Home » Headline » Aktivis Hukum & HAM Menilai RUU KUHAP Berpotensi Melanggar HAM

Aktivis Hukum & HAM Menilai RUU KUHAP Berpotensi Melanggar HAM

dito 17 Jul 2025 485

NasionalPos.com, Jakarta-

Wacana superioritas penyidikan di dalam pembahasan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Keberadaan Keberadaan superioritas penyidikan dinilai akan berdampak buruk terhadap pemenuhan hak tersangka, demikian di sampaikan Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana kepada Wartawan, Kamis, 17 Juli 2025 di Jakarta.

 

“Bahkan bisa berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak tersangka dan potensi penyidikan yang tidak bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” ungkap Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana.

Menurut Arif bahwa proses penegakan hukum yang termuat dalam rancangan KUHAP harus memiliki independensi, profesionalisme, dan berintegritas. Untuk itu, penegakan hukum tidak boleh bertujuan untuk meningkatkan represivitas hegemoni kekuasaan. Harus ada kontrol yang ketat terhadap kewenangan penyidikan dan upaya paksa (termasuk penuntutan, pengadilan, dan pemasyarakatan). Bantuan hukum memiliki peran yang sangat signifikan.

 

“Merujuk pada draf rancangan KUHAP yang beredar, kami menilai kepolisian cenderung resisten dengan usulan pembatasan dan pengawasan kewenangan. Padahal, Polri hingga saat ini tak pernah lepas dari sorotan. “ tukas Arif.

 

Arif juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan dalam RUU KUHAP berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dan hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, bahkan definisi “diduga keras melakukan tindak pidana” yang masih terlalu luas dan multitafsir, sehingga membuka celah bagi aparat untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa bukti yang kuat.

Baca Juga :  Dimulainya Pembangunan Pengembangan Stasiun Tanah Abang Diresmikan PJ Gubernur & Menhub

“ Kami juga khawatir bahwa RUU KUHAP berpotensi memberikan kewenangan yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum, yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.” Tandas Arif.

 

Sementara itu, terkait RUU KUHAP, di hubungi terpisah Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa dirinya justru lebih menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) alias Revisi KUHAP oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah.

 

“Draf RUU KUHAP yang dibahas itu masih memuat pasal-pasal yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Salah satu poin yang disorot yakni mengenai upaya paksa.” Ungkap Yulius Ibrani kepada wartawan, Kamis, 17 Juli 2025 di Jakarta

Baca Juga :  Bulog Catat Harga Beras Relatif Stabil

 

Menurut Sekretaris Jenderal PBHI, Julius Ibrani, pihaknya sangat menyayangkan keengganan DPR untuk menerima usulan pemerintah mengenai mekanisme izin pengadilan sebelum dilakukannya upaya paksa, Padahal upaya paksa harus diikuti dengan mekanisme pre factum yakni adanya izin pengadilan untuk menjamin pengawasan serta mencegah penahanan sewenang-wenang yang bertentangan dengan HAM.

 

“ Oleh karena itu, kami menilai ketentuan tersebut membuka ruang terhadap tindakan yang luas yang dapat dimanfaatkan penyelidik untuk melakukan berbagai tindakan apapun kepada seseorang yang dicurigai dan dianggap melakukan tindak pidana.” Tegas Julius Ibrani.

Lebih lanjut Julius Ibrani berpendapat Pasal 16 RUU KUHAP yang mengatur soal penyelidikan bernuansa eksesif dan melanggar hukum. Cara-cara penyelidikan yang bermasalah itu yakni pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan. Menurut dia, cara-cara itu tidak boleh dilakukan dalam tahap penyelidikan.

“Sebab tujuan penyelidikan yakni untuk mencari dan menilai peristiwa yang diduga tindak pidana. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar cara-cara baru serupa upaya paksa itu dihapus dalam ketentuan penyelidikan,” tandas Yulius Ibrani

 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Semakin humanis satpas sim tegal hadir layani masyarakat dengan ramah dan profesionalisme,membuat rakyat merasa terlayani dan di hargai

Indri Kalteng

11 Okt 2026

  Tegal- Nasionalpos.comPelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajaran Polres Tegal terus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat. Petugas memberikan pelayanan dengan ramah, santun, serta membantu pemohon memahami setiap tahapan proses penerbitan SIM agar berjalan tertib, mudah, dan transparan. Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang datang untuk mengurus SIM mendapatkan arahan dari petugas mulai dari proses pendaftaran, …

Unbrah Jadi Tuan Rumah Rakernas APTFI 2026, Diikuti 880 Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi Farmasi

Zulwandi

10 Okt 2026

Padang, Nasionalpos. Com — Universitas Baiturrahmah (Unbrah) dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Seminar Nasional Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis hingga Sabtu (8–10 Oktober 2026) di ZHM Grendzuri Hotel Padang, Sumatera Barat (Sumbar) diikuti sekitar 880 peserta dari berbagai perguruan tinggi farmasi di Indonesia. …

Sekda Pimpin Rakor Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Andi Ledi Lubuk Linggau

08 Okt 2026

NASIONALPOS.COM//LUBUK LINGGAU-Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa memimpin rapat koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kota Lubuk Linggau di Ruang Rapat Moneng Sepati Lt.5 Pemkot Lubuk Linggau, Kamis(8/10/2026) Dalam arahannya, H Trisko Defriyansa menekankan pentingnya kolaborasi …

Kunjungan kerja turut dihadiri oleh Bupati Musi Rawas, Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno. Dandim 0406 Letkol Inf Danny Steven Surbakti, S.A.P., M.M

Andi Ledi Lubuk Linggau

08 Okt 2026

NASIONALPOS.COM/Kabupaten musira Rawas –  Komandan Korem (Danrem) 044/Gapo Brigjen TNI Khabib Mahfud, S.I.P., M.M, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Rawas dalam rangka meninjau Marshalling Area (MA) Yonif TP 947/Pangeran Amin, yang berlokasi di kawasan Agropolitan Center Muara Beliti. Kunjungan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Musi Rawas, Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno. Dandim 0406 …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

x
x