Home » Nasional » daerah » Menghitung Langkah Gubernur Atasi Teluk Weda

Menghitung Langkah Gubernur Atasi Teluk Weda

Dhio Justice Law 04 Jun 2025 292

Oleh Yusuf Hasani

Direktur Maluku Utara Government Watch

NasionalPos.com, Maluku Utara – Publik Maluku Utara bahkan nasional dikagetkan dengan hasil penelitian  Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako menunjukkan dugaan  pencemaran beberapa jenis ikan di daerah sekitar tambang dan adanya warga serta pekerja dikawasan industri nekel terkontaminasi dua logam berat merkuri dan arsenic, hingga melebihi batas aman, (Tempo, 28/5). Kehadiran perusahaan tambang disuatu daerah diakui ada manfaat setidaknya terbuka lapangan pekerjaan dan royalty yang diperoleh pemda sebagai  pendapatan daerah (PAD). Akan tetapi, bila dikaji manfaat yang diterima tidak sembanding dengan mudaratnya. Betapa tidak, hilangnya harta benda (tanah dan tanaman), mata pencarian penduduk asli, kerusakan lingkungan, pencemaran air laut, air tanah yang dikonsumi masyarakat disekitar tambang bahkan ancaman terhadap nyawa mahluk hidup, manusia, burung, rusa, biota, ikan laut dan lain lain, sebagai akibat dari ekses kegiatan pertambangan, karena disana ada logam berat berbahaya dari segi kesehatan, kalau melebihi batas aman bagi mahluk hidup. Itulah resiko yang dihadapi masyarakat sekitar area pertambangan. Sementara pemilik perusahaan tambang (investor), oligarki telah memperoleh dan menikmati keuntungan yang fantastic.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengkaji ulang prosentase  dana bagi hasil (DBH) pusat-daerah dari royalty tambang dan jaminan kelangsungan hidup masyarakat sekitar pertambangan dengan  aturan yang lebih manusiawi. Hemat penulis penelitian yang sama juga dilakukan di teluk Kao dan Gosowang Halmahera Utara, karena disana terdapat penambangan emas oleh PT NHM, maupun Haltim dan  Halsel. Penelitian ini dimaksud untuk mengetahui keadaan yang sesungguhnya. Untuk itu, pemda berkewajiban menyelidiki kegiatan Amdal (Analisa Dampak Lingkungan ) internal perusahaan, mengapa hal -hal seperti temuan penelitian tersebut di atas, tidak terdeteksi sejak dini. Jika terindikasi adanya kelalaian pihak menajemen perusahaan, sehingga terjadi pencemaran, maka kepolisan tidak ragu menegakkan hukum, Kewajiban pemerintah konsisten membela kepentingan  rakyat  dan menyelamatkan lingkungan dari kerusakan

Kasus pencemaran limbah  pernah terjadi di teluk Buyat Sulawesi Utara.  Laporan Tempo edisi 21 Juli 2004, menyebutkan  korban pencemaran Teluk Buyat adalah warga yang menderita penyakit Minamata akibat paparan limbah logam berat dari PT Newmont Minahasa Raya (NMR).  Warga yang terdampak diduga terkontaminasi logam berat jenis Arsen (As) dan Mercuri (Hg).  Sedangkan penelitian  Nexus3 Foundation dan Universitas Tadulako. membuktikan Sungai Jira dan Ake Sagea  Teluk Weda telah tercemar logam berat. Peneliti  Nexus3 Foundation, Annisa Maharani, mengatakan kualitas air sungai Ake Jira di teluk Weda merosot dari kelas 1 menjadi kelas III. Sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bersih  warga, tidak bisa di konsumsi ( Tempo, 21/5)

Baca Juga :  Sertifikat Akreditasi Diserahkan Dispusip Prov DKI Jakarta ke Perpustakaan Masjid Istiqlal

Terhadap Teluk Buyat pemerintah provinsi Sulawesi Utara, membentuk tim terdiri dari peneliti Universitas Sam Ratulangi dan Pemda Sulut, hasil penelitian  mengindikasikan adanya pencemaran sejumlah logam berat sekitar pipa pembuangan tailing. Akan tetapi  PT NMR  menyangkal tailing sebagai sumber pencemaran, PT NMR, menuding tambang rakyat di sungai Totok sebagai sumber pencemaran,  PT. MNR, kemudian melakukan penelitian banding dengan mengundang  CSIRO (Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization) lembaga penelitian dari Australia. Hasil studinya menunjukkan perairan Teluk Buyat tidak tercemar logam berat dan konsentrasi logam pada jaringan tubuh ikan berada pada kisaran normal. tulis, Kiki Lutfillah  dalam jurnal Kybernan, Vol 2, No.1, Maret 2011. Secara teoritis kontraversi dua hasil penelitian yang berbeda, bukan masalah metodologi, tapi kejujuran peneliti dalam mengungkap fakta yang sesungguhnya. Akhirnya pemerintah pusat  mengirimkan tim  penelitian terpadu Penanganan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup di Desa Buyat Pante dan Desa Ratatotok Timur. Aspek lingkungan yang diteliti  meliputi  antara lain  ; kualitas air laut, sungai, air tanah, air minum; kandungan logam berat di dalam ikan, biota laut lainnya, dan bahan makanan utama lainnya; biodiversitas ikan, benthos, plankton; pola arus; lapisan termoklin; dan teknologi pengolahan yang digunakan oleh PT. NMR. Dari hasil penelitian tim Terpadu Pemerintah pusat menyimpulkan, perusahaan tambang emas PT. NMR telah mencemari lingkungan di Teluk Buyat Minahasa Selatan Sulut.

Baca Juga :  Kejari Pesisir Selatan Kampanye Anti Korupsi di Kantor Kecamatan Sutera

Dalam penelitian Kiki menyebutkan kecurigaan tim terbadu terbukti, pada laporan audit internal Newmont. Dalam laporan audit internal  disebutkan 33 ton merkuri yang seharusnya dikumpulkan dan dikirim ke PPLI selama 4 tahun ternyata, 17 ton di antaranya terlepas di udara dan 16 ton dilepaskan ke Teluk Buyat. Penting dicatat dalam penelitian ini disebutkan kasus Buyat mendapatkan rating tertinggi kasus pencemaran lingkungan hidup di dunia pada tahun 2004. Bahkan disebut  kasus ini nyaris  menyamai rekor kasus “Minamata Deases” di Teluk Minamata Jepang di masa itu, sehingga tercipta suatu kerjasama internasional  mengadakan  “International Conference” tentang “System Tailing Displacement (STD)” di Kota Manado. Kasus Newmont  merupakan satu dari sekian banyak bentuk kejahatan korporasi atau corporate crime yang terjadi di Indonesia. Sejatinya Multi National Corpration (MNC) tidak hanya memikirkan keuntungan semata,  tapi  juga peduli lingkungan dan penduduk disekitar area pertambangan. Seiring perjalanan waktu PT.NMR pun menghentikan aktivitas pertambangannya di teluk Buyat Minahasa Selatan.

Belajar dari teluk Buyat diperlukan kehati-hatian pemerintah dalam pembentukan tim peneliti yang kredibel. Pemerintah tentu memiliki personil peneliti yang berintegritas dan  untuk menjaga independensi tim, maka  pembiayaan  penelitian dibebankan kepada pemerintah. Hasil penelitian yang obyektif dan transparan akan menentukan keselamatan hidup  manusia maupun sistim lingkungan dan kepentingan nasional Indonesia. Oleh karena itu,diperlukan langkah cepat Pemerintah Daerah  menjawab keresahan masyarakat atas ancaman pencemaran dan kepekaan pemerintah pusat dengan pembentukan tim terpadu, sebagaimana yang dilakukan pada kasus Teluk Buyat. Pada saat yang sama pemerintah pusat perlu merumuskan regulasi yang komprehensif agar kasus pencemaran tidak lagi terjadi dikemudian hari dan adanya kepastian hukum. Sisi  lain yang tak kalah penting adalah tidak ada kompromi pemerintah terhadap  pelaku  pelanggaran. Publik akan menilai pemerintah berpihak kepada kepentingan rakyat dan penyelamatan lingkungan atau kaum kapitalis. Kasus ini akan menguji kecakapan -nyali  Sherly Tjoanda,  apakah nyala obor perubahan tetap  bersinar atau sebaliknya akan redup. Semoga!

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Sengketa Tanah 52 Hektar Manggala: Bukti Hanya Fotokopi, Di duga Pemprov-Pemkot Makassar Melanggar Konstitusi dan Hukum Agraria

dito

27 Agu 2026

Nasionalpos.com, Makassar-  Masih terkait dengan Sengketa lahan seluas 52 hektar di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, A. Darwin R Rangreng SH MH Kuasa hukum pihak pemilik sah, Hj. Magdalena de Munnik, Kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026 di Makassar, ia mengatakan kini perkara tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pihak pemilik sah, Hj. Magdalena …

Di tengah di gelar nya Aksi 27 Agustus 2026, Botok Cs Berkesempatan Audiensi Dengan Pimpinan DPR RI Di Sidang Paripurna

dito

27 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Dari pantauan di lapangan di informasikan, massa aksi, sudah berdatangan ke depan gedung DPR RI sejak Pukul 08.30 WIB, massa yang datang nampak dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, serta dari kelompok masyarakat lainnya baik dari dalam Kota Jakarta maupun dari sekitar Bodetabek dan dari luar Bodetabek,   Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati …

Sekda Lubuk Linggau Hadiri Simposium Internasional Rakernas JKPI XII

Andi Ledi Lubuk Linggau

27 Agu 2026

Nasionalpos.com-Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, menghadiri Simposium Internasional bertema “Pulau-Pulau Penghasil Rempah”, Kamis (27/8/2026), di Gamalama Ballroom Bela Hotel, Kota Ternate. Kegiatan tersebut merupakan salah satu rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakerna) JKPI XII yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2026. Baca Juga :  Ketum PP PPM Apresiasi Longmarch anggota PPM Malang Ke JakartaSimposium …

Saat RUU Perampasan Aset Jadi Ancaman Ekosistem Kekuasaan

Dhio Justice Law

26 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI)   NasionalPos.com, Jakarta – Mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan? Jawaban yang paling sering terdengar adalah karena persoalan hukumnya rumit. DPR harus berhati-hati. Ada kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak milik, pembuktian terbalik, hingga mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana. Terdengar semua alasan itu masuk akal. Tetapi …

Polsek Bayang Amankan Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Turut Diamankan

Primadoni,SH

25 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Unit Reskrim Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terduga pelaku Inisial RR  (36), Minang, beralamat di Kampung Limau Asam, Kenagarian Asam Kamba, Kecamatan Bayang, Kabupaten …

Meneladani Akhlak Rosulullah SAW Sebagai Qudwah Berbangsa dan Bernegara

dito

25 Agu 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia memperingati kelahiran Rasulullah SAW dengan penuh cinta dan penghormatan.     Momen ini dikenal sebagai Maulid Nabi Muhammad SAW, yang tidak hanya menjadi perayaan sejarah kelahiran manusia agung, tetapi juga momentum untuk merenungi nilai-nilai kehidupan yang beliau ajarkan, demikian di sampaikan oleh Dr KH Yusuf Aman …

x
x