Home » Top News » Kepemilikan Hak Waris atas Tanah Seluas 52 Hektar di Manggala, Di Tegaskan Pada Putusan Pengadilan Tinggi Makasar

Kepemilikan Hak Waris atas Tanah Seluas 52 Hektar di Manggala, Di Tegaskan Pada Putusan Pengadilan Tinggi Makasar

dito 03 Jun 2025 116

NasionalPos.com, Jakarta-  Pengadilan Tinggi Makassar telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ibu Hj. Ratu Magdalena Demunic terkait kepemilikan tanah seluas 52 hektar di Manggala, Sulawesi Selatan.  Sebagai ahli waris sah dari almarhum Pangeran Cornelis Demunic (melalui jalur pewarisan dari almarhum ayahnya, Pangeran Henry Demunic), Ibu Hj ratu Magdalena  Demunic telah berhasil membuktikan hak kepemilikannya berdasarkan bukti-bukti autentik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demikian disampaikan   A. Darwin R. Rangreng, SH, MH Kuasa hukum Ibu Hj. Ratu Magdalena Demunnic (Andi Intan), dari DRR Associates Legal Consultants Jakarta,  kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“ Adapun mengenai Silsilah keluarganya dapat ditelusuri hingga ke generasi neneknya dari Bone, Kajuara Selatan; kakeknya dari Maros, Tandra Lili Gowa; dan buyutnya, Petta Satin Ja.  Pangeran Cornelis Demunic, yang menikah dengan seorang bangsawan Jerman, Ratu Helvina Mardiana, telah mengakuisisi tanah tersebut pada tahun 1912.” Ungkap A. Darwin R. Rangreng, SH, MH.

Baca Juga :  Pimpin Paripurna HUT Musi Rawas, Ketua DPRD Singgung Perbedaan Kondisi Jalan Provinsi di Perbatasan Muratara

Menurutnya, putusan ini menandai berakhirnya sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung lama dan melibatkan proses litigasi yang kompleks, sedangkan Pengadilan Tinggi Makassar juga telah melakukan kajian komprehensif atas seluruh bukti yang diajukan, termasuk bukti kepemilikan berupa eigendom verponding (sertifikat hak milik zaman kolonial Belanda), dan telah menerapkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 21, 22 ayat (2), dan 23, dalam proses konversi hak.  Gugatan intervensi yang diajukan oleh Ibu Hj Magdalena Demunic telah memperkuat keabsahan klaim kepemilikannya.

Selain itu, lanjutnya, Putusan ini juga memiliki implikasi yang sangat signifikan bagi penegakan hukum agraria di Indonesia, hal ini membuktikan bahwa Lembaga Peradilan telah menegaskan kembali pentingnya perlindungan hukum atas hak milik tanah dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terverifikasi.  Meskipun lahan tersebut telah mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu,

Baca Juga :  Dua Warga Nigeria Diperiksa Imigrasi

“Namun demikian putusan ini telah mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah, dan sangat berharap Proses pengosongan lahan yang saat ini masih ditempati oleh mantan pegawai pemerintahan akan ditangani melalui jalur hukum yang terpisah, dan mesti di segerakan pelaksanaannya, jangan di tunda-tunda lagi dan jangan ada pihak yang menghalanginya, terima kasih.” Tandas A. Darwin R. Rangreng, SH. MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Pisah Sambut Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi Serahkan Kepemimpinan kepada Evide

Zulwandi

26 Agu 2026

Padang, Nasionalpos.com — SMAN 12 Padang menggelar acara pisah sambut kepala sekolah, Senin (24/8/2026), sebagai momentum serah terima kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMAN 12 Padang, Gusnaldi, M.Pd., kepada kepala sekolah definitif, Evidel, S.Pd. Acara tersebut dihadiri Kasi SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Alit Anugrah Maria, M.Pd., yang mewakili Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

MAPPI & Dosen Usakti Desak KPK Tangkap Ainun Naim atas Dugaan Keterlibatan Kasus Google Cloud

dito

19 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Sebanyak ratusan orang dari Masyarakat Aliansi Peduli Pendidikan (MAPPI) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19/8/2026   Mengusung tuntutan agar Mendesak KPK agar segera memanggil Ainun Na’im Sekjen Kemendikbudristek 2019-2021, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadim Makarim     ” Ya, …

Wawako Rustam Effendi Hadiri Apel Tahunan Pondok Pesantren Al Madani

Andi Ledi Lubuk Linggau

18 Agu 2026

Nasional.COM-Lubuk Linggau— Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi, menghadiri Apel Tahunan Pondok Pesantren Al Madani Kota Lubuk Linggau, Selasa (18/8/2026). Kegiatan berlangsung di lapangan kompleks Pondok Pesantren Al Madani. Dalam sambutannya, H Rustam Effendi menyampaikan bahwa pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat …

x
x