR) kepada para pengemudi (driver) ojek online (ojol) atau THR ojol dan THR kurir online dalam bentuk tunai. Imbauan THR ojol dalam bentuk tunai tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Himbauan Presiden Prabowo agar perusahaan aplikator, sontak saja mendapatkan tanggapan dari kalangan berbagai komunitas ojol, salah satu diantaranya adalah Koalisi Ojol Nasional (KON), kepada wartawan yang menghubunginya, Ketua Presidium Koalisi Ojol Nasional mengatakan bahwa pihaknya sangat bingung dan heran, ketika mencermati sikap pemerintah untuk mendesak perusahaan aplikator untuk memberikan THR (Tunjangan Hari Raya ) kepada ojol, pasalnya yang lazim menerima THR itu adalah karyawan, pegawai atau buruh dari suatu perusahaan yang memberikan pekerjaan dan upah, sedangkan ojol pada realitasnya, bukan pekerja yang mendapat upah dari perusahaan aplikator.
“Mestinya Pemerintah memahami posisi Ojol tersebut, dan tidak mengikuti keinginan pihak yang hanya memanfaatkan ojol untuk kepentingannya, dan itu bukan memperjuangkan ojol, adapun THR bukan kebutuhan untuk mensejahterakan Ojol.” Ucap Andi kepada wartawan, Selasa, 11/3/2025 di Jakarta.
Menurut Andi, kalau bicara meningkatkan kesejahteraan Ojol, maka seharusnya tidak bicara soal THR yang sifatnya sementara, dan hanya berlangsung pada momentum Hari Raya Idul Fitri, melainkan bicara soal pengakuan negara terhadap Ojol, dengan di akui nya Oleh Negara, sebagai pelaku usaha jasa transportasi digital, maka secara otomatis dapat meningkatkan kedudukan dan kemartabatan Ojol, serta memberikan ruang bagi negara untuk melakukan perlindungan, pembinaan dan pemberdayaan untuk meningkatkan pendapatannya, bisa secara mandiri tanpa menjadi mitra dari perusahaan aplikator.
“THR bukan sarana meningkatkan kesejahteraan Ojol, percuma saja di beri THR, tapi statusnya tidak di akui negara dan lebih parahnya lagi kedudukan ojol masih berada kendali perusahaan aplikator, kalau kondisinya demikian, lalu apa manfaatnya THR bagi ojol? Nggak ada manfaatnya, mas.”tegas Andi.
Andi juga mengungkapkan bahwa Selain tidak bermanfaat bagi upaya meningkatkan Ojol, pemberian THR buat ojol, secara operasional penerapannya tidak akan adil, bahkan menimbulkan ketimpangan dengan alasan terpaksa dan keterbatasan dana, perusahaan aplikator bakal memberikan THR kepada ojol yang kinerjanya aktif, dan sering orbid melayani customer dengan baik, padahal system yang di terapkan perusahaan aplikator dalam memberikan order kepada ojol, juga tidak adil, serta menciptakan ketimpangan yang sangat dalam pada aktivitas ojol mendapatkan penumpang, sehingga kalau yang dapat THR hanya Ojol berkinerja aktif, maka yang dapat pun jumlahnya sangat minim,
Sedangkan mayoritas saat ini Ojol sulit mendapatkan orderan dan tentu kinerjanya juga tidak optimal alias tidak aktif, nah, kalau ini terjadi, maka kondisi tersebut bakal menciptakan konflik antar sesama ojol.
Tidak hanya itu, pemberian THR untuk Ojol, juga bisa menjadi pemicu, konflik antara perusahaan aplikator dengan ojol, pasca pemberian THR, karena perusahaan aplikator merasa berkurang keuntungannya karena terpaksa harus menyediakan dana yang tidak sedikit untuk memberikan THR kepada Ojol, maka pasca Lebaran atau pasca pemberian THR, pihak perusahaan aplikator bakal membuat kebijakan yang semakin menekan menindas Ojol.
Dari situasi tersebut, sambung Andi, pihak nya memperoleh informasi tidak semua perusahaan aplikator yang mematuhi himbauan Presiden Prabowo untuk memberikan THR kepada Ojol, di antaranya Perusahaan aplikator Maxim, yg terus terang menolak himbauan tersebut, dengan alasan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa, serta kondisi keuangan Maxim yg tidak memadai untuk memberikan THR buat ojol
“Dari situasi tersebut, maka kami dari Koalisi Ojol Nasional menolak Himbauan Bapak Presiden Prabowo mengenai Pemberian THR Oleh Perusahaan Aplikator Untuk Ojol, ya, karna lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, serta dapat berimplikasi Ojol akan berhadapan Musang Berbulu Domba, Menerima THR Siap Untuk Lebih Di tindas Oleh Perusahaan Aplikator.” Tandas Andi.
Andi juga mengingatkan bahwa kalau pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, tetap memaksakan kehendaknya membuat kebijakan pemberian THR kepada Ojol oleh perusahaan aplikator maka juga bakal berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terutama di kalangan ojek online.
” Ya, karena kebijakan atau himbauan Presiden Prabowo tersebut , justru menimbulkan polemik dan cenderung dapat menciptakan konflik sosial di kalangan ojek online, sebaiknya kebijakan yg tidak bijaksana itu di batalkan saja .”pungkas Andi .

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Sekda Lubuk Linggau Hadiri Simposium Internasional Rakernas JKPI XII

Andi Ledi Lubuk Linggau

27 Agu 2026

Nasionalpos.com-Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, menghadiri Simposium Internasional bertema “Pulau-Pulau Penghasil Rempah”, Kamis (27/8/2026), di Gamalama Ballroom Bela Hotel, Kota Ternate. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakerna) JKPI XII yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2026. Baca Juga :  Peringati HUT RI ke-79, Dandim 0825 Banyuwangi Resmikan Renovasi Petilasan …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

x
x