Home » Headline » Kasus Sengketa Tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur 1lokasi beda surat

Kasus Sengketa Tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur 1lokasi beda surat

dito 03 Jun 2025 282

NasionalPos.com, Jakarta- Kasus sengketa perkara no 217 PDT /G 224. tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melibatkan klaim kepemilikan yang saling bertentangan antara Muhammad Reza (Penggugat) dan ahli waris almarhum H. Andi Hanan Kunjung (Tergugat). Analisis ini menelaah fakta hukum, mengidentifikasi permasalahan hukum, dan meninjau potensi putusan berdasarkan hukum Indonesia, demikian di sampaikan penasehat hukum Tergugat Andi Darwin R Ranreng SH MH kepada wartawan di sela sela Menjelang Sidang di PN jakarta Timur, Selasa, 3 Juni 2025.

“Muhammad Reza sebagai penggugat kepemilikan atas sebidang tanah berdasarkan transaksi jual beli dengan pihak turut Tergugat I muhamad bin umar almarhum H. Andi Hanan Kunjung Sebagai tergugat 1yang diwakiki okeh Ahli waris menjadi tergugat 1(istri almarhum Rufaidah dan Yudi” ungkap Andi Darwin R Rangreng, SH. MH.

Menurutnya, Muhammad bin Umar, Kepala Kelurahan Pondok Bambu, dan Kepala Kantor BPN. membantah klaim tersebut. Perbedaan data kepemilikan tanah, meskipun objeknya sama, menjadi inti permasalahan, sedangkan fakta

Fakta Hukum Relevan yang bisa di gali antaranya
– Klaim Penggugat: Berdasarkan Girik C No. 4176, yang keabsahannya dipertanyakan karena tidak terdaftar.
– Klaim Tergugat: Berdasarkan Girik C 4716, Persil 445, Blok S III, atas nama Muhammad bin Umar, terdaftar di Kelurahan Pondok Bambu.
– Girik C 2067: Persil 445, Blok A II U, atas nama Siti Danalia, tercatat sebagai wajib pajak sejak 2 Februari 1985, dan diduga menjadi asal usul Girik C 4716. Ini menunjukkan kemungkinan adanya alih kepemilikan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Perbedaan Nama Penjual: Penggugat mengklaim membeli dari Muhammad bin Umar, sementara dokumen Tergugat mencantumkan Muhammad Umar. Perbedaan ini menimbulkan keraguan atas keabsahan transaksi jual beli yang diklaim tergugat
Hal inilah menjadi menarik terkait  permasalahan hukum nya
Diantaranya
1. Keabsahan Girik C No. 4176: Girik ini menjadi bukti utama Penggugat, tetapi ketidaksesuaiannya dengan data pertanahan menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya. Pengadilan perlu memeriksa keaslian dan validitas Girik ini.
2. Bukti Kepemilikan yang Sah: Perbedaan data kepemilikan dan riwayat transaksi jual beli menimbulkan keraguan. Pengadilan harus menentukan bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah secara hukum. Analisis atas Girik C 2067 dan riwayat kepemilikannya sangat krusial.
3. Tanggung Jawab Tergugat: Peran dan tanggung jawab masing-masing Tergugat . Tergugat (Rufaidah kunjung) Muhamad Bin Umar, Kepala Kelurahan, dan Kepala BPN perlu diidentifikasi dan dikaji.
“Apakah ada kelalaian atau kesalahan administrasi dari pihak-pihak tersebut yang berkontribusi pada sengketa ini? “Ucap Andi
Andi juga mengungkapkan bahwa
Tinjauan Hukum dan Potensi Putusan terkait dalam gugatan tsb
Yang mana Majelis Hakim akan mengevaluasi bukti-bukti, termasuk keabsahan Girik, kesesuaian data pertanahan, dan riwayat kepemilikan. Putusan akan berdasarkan interpretasi hukum mengenai bukti kepemilikan tanah dan prinsip keadilan.
“Putusan bisa berupa pengabulan gugatan Penggugat jika berhasil membuktikan kepemilikan, atau penolakan jika buktinya tidak cukup kuat. Dan juga Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang kepemilikan dan bukti kepemilikan akan menjadi acuan utama dalam putusan” tukas Andi
Bukan hanya itu, sambung Andi Darwin R Rangreng SH MH, dalam mencermati
Kasus ini membutuhkan analisis hukum yang mendalam dan teliti terhadap semua bukti. Majelis Hakim harus mempertimbangkan semua aspek hukum untuk mencapai putusan yang adil dan sesuai dengan undang-undang Indonesia terkait sengketa pertanahan. Pengadilan perlu menyelidiki secara detail sejarah kepemilikan tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemalsuan dokumen atau transaksi yang tidak sah.
“Peran BPN dalam hal ini juga penting untuk ditelaah, apakah ada kesalahan administrasi yang menyebabkan munculnya sengketa ini. Imbuh nya berharap Ketua majelis obyektif dalam memberikan putusan dengan pertimbangan hukum yang akurat “tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

Yayasan Trisakti Tolak Keras Rencana Ubah Status Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

dito

27 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),       Menanggapi permasalahan tersebut, pada acara konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Kantor Yayasan Trisakti di kawasan Rawasari Jakarta Timur. …

Tabur Bunga Peringatan 30 Tahun Malapetaka 27 Juli 96, Menjadi Momentum Refleksi Demokrasi Kekinian

dito

27 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Peringatan 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 diperingati oleh jajaran DPP PDI Perjuangan melalui aksi tabur bunga di gedung DPP PDI-P di Diponegoro no 58 Jakarta Pusat.   Acara tabur bunga ini dipimpin oleh fungsionaris partai di depan Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.   Sementara itu acara tabur bunga, Digelar …

PMKRI SOROTI DUGAAN PEMBIARAN POLRES MANGGARAI, PENANGANAN KASUS PENGEROYOKAN KETUA PMKRI JAKARTA PUSAT DINILAI TIDAK PROFESIONAL

dito

26 Jul 2026

Nasional pos.com, Ruteng- Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Yohanes Jonianus, menuai sorotan tajam.   Pasalnya hingga beberapa hari setelah laporan polisi dibuat, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang memberikan kepastian kepada korban.   Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme Polres Manggarai dalam menangani perkara kekerasan yang terjadi …

Kongres PMKRI Di Ruteng, Ricuh, Ketua PMKRI Jakpus Di keroyok Hingga Alami Luka Berdarah

dito

25 Jul 2026

NasionalPos.com, Ruteng- Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Pusat mengecam keras aksi kekerasan dan premanisme yang terjadi di arena Kongres dan Majelis Permusyawaratan Anggota /MPA PMKRI yang diselenggarakan di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pasalnya telah terjadi Aksi tidak terpuji yang telah menimpa Ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Sdr. Yohanes …

x
x