Home » Headline » Klarifikasi Tom Pasaribu Atas Dugaan Penyalahgunaan Surat nya ke Pemerintah Belanda.

Klarifikasi Tom Pasaribu Atas Dugaan Penyalahgunaan Surat nya ke Pemerintah Belanda.

dito 21 Jun 2025 533

NasionalPos.com, Jakarta-

Menanggapi dugaan penyalahgunaan surat yang di tulis nya tertanggal 16 Mei 2025, Kepada wartawan yang menemuinya, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3i), Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H. mengatakan bahwa terkait Surat Kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.

(Menanggapi Penyalahgunaan Surat Tertanggal 16 Mei 2025).

Perdana Menteri Kerajaan Belanda, Yang Mulia Dick Schoof

Cq. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda Untuk Republik Indonesia, Yang Mulia Marc Gerritsen.

Maka, dirinya merasa perlu menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik, bahwa pihaknya dalam surat tersebut, telah menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kerajaan Belanda agar mencabut dan menarik kembali pemberlakuan hukum kolonial yang dahulu digunakan oleh VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) selama masa penjajahan di Indonesia.

seperti:

Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata),Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang),yang hingga saat ini masih dijadikan rujukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, meskipun Belanda sendiri sudah tidak lagi menggunakan hukum-hukum tersebut.

” Adapun dasar pertimbangan saya dalam surat tersebut, diantaranya adalah Rakyat Indonesia telah merdeka, sehingga tidak perlu lagi hukum peninggalan kolonial, yang di terapkan untuk kaum terjajah,’ ungkap Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H kepada wartawan, Sabtu, 21 Juni 2025 di Jakarta.

Baca Juga :  Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polres Lumajang Bekuk 8 Tersangka

Selain alasan itu, lanjut Tom, pihaknya mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia terindikasi melakukan plagiat hukum dengan terus memakai hukum kolonial tanpa pembaruan fundamental, tidak hanya itu, alasan lainnya adalah bahwa Perlu ditelusuri, apakah selama 79 tahun kemerdekaan, Pemerintah Indonesia pernah membayar royalti atas penggunaan hukum-hukum Belanda tersebut?

“Namun, dengan sangat menyesal saya mendapati bahwa surat tersebut telah disalahgunakan oleh sekelompok pihak untuk tujuan politik yang tidak saya setujui, khususnya untuk mencoba melemahkan atau bahkan menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.” Tukas Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H.

Lebih lanjut Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H mengatakan bahwa dengan temuan informatif tersebut, maka dirinya perlu menyampaikan pernyataan bahwa dirinya tidak pernah membuat tembusan atau menunjukkan surat tersebut kepada siapapun, dan juga dirinya tidak terlibat dalam kegiatan atau gerakan politik yang mencoba memanfaatkan suratnya tersebut untuk tujuan kekuasaan.

Baca Juga :  Kepala BNPB Tinjau Progres Pembangunan Rumah Tahan Gempa di Cianjur

” Saya memiliki pengalaman serupa sebelumnya, saat mengajukan Uji Materi terhadap PKPU No. 5 Tahun 2019 sebagai Pemohon dengan Nomor Register 40P/HUM/2019. Namun, uji materi tersebut kemudian diambil alih oleh elit politik dari Partai Gerindra dan didaftarkan kembali dengan nomor 44P/HUM/2019.” Tuturnya.

Akibatnya, sambungnya, putusan Mahkamah Agung saat itu diduga kuat mengalami intervensi dan justru menimbulkan kekacauan dalam sistem pemerintahan. Padahal, dirinya memiliki niat dan dasar berpikir adalah untuk memperbaiki, bukan merusak tatanan pemerintahan.

“Atas dasar semua itu, saya tegaskan,Saya tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan surat saya kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.” Tegas Tom.

Dirinya juga menegaskan bahwa apabila dirinya harus mengambil alih kekuasaan dari Presiden Prabowo Subianto, maka dirinya akan melakukannya melalui cara-cara konstitusional dan tidak dengan mengacaukan tatanan Pemerintahan.

” Dengan situasi tersebut, maka saya sangat berharap Semoga apa yang saya sampaikan ini dapat menjadi klarifikasi yang jelas bagi semua pihak dan menjaga kehormatan proses hukum, politik, dan konstitusi di Indonesia.” Pungkas Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

x
x