Home » Headline » Klarifikasi Tom Pasaribu Atas Dugaan Penyalahgunaan Surat nya ke Pemerintah Belanda.

Klarifikasi Tom Pasaribu Atas Dugaan Penyalahgunaan Surat nya ke Pemerintah Belanda.

dito 21 Jun 2025 462

NasionalPos.com, Jakarta-

Menanggapi dugaan penyalahgunaan surat yang di tulis nya tertanggal 16 Mei 2025, Kepada wartawan yang menemuinya, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3i), Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H. mengatakan bahwa terkait Surat Kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.

(Menanggapi Penyalahgunaan Surat Tertanggal 16 Mei 2025).

Perdana Menteri Kerajaan Belanda, Yang Mulia Dick Schoof

Cq. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda Untuk Republik Indonesia, Yang Mulia Marc Gerritsen.

Maka, dirinya merasa perlu menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik, bahwa pihaknya dalam surat tersebut, telah menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kerajaan Belanda agar mencabut dan menarik kembali pemberlakuan hukum kolonial yang dahulu digunakan oleh VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) selama masa penjajahan di Indonesia.

seperti:

Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata),Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang),yang hingga saat ini masih dijadikan rujukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, meskipun Belanda sendiri sudah tidak lagi menggunakan hukum-hukum tersebut.

” Adapun dasar pertimbangan saya dalam surat tersebut, diantaranya adalah Rakyat Indonesia telah merdeka, sehingga tidak perlu lagi hukum peninggalan kolonial, yang di terapkan untuk kaum terjajah,’ ungkap Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H kepada wartawan, Sabtu, 21 Juni 2025 di Jakarta.

Baca Juga :  Peringatan Harlah Muslimat NU ke-78 di GBK Dihadirin Ratusan Ribu Anggotanya

Selain alasan itu, lanjut Tom, pihaknya mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia terindikasi melakukan plagiat hukum dengan terus memakai hukum kolonial tanpa pembaruan fundamental, tidak hanya itu, alasan lainnya adalah bahwa Perlu ditelusuri, apakah selama 79 tahun kemerdekaan, Pemerintah Indonesia pernah membayar royalti atas penggunaan hukum-hukum Belanda tersebut?

“Namun, dengan sangat menyesal saya mendapati bahwa surat tersebut telah disalahgunakan oleh sekelompok pihak untuk tujuan politik yang tidak saya setujui, khususnya untuk mencoba melemahkan atau bahkan menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.” Tukas Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H.

Lebih lanjut Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H mengatakan bahwa dengan temuan informatif tersebut, maka dirinya perlu menyampaikan pernyataan bahwa dirinya tidak pernah membuat tembusan atau menunjukkan surat tersebut kepada siapapun, dan juga dirinya tidak terlibat dalam kegiatan atau gerakan politik yang mencoba memanfaatkan suratnya tersebut untuk tujuan kekuasaan.

Baca Juga :  Eksistensi Marwah Mahkamah Konstitusi Dipertaruhkan

” Saya memiliki pengalaman serupa sebelumnya, saat mengajukan Uji Materi terhadap PKPU No. 5 Tahun 2019 sebagai Pemohon dengan Nomor Register 40P/HUM/2019. Namun, uji materi tersebut kemudian diambil alih oleh elit politik dari Partai Gerindra dan didaftarkan kembali dengan nomor 44P/HUM/2019.” Tuturnya.

Akibatnya, sambungnya, putusan Mahkamah Agung saat itu diduga kuat mengalami intervensi dan justru menimbulkan kekacauan dalam sistem pemerintahan. Padahal, dirinya memiliki niat dan dasar berpikir adalah untuk memperbaiki, bukan merusak tatanan pemerintahan.

“Atas dasar semua itu, saya tegaskan,Saya tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan surat saya kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.” Tegas Tom.

Dirinya juga menegaskan bahwa apabila dirinya harus mengambil alih kekuasaan dari Presiden Prabowo Subianto, maka dirinya akan melakukannya melalui cara-cara konstitusional dan tidak dengan mengacaukan tatanan Pemerintahan.

” Dengan situasi tersebut, maka saya sangat berharap Semoga apa yang saya sampaikan ini dapat menjadi klarifikasi yang jelas bagi semua pihak dan menjaga kehormatan proses hukum, politik, dan konstitusi di Indonesia.” Pungkas Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
MBG : Jangan Jadi Karpet Merah Korporasi, Petani Banyuwangi Jangan Jadi Penonton

- Banyuwangi

15 Agu 2026

BANYUWANGI, MASIONALPOS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar program pemberian makanan, tetapi peluang ekonomi raksasa bagi petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan Banyuwangi. Namun tanpa kebijakan tegas, peluang tersebut justru berpotensi menjadi karpet merah bagi korporasi dan distributor besar dari luar daerah. Pemkab Banyuwangi jangan sampai hanya menjadi penonton ketika uang program pemerintah …

Jajaran Pemkot Lubuk Linggau Hadiri dan Ikuti Acara Mendengarkan Pidato Kenegaraan

Andi Ledi Lubuk Linggau

14 Agu 2026

NASIONALPOS.COM-LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda),  H Trisko Defriyansa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (14/8/2026). Baca Juga :  Pelatihan Pembuatan …

Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Usulkan Status Hybrid bagi Ojol dan pembentukan BLU bid Transportasi Online Berbasis Koperasi

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Menanggapi usulan pemerintah agar ojol Berstatus sebagai pelaku UMKM, kepada wartawan, Ign Wibowo ketua umum Perkumpulan Konsumen Transportasi online, Rabu, 12/8/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihaknya sangat tidak setuju jika ojol di masukkan sebagai pelaku UMKM, pasalnya ojol bukan pelaku usaha mandiri seperti pelaku UMKM yang lain, karena tergantung pada penyedia layanan …

Lagi-Lagi Kabupaten Pesisir Selatan Raih Nilai Terbaik, JDIH Diganjar Predikat AA Istimewa

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih nilai 94 dengan predikat AA (Istimewa) berdasarkan hasil Evaluasi Penilaian Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun …

Viral Isu Minim Bendera di Siguntur, Hasil Cek Lapangan: Warga Justru Semarakkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Goro

Primadoni,SH

12 Agu 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com — Isu minimnya pemasangan Bendera Merah Putih di Kanagarian Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, akhirnya diklarifikasi. Kodim 0311 Pessel menurunkan langsung personil kelapangan untuk memastikan hal tersebut, Dari hasil pengecekan langsung ke lapangan pada Senin (10/8/2026) menunjukkan kondisi …

GGBC Jabotabek Tolak Ojol Berstatus UMKM”

dito

12 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gojek Grab Bikers Comunity (GGBC) Jabotabek menolak status ojek daring atau ojek online (ojol) menjadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rencana peraturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang segera disahkan Pemerintah, demikian di sampaikan Aping Ketua Umum GGBC Jabotabek kepada wartawan, Rabu, 12/8/2026 di …

x
x