Home » Top News » Kepemilikan Hak Waris atas Tanah Seluas 52 Hektar di Manggala, Di Tegaskan Pada Putusan Pengadilan Tinggi Makasar

Kepemilikan Hak Waris atas Tanah Seluas 52 Hektar di Manggala, Di Tegaskan Pada Putusan Pengadilan Tinggi Makasar

dito 03 Jun 2025 98

NasionalPos.com, Jakarta-  Pengadilan Tinggi Makassar telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ibu Hj. Ratu Magdalena Demunic terkait kepemilikan tanah seluas 52 hektar di Manggala, Sulawesi Selatan.  Sebagai ahli waris sah dari almarhum Pangeran Cornelis Demunic (melalui jalur pewarisan dari almarhum ayahnya, Pangeran Henry Demunic), Ibu Hj ratu Magdalena  Demunic telah berhasil membuktikan hak kepemilikannya berdasarkan bukti-bukti autentik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demikian disampaikan   A. Darwin R. Rangreng, SH, MH Kuasa hukum Ibu Hj. Ratu Magdalena Demunnic (Andi Intan), dari DRR Associates Legal Consultants Jakarta,  kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“ Adapun mengenai Silsilah keluarganya dapat ditelusuri hingga ke generasi neneknya dari Bone, Kajuara Selatan; kakeknya dari Maros, Tandra Lili Gowa; dan buyutnya, Petta Satin Ja.  Pangeran Cornelis Demunic, yang menikah dengan seorang bangsawan Jerman, Ratu Helvina Mardiana, telah mengakuisisi tanah tersebut pada tahun 1912.” Ungkap A. Darwin R. Rangreng, SH, MH.

Baca Juga :  HUT ke-13 Nagari BHS, Turnamen Sepak Bola Antar Nagari Resmi Ditutup Wabup Risnaldi, Vathia FC Juara

Menurutnya, putusan ini menandai berakhirnya sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung lama dan melibatkan proses litigasi yang kompleks, sedangkan Pengadilan Tinggi Makassar juga telah melakukan kajian komprehensif atas seluruh bukti yang diajukan, termasuk bukti kepemilikan berupa eigendom verponding (sertifikat hak milik zaman kolonial Belanda), dan telah menerapkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 21, 22 ayat (2), dan 23, dalam proses konversi hak.  Gugatan intervensi yang diajukan oleh Ibu Hj Magdalena Demunic telah memperkuat keabsahan klaim kepemilikannya.

Selain itu, lanjutnya, Putusan ini juga memiliki implikasi yang sangat signifikan bagi penegakan hukum agraria di Indonesia, hal ini membuktikan bahwa Lembaga Peradilan telah menegaskan kembali pentingnya perlindungan hukum atas hak milik tanah dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terverifikasi.  Meskipun lahan tersebut telah mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu,

Baca Juga :  PT JPN Bakal Berikan Santunan Kepada keluarga korban kebakaran

“Namun demikian putusan ini telah mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah, dan sangat berharap Proses pengosongan lahan yang saat ini masih ditempati oleh mantan pegawai pemerintahan akan ditangani melalui jalur hukum yang terpisah, dan mesti di segerakan pelaksanaannya, jangan di tunda-tunda lagi dan jangan ada pihak yang menghalanginya, terima kasih.” Tandas A. Darwin R. Rangreng, SH. MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sekda Buka Sosialisasi Manfaat Program BPJS ketenagakerjaan Bagi Koperasi Merah Putih

Admin Redaksi

18 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekda, H Trisko Defriyansa membuka sosialisasi manfaat program BPJS ketenagakerjaan bagi koperasi desa/kelurahan merah putih se-Kota Lubuk Linggau di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (18/6/2026). Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan manfaat secara simbolis kepada ahli waris peserta Non-ASN yang telah meninggal dunia. …

Staf Ahli I Hadiri Haflatut Tasyakur Wal Ikhtitam Ponpes Ittihadul Ulum Kota Lubuk Linggau

Admin Redaksi

18 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat yang diwakili Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Achmad Hasian Ritonga menghadiri kegiatan Haflatut Tasyakur Wal Ikhtitam Pondok Pesantren Ittihadul Ulum Kota Lubuk Linggau, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri berbagai unsur pemerintah serta masyarakat. Turut hadir Kabag Kesra Kota Lubuk Linggau H. …

Kemenag Muratara-STAIS BS Tandatangani PKS Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

Admin Redaksi

17 Jun 2026

Nasionalpos.com/Bertempat di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (17/6/2026) berlangsung penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kemenag Kabupaten Muratara dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAIS BS) Lubuk Linggau. Penandatanganan berita acara PKS dilakukan langsung oleh Kakan Kemenag Kabupaten Muratara, Dr H Ikrar dan Ketua STAIS BS, Dr Muhammad Yunus, disaksikan …

Sekda Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Cabang Kecamatan dan Cabang Khusus Kota Lubuk Linggau  * Masa Bakti 2026-2030

Admin Redaksi

17 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H Trisko Defriyansa menghadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kecamatan dan Cabang Khusus Kota Lubuk Linggau Masa Bakti 2026-2030 di Gedung Guru, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Rabu (17/6/2026).   Pelantikan tersebut mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan …

Wujudkan Kebijakan Disdik Sumbar,  SMKN 1 Painan Antar Langsung Ijazah ke Rumah Alumni

Primadoni,SH

17 Jun 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Kepala SMKN 1 Painan, Almes Gangga, S.Pd., M.Pd.T., mengambil langkah proaktif dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait larangan penahanan ijazah dengan mengantarkan langsung ijazah kepada para alumni yang belum mengambil dokumen tersebut. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Nomor 100.3.4/2842/PSMASLB/DISDIK-2026 yang diterbitkan pada 21 …

Wali Kota Memimpin Rapat Evaluasi Pembatasan Volume Pembelian Solar Bersubsidi, Siapkan Pengaturan Jam Pengisian

Admin Redaksi

15 Jun 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan surat edaran wali kota terkait penjadwalan dan pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Senin (15/6/2026). Dalam arahannya, H. Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah diterapkan …

x
x