Home » Top News » Kepemilikan Hak Waris atas Tanah Seluas 52 Hektar di Manggala, Di Tegaskan Pada Putusan Pengadilan Tinggi Makasar

Kepemilikan Hak Waris atas Tanah Seluas 52 Hektar di Manggala, Di Tegaskan Pada Putusan Pengadilan Tinggi Makasar

dito 03 Jun 2025 83

NasionalPos.com, Jakarta-  Pengadilan Tinggi Makassar telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ibu Hj. Ratu Magdalena Demunic terkait kepemilikan tanah seluas 52 hektar di Manggala, Sulawesi Selatan.  Sebagai ahli waris sah dari almarhum Pangeran Cornelis Demunic (melalui jalur pewarisan dari almarhum ayahnya, Pangeran Henry Demunic), Ibu Hj ratu Magdalena  Demunic telah berhasil membuktikan hak kepemilikannya berdasarkan bukti-bukti autentik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demikian disampaikan   A. Darwin R. Rangreng, SH, MH Kuasa hukum Ibu Hj. Ratu Magdalena Demunnic (Andi Intan), dari DRR Associates Legal Consultants Jakarta,  kepada wartawan, Selasa, 3 Juni 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“ Adapun mengenai Silsilah keluarganya dapat ditelusuri hingga ke generasi neneknya dari Bone, Kajuara Selatan; kakeknya dari Maros, Tandra Lili Gowa; dan buyutnya, Petta Satin Ja.  Pangeran Cornelis Demunic, yang menikah dengan seorang bangsawan Jerman, Ratu Helvina Mardiana, telah mengakuisisi tanah tersebut pada tahun 1912.” Ungkap A. Darwin R. Rangreng, SH, MH.

Baca Juga :  Bupati Musi Rawas Hj. Ratna Machmud dan Wakil Bupati H. Suprayitno menghadiri ramah tamah

Menurutnya, putusan ini menandai berakhirnya sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung lama dan melibatkan proses litigasi yang kompleks, sedangkan Pengadilan Tinggi Makassar juga telah melakukan kajian komprehensif atas seluruh bukti yang diajukan, termasuk bukti kepemilikan berupa eigendom verponding (sertifikat hak milik zaman kolonial Belanda), dan telah menerapkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 21, 22 ayat (2), dan 23, dalam proses konversi hak.  Gugatan intervensi yang diajukan oleh Ibu Hj Magdalena Demunic telah memperkuat keabsahan klaim kepemilikannya.

Selain itu, lanjutnya, Putusan ini juga memiliki implikasi yang sangat signifikan bagi penegakan hukum agraria di Indonesia, hal ini membuktikan bahwa Lembaga Peradilan telah menegaskan kembali pentingnya perlindungan hukum atas hak milik tanah dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terverifikasi.  Meskipun lahan tersebut telah mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan ilegal yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu,

Baca Juga :  Tanggapan Kuasa Hukum Ahli Waris Terkait Sengketa Lahan di Manggala, Makassar, Diharapkan Pemkot Makasar & Pihak Lain Bersikap Transparan & Akuntabel

“Namun demikian putusan ini telah mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah, dan sangat berharap Proses pengosongan lahan yang saat ini masih ditempati oleh mantan pegawai pemerintahan akan ditangani melalui jalur hukum yang terpisah, dan mesti di segerakan pelaksanaannya, jangan di tunda-tunda lagi dan jangan ada pihak yang menghalanginya, terima kasih.” Tandas A. Darwin R. Rangreng, SH. MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kapolres Sumenep Sidak Minyakita di Pasar Anom Sumenep, Pastikan Stok Aman dan Harga Cukup Stabil

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

21 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep, Jatim – Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melaksanakan pengecekan langsung terhadap ketersediaan minyak goreng bersubsidi “Minyakita” di Pasar Anom Sumenep, Selasa (21/04/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap distribusi dan stabilitas harga bahan pokok, khususnya minyak goreng bersubsidi yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. Dalam pengecekan tersebut, Kapolres didampingi sejumlah pejabat …

Pimpin Paripurna HUT Musi Rawas, Ketua DPRD Singgung Perbedaan Kondisi Jalan Provinsi di Perbatasan Muratara

Admin Redaksi

21 Apr 2026

Nasionalpos.com/Musirawas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas Firdaus Cik Olah singgung jalan provinsi yang berlubang saat Pimpin Paripurna HUT ke-83 Kabupaten Musi Rawas. Kondisi jalan provinsi yang berlubang tersebut berada di gapura perbatasan Musi Rawas dan Musi Rawas Utara. Pernyataan Ketua DPRD Musi Rawas yang menyindir jalan provinsi berlubang itu disampaikan saat menutup …

Isu Miring Penyaluran Bapang Bulog 2026 Desa Pamolokan, Sekdes Sebut Ada Dugaan Kuat Berhubungan dengan Niat Dirinya Dalam Pencalonan Kades Nanti

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

21 Apr 2026

NASIONALPOS.com | SUMENEP, JATIM  – Isu terkait penyaluran bantuan pangan Bulog tahun 2026 di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, mendapat tanggapan langsung dari Sekretaris Desa (Sekdes) Pamolokan, RB. Moh. Anzar. Ia menilai informasi yang beredar di salah satu media tidak berimbang dan cenderung tendensius serta dinilai sesat dan menyesatkan.   Dalam pemberitaan tersebut …

Satuan Binmas (Sat Binmas) Polres Lubuk Linggau terus menciptakan terobosan kreatif untuk mempererat kedekatan dengan masyarakat.

Admin Redaksi

21 Apr 2026

Nasionalpos.com/LUBUK LINGGAU – Satuan Binmas (Sat Binmas) Polres Lubuk Linggau terus menciptakan terobosan kreatif untuk mempererat kedekatan dengan masyarakat. Kali ini, sebuah program inovatif bernama “Bangkopling” (Sambang Kopi Keliling) resmi diluncurkan untuk menyentuh langsung para pejuang ekonomi di jalanan Kota Lubuk Linggau.   Kegiatan yang bersifat mobile atau berkeliling ini dipimpin langsung oleh Kasat Binmas …

Bupati Garut Buka Rakar GTRA 2026 dan Kenalkan Skema Baru Redistribusi Lahan

Admin Redaksi

18 Apr 2026

  Garut,Nasionalpos.com Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (16/4/2026). Pertemuan ini membahas penguatan sinergi lintas sektor guna memastikan penataan aset tanah mampu memberikan keadilan sosial dan nilai …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

x
x