Home » Headline » Kasus Sengketa Tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur 1lokasi beda surat

Kasus Sengketa Tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur 1lokasi beda surat

dito 03 Jun 2025 366

NasionalPos.com, Jakarta- Kasus sengketa perkara no 217 PDT /G 224. tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melibatkan klaim kepemilikan yang saling bertentangan antara Muhammad Reza (Penggugat) dan ahli waris almarhum H. Andi Hanan Kunjung (Tergugat). Analisis ini menelaah fakta hukum, mengidentifikasi permasalahan hukum, dan meninjau potensi putusan berdasarkan hukum Indonesia, demikian di sampaikan penasehat hukum Tergugat Andi Darwin R Ranreng SH MH kepada wartawan di sela sela Menjelang Sidang di PN jakarta Timur, Selasa, 3 Juni 2025.

“Muhammad Reza sebagai penggugat kepemilikan atas sebidang tanah berdasarkan transaksi jual beli dengan pihak turut Tergugat I muhamad bin umar almarhum H. Andi Hanan Kunjung Sebagai tergugat 1yang diwakiki okeh Ahli waris menjadi tergugat 1(istri almarhum Rufaidah dan Yudi” ungkap Andi Darwin R Rangreng, SH. MH.

Menurutnya, Muhammad bin Umar, Kepala Kelurahan Pondok Bambu, dan Kepala Kantor BPN. membantah klaim tersebut. Perbedaan data kepemilikan tanah, meskipun objeknya sama, menjadi inti permasalahan, sedangkan fakta

Fakta Hukum Relevan yang bisa di gali antaranya
– Klaim Penggugat: Berdasarkan Girik C No. 4176, yang keabsahannya dipertanyakan karena tidak terdaftar.
– Klaim Tergugat: Berdasarkan Girik C 4716, Persil 445, Blok S III, atas nama Muhammad bin Umar, terdaftar di Kelurahan Pondok Bambu.
– Girik C 2067: Persil 445, Blok A II U, atas nama Siti Danalia, tercatat sebagai wajib pajak sejak 2 Februari 1985, dan diduga menjadi asal usul Girik C 4716. Ini menunjukkan kemungkinan adanya alih kepemilikan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Perbedaan Nama Penjual: Penggugat mengklaim membeli dari Muhammad bin Umar, sementara dokumen Tergugat mencantumkan Muhammad Umar. Perbedaan ini menimbulkan keraguan atas keabsahan transaksi jual beli yang diklaim tergugat
Hal inilah menjadi menarik terkait  permasalahan hukum nya
Diantaranya
1. Keabsahan Girik C No. 4176: Girik ini menjadi bukti utama Penggugat, tetapi ketidaksesuaiannya dengan data pertanahan menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya. Pengadilan perlu memeriksa keaslian dan validitas Girik ini.
2. Bukti Kepemilikan yang Sah: Perbedaan data kepemilikan dan riwayat transaksi jual beli menimbulkan keraguan. Pengadilan harus menentukan bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah secara hukum. Analisis atas Girik C 2067 dan riwayat kepemilikannya sangat krusial.
3. Tanggung Jawab Tergugat: Peran dan tanggung jawab masing-masing Tergugat . Tergugat (Rufaidah kunjung) Muhamad Bin Umar, Kepala Kelurahan, dan Kepala BPN perlu diidentifikasi dan dikaji.
“Apakah ada kelalaian atau kesalahan administrasi dari pihak-pihak tersebut yang berkontribusi pada sengketa ini? “Ucap Andi
Andi juga mengungkapkan bahwa
Tinjauan Hukum dan Potensi Putusan terkait dalam gugatan tsb
Yang mana Majelis Hakim akan mengevaluasi bukti-bukti, termasuk keabsahan Girik, kesesuaian data pertanahan, dan riwayat kepemilikan. Putusan akan berdasarkan interpretasi hukum mengenai bukti kepemilikan tanah dan prinsip keadilan.
“Putusan bisa berupa pengabulan gugatan Penggugat jika berhasil membuktikan kepemilikan, atau penolakan jika buktinya tidak cukup kuat. Dan juga Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang kepemilikan dan bukti kepemilikan akan menjadi acuan utama dalam putusan” tukas Andi
Bukan hanya itu, sambung Andi Darwin R Rangreng SH MH, dalam mencermati
Kasus ini membutuhkan analisis hukum yang mendalam dan teliti terhadap semua bukti. Majelis Hakim harus mempertimbangkan semua aspek hukum untuk mencapai putusan yang adil dan sesuai dengan undang-undang Indonesia terkait sengketa pertanahan. Pengadilan perlu menyelidiki secara detail sejarah kepemilikan tanah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemalsuan dokumen atau transaksi yang tidak sah.
“Peran BPN dalam hal ini juga penting untuk ditelaah, apakah ada kesalahan administrasi yang menyebabkan munculnya sengketa ini. Imbuh nya berharap Ketua majelis obyektif dalam memberikan putusan dengan pertimbangan hukum yang akurat “tandas Andi Darwin R Rangreng SH MH.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Uang Titipan Pelunasan Rp50 Juta Diterima, BPR Arto Moro Diduga Tetap Tolak Pelunasan dan Hendak Lelang Rumah yang Masih Berperkara di PN Semarang

Indri Kalteng

22 Sep 2026

  Semarang, Jawa Tengah — Nasionalpos.com  // Dugaan kejanggalan dalam proses penyelesaian kewajiban kredit di BPR Arto Moro mencuat. Seorang nasabah berinisial NS mengaku telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya melalui penjualan aset tanah miliknya. Namun, setelah uang titipan pelunasan sebesar Rp50 juta diterima, NS mengaku pihak BPR Arto Moro tetap menolak pelunasan dan berencana …

Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak nyatakan Komitmen Untuk Restorative Justice/RJ terkait kasus Sholeh, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Sukindar, S.H.*

Indri Kalteng

19 Sep 2026

    Salatiga, Sabtu 19 September 2026 – Menindaklanjuti perkara perkelahian yang terjadi di Parkiran Swalayan Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga pada Jumat Malam, 12 September 2026 yang viral di media onlinea dan media sosial, Pihak Keluarga Fujiyanto/Yanto/Petak melalui Kuasa Hukumnya SUKINDAR & REKAN LAW FIRM pada Sabtu, …

TIM HUKUM SUKINDAR LAW FIRM DAMPINGI PERKARA PERKELAHIAN DI DEPAN SWALAYAN BENANG RAJA SALATIGA

Indri Kalteng

19 Sep 2026

  Salatiga, 19 September 2026 – Telah terjadi perkelahian antara sesama rekan media yang diduga dipicu karena pengaruh minuman terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jl. Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kec. Tingkir, Kota Salatiga. KRONOLOGIS KEJADIAN:   1. Waktu & Tempat: Kejadian pada Jumat Malam, 12 September 2026 terekam jelas di CCTV Parkiran …

40 Perusahaan China Jangan Ditutupi Pergantian Menteri

Dhio Justice Law

19 Sep 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – isu 40 perusahaan asal China diduga tidak mematuhii kewajiban pajak tidak boleh berakhir sebagai pernyataan pejabat yang kemudian tenggelam dalam pergantian kekuasaan.Pemerintah tidak boleh diam. Jika dugaan tersebut memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pemerintah wajib menjelaskan kepada publik. Bukan …

Akademisi dan Aktivis Ajak Bersatu Lawan Impunitas Di Acara Aksi Kamisan ke 925

dito

18 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Pada aksi massa kamisan ke 925 , di depan istana Negara Jakarta, Kamis, 17 September 2026 kemarin. Selain di hadiri oleh ratusan orang dari kalangan aktivis Hak Azasi Manusia, mahasiswa, akademisi, para pencari keadilan Hak Azasi Manusia, hadir juga seorang dosen senior Paulus Januar, yang menyampaikan kuliah jalanan. Dalam orasinya, Paulus Januar menyampaikan …

KPK Didesak Klarifikasi Status Hukum Jaksa Syahrul

Dhio Justice Law

15 Sep 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk terbuka soal status hukum Jaksa Syahrul dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid. “Kami baru saja menyerahkan surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Hukum dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bjm. Surat ini juga kami tembuskan kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda …

x
x