Home » Headline » Klarifikasi Tom Pasaribu Atas Dugaan Penyalahgunaan Surat nya ke Pemerintah Belanda.

Klarifikasi Tom Pasaribu Atas Dugaan Penyalahgunaan Surat nya ke Pemerintah Belanda.

dito 21 Jun 2025 320

NasionalPos.com, Jakarta-

Menanggapi dugaan penyalahgunaan surat yang di tulis nya tertanggal 16 Mei 2025, Kepada wartawan yang menemuinya, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3i), Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H. mengatakan bahwa terkait Surat Kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.

(Menanggapi Penyalahgunaan Surat Tertanggal 16 Mei 2025).

Perdana Menteri Kerajaan Belanda, Yang Mulia Dick Schoof

Cq. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda Untuk Republik Indonesia, Yang Mulia Marc Gerritsen.

Maka, dirinya merasa perlu menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik, bahwa pihaknya dalam surat tersebut, telah menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kerajaan Belanda agar mencabut dan menarik kembali pemberlakuan hukum kolonial yang dahulu digunakan oleh VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) selama masa penjajahan di Indonesia.

seperti:

Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata),Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang),yang hingga saat ini masih dijadikan rujukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, meskipun Belanda sendiri sudah tidak lagi menggunakan hukum-hukum tersebut.

” Adapun dasar pertimbangan saya dalam surat tersebut, diantaranya adalah Rakyat Indonesia telah merdeka, sehingga tidak perlu lagi hukum peninggalan kolonial, yang di terapkan untuk kaum terjajah,’ ungkap Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H kepada wartawan, Sabtu, 21 Juni 2025 di Jakarta.

Baca Juga :  KPK Benarkan Ada Penggeledahan Kantor PTPN XI Surabaya

Selain alasan itu, lanjut Tom, pihaknya mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia terindikasi melakukan plagiat hukum dengan terus memakai hukum kolonial tanpa pembaruan fundamental, tidak hanya itu, alasan lainnya adalah bahwa Perlu ditelusuri, apakah selama 79 tahun kemerdekaan, Pemerintah Indonesia pernah membayar royalti atas penggunaan hukum-hukum Belanda tersebut?

“Namun, dengan sangat menyesal saya mendapati bahwa surat tersebut telah disalahgunakan oleh sekelompok pihak untuk tujuan politik yang tidak saya setujui, khususnya untuk mencoba melemahkan atau bahkan menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.” Tukas Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H.

Lebih lanjut Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H mengatakan bahwa dengan temuan informatif tersebut, maka dirinya perlu menyampaikan pernyataan bahwa dirinya tidak pernah membuat tembusan atau menunjukkan surat tersebut kepada siapapun, dan juga dirinya tidak terlibat dalam kegiatan atau gerakan politik yang mencoba memanfaatkan suratnya tersebut untuk tujuan kekuasaan.

Baca Juga :  Temu Karya Karang Taruna: Ebas Kembali Nakhodai Ketua Katar Kec.Talagasari Untuk Periode 2025-2030Karawang,karangtaruna kecamatan telagasari

” Saya memiliki pengalaman serupa sebelumnya, saat mengajukan Uji Materi terhadap PKPU No. 5 Tahun 2019 sebagai Pemohon dengan Nomor Register 40P/HUM/2019. Namun, uji materi tersebut kemudian diambil alih oleh elit politik dari Partai Gerindra dan didaftarkan kembali dengan nomor 44P/HUM/2019.” Tuturnya.

Akibatnya, sambungnya, putusan Mahkamah Agung saat itu diduga kuat mengalami intervensi dan justru menimbulkan kekacauan dalam sistem pemerintahan. Padahal, dirinya memiliki niat dan dasar berpikir adalah untuk memperbaiki, bukan merusak tatanan pemerintahan.

“Atas dasar semua itu, saya tegaskan,Saya tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan surat saya kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.” Tegas Tom.

Dirinya juga menegaskan bahwa apabila dirinya harus mengambil alih kekuasaan dari Presiden Prabowo Subianto, maka dirinya akan melakukannya melalui cara-cara konstitusional dan tidak dengan mengacaukan tatanan Pemerintahan.

” Dengan situasi tersebut, maka saya sangat berharap Semoga apa yang saya sampaikan ini dapat menjadi klarifikasi yang jelas bagi semua pihak dan menjaga kehormatan proses hukum, politik, dan konstitusi di Indonesia.” Pungkas Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dewas KPK Diminta Selidiki dan Klarifikasi Tudingan Terhadap Faisal Assegaf

Dhio Justice Law

18 Apr 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Barang bukti disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diserahkan aktivis Faisal Assegaf terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jendral Bea Cukai terus menuai polemik. Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof, TB Massa Djafar mengungkapkan kekawatirannya terhadap KPK yang dicurigai publik telah diintervensi kekuatan politik untuk membungkam kelompok sipil …

Sorotan Publik Terhadap Sultan Madura, H.Her

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

NASIONALPOS.com | PAMEKASAN – Nama Khairul Umam atau yang lebih dikenal dengan sapaan akrab Haji Her, pemilik dari Bawang Mas Group, kini menjadi sorotan publik usai dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Pemeriksaan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, terutama karena yang bersangkutan selama ini dikenal getol memperjuangkan terbentuknya …

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Perkuat Seluruh Pos Keamanan serta Rest Area di PT Freeport Indonesia

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

17 Apr 2026

  NASIONALPOS.com | Papua – Pascaserangan mendadak dan mematikan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, TNI bahkan menyiagakan kendaraan tempur taktis, salah satunya panser Anoa Pindad, di sejumlah titik PT Freeport Indonesia. Dengan mengenakan senjata lengkap, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyambangi Rest Area Mile 50 PT Freeport …

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Dewi Apriatin

11 Apr 2026

*Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka*   Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan …

DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI

Dewi Apriatin

10 Apr 2026

Boyolali — Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma DH.SH. menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penyelenggaraan Hari Kebebasan Pers Sedunia (HKPS) 2026 dan Musyawarah Nasional Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (Munas SWI) 2026. Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi dari panitia penyelenggara di Kantor DPRD Boyolali, pada kamis (09/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Boyolali menyambut baik agenda …

Hampir Setahun Jalan di Tempat, Laporan Dhofir di Banyuwangi Disorot Publik

- Banyuwangi

07 Apr 2026

BANYUWANGI,  NASIONALPOS.COM – Mandeknya Penegakkan hukum kembali mencuat. Kali ini datang dari penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial yang dilaporkan oleh Dhofir, pemilik akun TikTok Pasopati Jatim. Hampir satu tahun berjalan, laporan tersebut disebut tak kunjung bergerak signifikan. Dalam keterangannya kepada awak media, Dhofir secara blak-blakan menilai kinerja penyidik Subdit …

x
x