Home » Headline » Mengapa Mega dan Jokowi Tak Punya Ijazah?

Mengapa Mega dan Jokowi Tak Punya Ijazah?

Dhio Justice Law 28 Jun 2025 499

Oleh: Ridwan Umar

 (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI)

Dalam tayangan youtube di channel Balige Academy bertajuk “Sesepuh Solo Usman Amirodin: Jokowi Keturunan Keluarga PKI? Serius?” tampak Rismon Sianipar sedang mewawancarai Usman Amirodin yang juga mantan anggota Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN) era Amien Rais. Usman mengaku mengenal Jokowi sebelum mencalonkan diri sebagai Walikota Solo pada 2005 lalu. Perkenalannya dengan Jokowi saat sama-sama aktif dalam Yayasan Amal Sahabat bergerak dibidang sosial kemasyarakatan dan dakwah. Yayasan itu dipimpin oleh Purnomo (eks Walikota Solo).

 

Namun, yang mengejutkan, Usman dengan jelas menyebut Jokowi itu anak dari pasangan aktivis PKI (Partai Komunis Indonesia). Ibu Jokowi bahkan eks anggota Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) yang merupakan underbow PKI. Menurutnya, Jokowi lahir pafa tahun 1961di sebuah desa di Kabupaten Boyolali, dimana mayoritas penghuni desa itu adalah eks kader PKI. Karena itu pula, Usman meyakini Jokowi beridiologi Komunis, meski Jokowi bukan kader atau aktivis PKI.

 

Pernyataan Usman itu dipercaya sebagian publik mengingat statusnya sebagai sesepuh Kota Solo yang sudah lama mengenal Jokowi. Apalagi, Solo terbilang kota kecil dengan jumlah penduduk relatif sedikit, sehingga satu sama lain bisa saling kenal.  Lantaran itu, publik pun mencoba mengaitkan kemungkinan status Jokowi sebagai anak keturunan PKI mustahil bisa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang merupakan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kok bisa dan apa kaitannya?

 

Situasi Politik Pasca G30 S PKI

 

Pasca G30 S PKI pada Jumat dini hari 1 Oktober 1965 gagal, pada 2 Oktober 1965 Letjend Soeharto yang menjabat Pangkostrad langsung membentuk dan memimpin langsung Kopkamtib (Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) untuk menumpas para pengikut dan sisa-sisa PKI.

 

Pada 1 November 1965, Presiden Soekarno sekaligus Panglima Tertinggi dan Komando Operasi Tertinggi ABRI, meneken Surat Keputusan (SK) tentang Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. Hal itu makin mengokohkan Kopkamtib. Soeharto pun menginstruksikan pembersihan PKI dengan membentuk Tim Pemeriksa Daerah yang dipimpin Panglima di daerah masing-masing.

 

Dalam operasi itu juga melibatkan langsung RPKAD yang dikomando Kolonel Sarwo Edhie Wibowo. Hasilnya, kader dan simpatisan PKI yang ada di tubuh ABRI dan PNS serta institusi lainnya berhasil ditumpas.

 

Pada 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah (Supersemar) yang memberi wewenang kepada Letjen Soeharto untuk mengambil tindakan memulihkan keamanan dan ketertiban Negara. Surat inipun jadi penanda peralihan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto dan mulailah era Orde Baru.

Baca Juga :  Karena Pembatasan Usia, Pelari Jarak Jauh Nasional Agus Prayogo Batal tampil pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 di Aceh dan Sumatera Utara

 

Dalam sebuah dokumen intelijen, gerakan penumpasan PKI sejak 1965 hingga 1980 atau di era Orba, tercatat ribuan anggota, simpatisan PKI ditahan dan diasingkan di Pulau Buru, Nusakambangan dan penjara-penjara tiap daerah. Mereka yang dianggap dalang PKI dicap dengan golongan A, B dan C yang kemudian dibagi menjadi C1, C2 dan C3.

 

Selain itu, di bagian atas belakang Kartu Tanda Penduduk (KTP) persisnya di kolom Nomor KTP tertera kode ‘ET’ atau Eks Tapol (Tahanan Politik) Dengan begitu, aparat bisa mengetahui para eks PKI dan keturunannya. Dimasa itupun  dikenal istilah ‘Bersih Diri’ bagi mereka yang terindikasi terlibat PKI, sedangkan ‘Bersih Lingkungan’ ditujukan pada sanak family hubungan horizontal (saudara, istri, menantu, mertua, kawan dekat) dan vertical (ayah, ibu, anak, cucu).

 

Bagi yang memiliki kode ET di KTP dan terbukti tidak lolos ’Bersih Diri’ dan ‘Bersih Lingkungan”, tak bisa masuk PNS dan militer dan institusi Negara lainnya. Jika sudah berstatus PNS dan bertugas di militer atau di institusi Negara lainnya, maka langsung dipecat.

 

 

Pilihan Pahit Buat Mega

 

Operasi pembersihan PKI atau yang dicap Kelompok Kiri di era Orba juga merambah ke dalam kampus. Civitas akademik mulai dari dosen, staf hingga mahasiswa yang diduga Kelompok kiri dipecat dan dicokok aparat. Mahasiswa yang tergabung dalam CGMI (Concentraci Gerakan Mahasiswa Indonesia) dan PERHIMI (Perhimpunan Mahasiswa Indonesia) yang terafiliasi dengan PKI pun dibersihkan.

 

Untuk itu, pada 1965 Menteri PTIP (Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan) menerbitkan SK No.1/dar 1965 untuk membekukan 14 lembaga diduga berafiliasi PKI. Selain itu ada juga SK No. 4/dar 1965 untuk menutup dua institusi PKI lain, lalu ada SK No.16/dar 1965 untuk membubarkan CGMI, PERHIMI dan IPPI. Lalu ditindaklanjuti dengan instruksi TNI No. 22/KOTI/1965 tanggal 10 Oktober untuk menskrinning semua kampus. Hasilnya, tercatat Universitas Gadjah Mada (UGM) pada posisi teratas jumlah warga kampus yang terjaring, yakni 3.121 orang. Disusul Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung dengan jumlah terjaring 252 orang serta IKIP Bandung dengan jumlah 80 orang,

 

Kondisi politik itu, tak pelak membuat Megawati Soekarnoputri yang tak lain puteri Sang Proklamator Soekarno yang menjadi mahasiswa Fakultas Pertanian Unpad, Bandung pada 1965 akhirnya memilih ‘out’ atau mengundurkan diri dari Unpad. Namun, keinginan Mega untuk menjadi peneliti membuatnya kembali kuliah di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) pada 1970, meski akhirnya berujung sama, tidak tamat. Maka Mega pun tak mengantongi ijazah S1. Itulah pilihan pahit buat Mega lantaran cita-citanya menjadi peneliti harus dikubur.

Baca Juga :  Kemenhub Serahkan Dokumen Basic Engineering Design kepada Pemprov DKI Jakarta

 

Nasib sama dialami sang kakak, Guntur Soekarnoputera yang tidak bisa menamatkan kuliahnya di Institut Tekhnologi Bandung (ITB). Guntur sendiri senuor Mega di GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) dan masuk ITB pada 1962.

 

 

Jokowi Mustahil Lolos Masuk UGM?

 

Kontrol ketat aparat pada kehidupan kampus di era Orba semakin ketat di tahun 1978, saat Mendikbud Daoed Joesoef mengeluarkan SK No. 0156/u/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) yang bertujuan melarang aktivitas politik mahasiswa di kampus. Sebulan kemudian, dibentuk Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) untuk mengatur ulang organisasi kemahasiswaan agar fokus pada kegiatan belajar mengajar, dengan seluruh aktivitas mahasiswa dikendalikan oleh birokrasi kampus.

 

Dalam situasi dan kondisi seluruh kampus di Indonesia sangat ketat diawasi aparat sehingga tak ada ruang bagi Kelompok Kiri apalagi keluarga eks PKI yang KTP-nya ada kode ‘ET’, maka logika publik, mustahil Jokowi bisa lulus masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980. Tak heran, Jokowi tak berani tunjukkan ijazahnya kehadapan publik.

 

Terlebih di tahun 1980-an skrinning di kampus-kampus makin ketat pasca keluarnya kebijakan NKK BKK yang sebenarnya untuk menangkal masuknya ideologi kiri/komunis dianggap bertentangan dengan Pancasila ke dalam kampus. Saat Itu, tak sedikit aktivis mahasiswa yang ditahan aparat, meski bukan dari Kelompok Kiri tapi dianggap membahayakan stabilitas Negara langsung diciduk.

 

Jika Usman Amirodin saja tahu betul profil keluarga Jokowi yang bermukim di sebuah desa mayoritas eks PKI serta kedua orangtua Jokowi aktivis PKI tulen sehingga bisa jadi masuk golongan A, maka apa mungkin aparat di era Orba yang sangat ketat mengawasi para eks PKI dan keluarganya itu tak tahu siapa Jokowi yang tidak ‘Bersih Lingkungan’ saat mendaftar di UGM? Dan, UGM pada masa itu tercatat sebagai kampus yang civitas akademiknya terbanyak terjaring skrinning aparat, sehingga tentu UGM ‘kampus merah’ diawasi ketat.

Wallahualam bissawab.

 

(Tulisan ini digali dari beragam sumber)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

Poros Rawamangun siap Mengawal Tugas Amanah Kapolri Baru, Polri Bersama Rakyat

dito

05 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Keberlanjutan kepemimpinan di Korps Bhayangkara resmi bergulir usai Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026) lalu, menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 2021. Momen pergantian pucuk pimpinan ini disambut oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk …

Nasabah klaim dirugikan dalam kredit BPR Arto moro,ketua KANNI semarang soroti dugaan ketidakberesan,nasabah ns berjuang mencari keadilan

Indri Kalteng

05 Okt 2026

    SEMARANG, JAWA TENGAH — http://Nasionalpos.com// Persoalan kredit antara seorang nasabah berinisial NS, perempuan berusia 62 tahun, dengan BPR Arto Moro Semarang mendapat sorotan dari Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang, Johanes Krisnantoro (JK). NS, warga Perumahan Wanamukti, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, mengaku mengalami persoalan berkepanjangan terkait fasilitas kredit yang diperolehnya …

UU Pengaturan Reforma Agraria: Dibuat Instan, Lahir Sumir, Rentan di Uji Materiil ke MK

dito

05 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta- Di sela-sela aktivitasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, advokat Andi Darwin R. Ranreng, S.E., S.H. dari Kantor Hukum DRR Associate menyampaikan catatan kritis atas Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja di sahkan DPR RI tanggal 24/9/2026.   Dalam kesempatan ini, Ia menyampaikan dukungannya terhadap reforma agraria, akan tetapi ia menilai …

Jelang Akhir Anggaran Tahun 2026 DKI Jakarta, Poros Rawamangun Desak Aparat Hukum Usut Tuntas 5 Kasus Dugaan Korupsi di Jakarta

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Tahun anggaran 2026 belum berakhir, tapi catatan hitam dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah menggunung, dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap 5 kasus dugaan korupsi dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari setengah triliun rupiah, demikian di sampaikan Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Poros Rawamangun, Minggu, 4/10/2026 di Jakarta. …

Permasalahan Dokter dan Dokter Gigi Asing Berpraktik Di Indonesia

dito

04 Okt 2026

Nasional pos.com, Jakarta- Presiden Prabowo pada pidato di Rapat Paripurna DPR dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 81, mengemukakan mengenai kemungkinan mengundang dokter dari negara lain untuk praktik di Indonesia untuk waktu yang terbatas.   Hal ini untuk mengatasi kekurangan yang menurutnya, Indonesia kini membutuhkan setidaknya 84.781 dokter umum, 127.580 dokter gigi, dan 55.712 dokter spesialis. …

x
x