Home » Headline » Klarifikasi Tom Pasaribu Atas Dugaan Penyalahgunaan Surat nya ke Pemerintah Belanda.

Klarifikasi Tom Pasaribu Atas Dugaan Penyalahgunaan Surat nya ke Pemerintah Belanda.

dito 21 Jun 2025 402

NasionalPos.com, Jakarta-

Menanggapi dugaan penyalahgunaan surat yang di tulis nya tertanggal 16 Mei 2025, Kepada wartawan yang menemuinya, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3i), Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H. mengatakan bahwa terkait Surat Kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.

(Menanggapi Penyalahgunaan Surat Tertanggal 16 Mei 2025).

Perdana Menteri Kerajaan Belanda, Yang Mulia Dick Schoof

Cq. Kedutaan Besar Kerajaan Belanda Untuk Republik Indonesia, Yang Mulia Marc Gerritsen.

Maka, dirinya merasa perlu menyampaikan klarifikasi terbuka kepada publik, bahwa pihaknya dalam surat tersebut, telah menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kerajaan Belanda agar mencabut dan menarik kembali pemberlakuan hukum kolonial yang dahulu digunakan oleh VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) selama masa penjajahan di Indonesia.

seperti:

Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata),Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang),yang hingga saat ini masih dijadikan rujukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, meskipun Belanda sendiri sudah tidak lagi menggunakan hukum-hukum tersebut.

” Adapun dasar pertimbangan saya dalam surat tersebut, diantaranya adalah Rakyat Indonesia telah merdeka, sehingga tidak perlu lagi hukum peninggalan kolonial, yang di terapkan untuk kaum terjajah,’ ungkap Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H kepada wartawan, Sabtu, 21 Juni 2025 di Jakarta.

Baca Juga :  Siaga Bencana Hidrometeorologi Basah di Jawa Timur, Kepala BNPB : Waspada Puncak Musim Hujan Di Bulan Februari

Selain alasan itu, lanjut Tom, pihaknya mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia terindikasi melakukan plagiat hukum dengan terus memakai hukum kolonial tanpa pembaruan fundamental, tidak hanya itu, alasan lainnya adalah bahwa Perlu ditelusuri, apakah selama 79 tahun kemerdekaan, Pemerintah Indonesia pernah membayar royalti atas penggunaan hukum-hukum Belanda tersebut?

“Namun, dengan sangat menyesal saya mendapati bahwa surat tersebut telah disalahgunakan oleh sekelompok pihak untuk tujuan politik yang tidak saya setujui, khususnya untuk mencoba melemahkan atau bahkan menggulingkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.” Tukas Tomu Augustinus Pasaribu S.H, M.H.

Lebih lanjut Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H mengatakan bahwa dengan temuan informatif tersebut, maka dirinya perlu menyampaikan pernyataan bahwa dirinya tidak pernah membuat tembusan atau menunjukkan surat tersebut kepada siapapun, dan juga dirinya tidak terlibat dalam kegiatan atau gerakan politik yang mencoba memanfaatkan suratnya tersebut untuk tujuan kekuasaan.

Baca Juga :  Said Abdullah: Antusiasme Masyarakat terhadap Syariah Tinggi, Direksi BSI Harus Berbenah Diri

” Saya memiliki pengalaman serupa sebelumnya, saat mengajukan Uji Materi terhadap PKPU No. 5 Tahun 2019 sebagai Pemohon dengan Nomor Register 40P/HUM/2019. Namun, uji materi tersebut kemudian diambil alih oleh elit politik dari Partai Gerindra dan didaftarkan kembali dengan nomor 44P/HUM/2019.” Tuturnya.

Akibatnya, sambungnya, putusan Mahkamah Agung saat itu diduga kuat mengalami intervensi dan justru menimbulkan kekacauan dalam sistem pemerintahan. Padahal, dirinya memiliki niat dan dasar berpikir adalah untuk memperbaiki, bukan merusak tatanan pemerintahan.

“Atas dasar semua itu, saya tegaskan,Saya tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan surat saya kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.” Tegas Tom.

Dirinya juga menegaskan bahwa apabila dirinya harus mengambil alih kekuasaan dari Presiden Prabowo Subianto, maka dirinya akan melakukannya melalui cara-cara konstitusional dan tidak dengan mengacaukan tatanan Pemerintahan.

” Dengan situasi tersebut, maka saya sangat berharap Semoga apa yang saya sampaikan ini dapat menjadi klarifikasi yang jelas bagi semua pihak dan menjaga kehormatan proses hukum, politik, dan konstitusi di Indonesia.” Pungkas Tomu Agustinus Pasaribu S.H, M.H

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Dapur MBG beserta Aktivitasnya di Pulogebang Permai, Resah kan Warga, Warga Tuntut Tutup

dito

24 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Meski dapur MBG di komplek Pulogebang Permai RT 01/RW 12 Kelurahan Pulogebang dalam tahap persiapan operasi namun pada realitas nya di duga justru menimbulkan keresahan masyarakat dilingkungan komplek tersebut .   Adapun keresahan itu muncul antara dari soal Amdal yang dicurigai akan berdampak kepada masyarakat sekitarnya, baik masalah Bau, maupun masalah sanitasi, serta …

Poros Rawamangun Peringatkan Sudin Dishub Jakarta Timur, agar Bijaksana Dalam Lakukan Penertiban

dito

20 Jun 2026

NationalPos.com, Jakarta- Peristiwa pengemudi ojek online (ojol) yang memohon-mohon hingga menangis histeris karena motornya diangkut petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudin Dishub) Jakarta Timur terjadi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Kendaraan tersebut ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar yang melanggar aturan dan memicu kemacetan. Setelah video yang menayangkan Kejadian tersebut viral, hingga menuai respon simpatik …

KM Fortune Melimpah Disita, Nasib 1 Nahkoda dan 36 ABK Jadi Sorotan

- Banyuwangi

20 Jun 2026

Jakarta, Nasionalpos.com – Tim Kuasa Hukum PT Fortun Berkah Samudra menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung terhadap KM. FORTUNE MELIMPAH 99 GT 258. Perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap perusahaan sebagai pemilik kapal, tetapi juga berdampak langsung terhadap 1 (satu) orang nahkoda dan 36 (tiga puluh enam) Anak Buah Kapal (ABK) …

Klarifikasi Dugaan Pungli, SMAN 3 Painan Tegaskan Dana Orang Tua Merupakan Sumbangan Berdasarkan Kesepakatan Bersama

Primadoni,SH

19 Jun 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), pihak sekolah bersama Komite Sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Barat (Sumbar) memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa dana yang selama ini dibayarkan oleh orang tua siswa bukanlah pungutan liar, melainkan sumbangan yang …

Ketum PP- PPM Paramita: PPM Siap sebagai solusi Ketahanan Nasional di bawah naungan Bacadnas

dito

19 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP-PPM), Patriani Paramita Mulia, SH., LL.M, beserta jajaran dan rombongan diterima dengan sangat baik oleh Kepala Badan Cadangan Nasional (Bacadnas), Letjen TNI Gabriel Lema beserta seluruh pimpinan Bacadnas pada Kamis, 18 Juni 2026 di Markas Besar Badan Cadangan Nasional di Jakarta.   Pada kegiatan ini, Letjen …

PRJ 2026 Tak Berpihak ke Warga Jakarta, Poros Rawamangun Desak Pemprov DKJ Evaluasi PRJ 2026

dito

15 Jun 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Jakarta Fair 2026 atau Pekan Raya Jakarta sudah di buka oleh Gubernur Pramono Anung pada tgl 12 Juni 2026 merupakan Event yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1968 silam, dan untuk tahun 2026 ini, merupakan pelaksanaannya ke 57 kalinya.   Adapun untuk tahun ini, harga tiket masuk ajang pameran tahunan ini dibanderol mulai dari …

x
x