Home » Hukum » Putusan PK Setyo Novanto, Berpotensi Picu Polemik di Masyarakat

Putusan PK Setyo Novanto, Berpotensi Picu Polemik di Masyarakat

dito 28 Jul 2025 403

Nasional pos.com, Jakarta-

Putusan PK Mahkamah Agung tidak menggugurkan vonis Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun kasasi. PK bertujuan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan sebelumnya atas dasar adanya novum (bukti baru) yang substansial dan belum pernah diajukan sebelumnya.

Jika PK dikabulkan, Mahkamah Agung akan mengubah putusan sebelumnya, baik itu mengurangi hukuman, membebaskan terpidana, atau bahkan memperberat hukuman,

Dalam kasus Setyo Novanto, putusan PK mengurangi masa tahanan. Vonis tetap ada, hanya masa penahanannya yang direvisi, demikian di sampaikan A. Darwin Rangreng SH MH pengacara publik kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025 di Jakarta.

“Pengurangan masa tahanan akibat putusan PK tidak secara otomatis membuka peluang pengajuan grasi. Grasi merupakan hak prerogatif Presiden, dan pertimbangannya berbeda dengan PK. ” Ungkap A Darwin Rangreng SH MH.

Meskipun, lanjutnya, putusan PK dapat menjadi salah satu pertimbangan Presiden dalam memutuskan grasi, keputusan grasi sepenuhnya berada di tangan Presiden. Setyo Novanto masih dapat mengajukan grasi, tetapi keberhasilannya tidak terjamin.

” Kontraversi putusan Peninjauan Kembali (PK) Setyo Novanto terutama berpusat pada pengurangan hukumannya yang signifikan. Meskipun Mahkamah Agung berargumen bahwa putusan tersebut didasarkan pada bukti-bukti baru (novum), namun banyak pihak yang meragukan keabsahan dan substansial novum tersebut.” Tukas A. Darwin Rangreng SH MH.

Baca Juga :  Mahfud Sebut Jual Beli Kasus Marak: Saya Punya Bukti

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa adanya keraguan terhadap Novum terkait dengan keberadaan Pihak-pihak yang kontraversi, termasuk KPK dan sejumlah aktivis anti-korupsi, mempertanyakan apakah bukti-bukti baru yang diajukan Setyo Novanto benar-benar memenuhi syarat sebagai novum yang substansial dan belum pernah diajukan sebelumnya.

Mereka berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membenarkan pengurangan hukuman yang drastis.

Pengurangan hukuman ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan memberikan kesan impunitas bagi pelaku korupsi kelas kakap.

Hal ini imbuhnya, menimbulkan kekhawatiran bahwa putusan tersebut dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, Ada juga kritik terhadap kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan PK di Mahkamah Agung.

“Kurangnya keterbukaan informasi mengenai pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman menimbulkan spekulasi dan kecurigaan, Putusan ini dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Politisi PKB Ingatkan Stunting Masih Jadi PR Bersama

Tidak hanya itu, menurut A. Darwin Rangreng, bahwa pengurangan hukuman yang signifikan dapat dilihat sebagai preseden buruk dan mengurangi efek jera bagi para koruptor.

“Meskipun terdapat banyak kritik, pihak pendukung putusan PK berargumen bahwa Mahkamah Agung telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan hukum yang berlaku.” Ucap A Darwin Rangreng yang juga menjabat sebagai VIP Presiden kongres Advokat Indonesia Juanda Jakarta.

Mereka, sambungnya, menekankan bahwa putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan bukti-bukti yang telah dipertimbangkan secara matang. Namun, argumen ini seringkali dianggap tidak memadai untuk menanggapi kekhawatiran publik mengenai ketidakadilan dan impunitas.

“Putusan PK Setyo Novanto telah memicu kontroversi besar di masyarakat Indonesia, menimbulkan perdebatan sengit mengenai keadilan, transparansi, dan efektivitas sistem peradilan dalam menangani kasus korupsi. Perdebatan ini menyoroti tantangan yang masih dihadapi Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi, selain juga berpotensi memicu polemik di masyarakat.” Pungkas A. Darwin Rangreng SH MH

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Negara di Era Perang Narasi; Polarisasi Agama: Retak yang Dipelihara (3 – End)

Dhio Justice Law

29 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Polarisasi tidak selalu terjadi dengan sendirinya. Sering kali, ia dibentuk—lalu dipelihara. Dalam lanskap politik kontemporer, konflik jarang lahir dari ruang hampa. Ia dirancang melalui narasi, diperkuat oleh repetisi, lalu dilegitimasi oleh emosi kolektif. Di titik inilah agama menjadi variabel yang paling sensitif sekaligus …

Lomba Baca Puisi Tingkat SD dan Talk show Sastra Di Gelar Jaker Kudus

dito

29 Apr 2026

NasionalPos.com, Kudus- Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER) Kabupaten Kudus menggelar diskusi/talkshow sastra bertajuk “Sastra Untuk Negeri” dalam rangka memperingati Bulan Puisi 2026, Sabtu (25/4/2026), di Sidji Coffee, Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.   Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengangkat Tema Sastra (Puisi) Untuk Negeri Sub tema “Menemukan Makna Dalam Setiap Karya”   Serta …

Negara di Era Perang Narasi: Disinformasi: Senjata Tak Kasat Mata Yang Melumpuhkan (2)

Dhio Justice Law

28 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia – LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Perang modern tidak selalu dimulai dengan serangan fisik. Ia sering kali dimulai dari sesuatu yang tampak sepele: informasi yang dipelintir. Di era digital, peluru pertama bukanlah rudal—melainkan narasi. Dan yang ditembak bukan tubuh, tetapi persepsi. Disinformasi bekerja tanpa suara, tanpa jejak yang kasat …

Negara di Era Perang Narasi: Negara Kalah karena Kehilangan Narasi (1)

Dhio Justice Law

26 Apr 2026

Oleh: Ridwan Umar (Direktur Lentera Keadilan Indonesia- LAKI)   NasionalPos. Com, Jakarta – Negara jarang runtuh karena kekurangan kekuatan. Ia runtuh ketika kehilangan kendali atas makna. Hari ini, kekuasaan tidak lagi semata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, sumber daya, atau aparat keamanan. Kekuasaan semakin ditentukan oleh siapa yang mampu mengendalikan persepsi publik—siapa yang dipercaya, …

Unjuk Rasa Terbesar? 5.000 Massa Siap Padati Kantor Bupati Banyuwangi

- Banyuwangi

25 Apr 2026

Banyuwangi, Nasionalpos.com – Sekitar 5000 massa direncanakan akan turun ke jalan dalam sebuah aksi unjuk rasa besar yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6 Mei 2026 di Depan Kantor Bupati Banyuwangi. Aksi ini digelar sebagai bentuk tuntutan masyarakat yang mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi segera mengundurkan diri dari jabatannya. Koordinator aksi,Mohamad Amrullah,S.H.M.Hum. menyampaikan bahwa …

Serah Terima Kunci Rumah Parahyangan Garden City di Margaasih: Wujudkan Impian Hunian Nyaman dan Strategis

Suryana Korwil Jabar

25 Apr 2026

Bandung, 25 April 2026, ARMEDIA.NEWS – Momen yang dinanti-nantikan akhirnya tiba! Perumahan Parahyangan Garden City yang berlokasi di Jl. Nanjung, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, mengadakan acara serah terima kunci rumah bagi para pembeli unit huniannya. Acara ini menjadi bukti komitmen pengembang dalam menyelesaikan proyek lebih cepat dari waktu yang dijanjikan dan memberikan hunian …

x
x