Home » Hukum » Putusan PK Setyo Novanto, Berpotensi Picu Polemik di Masyarakat

Putusan PK Setyo Novanto, Berpotensi Picu Polemik di Masyarakat

dito 28 Jul 2025 445

Nasional pos.com, Jakarta-

Putusan PK Mahkamah Agung tidak menggugurkan vonis Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun kasasi. PK bertujuan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan sebelumnya atas dasar adanya novum (bukti baru) yang substansial dan belum pernah diajukan sebelumnya.

Jika PK dikabulkan, Mahkamah Agung akan mengubah putusan sebelumnya, baik itu mengurangi hukuman, membebaskan terpidana, atau bahkan memperberat hukuman,

Dalam kasus Setyo Novanto, putusan PK mengurangi masa tahanan. Vonis tetap ada, hanya masa penahanannya yang direvisi, demikian di sampaikan A. Darwin Rangreng SH MH pengacara publik kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025 di Jakarta.

“Pengurangan masa tahanan akibat putusan PK tidak secara otomatis membuka peluang pengajuan grasi. Grasi merupakan hak prerogatif Presiden, dan pertimbangannya berbeda dengan PK. ” Ungkap A Darwin Rangreng SH MH.

Meskipun, lanjutnya, putusan PK dapat menjadi salah satu pertimbangan Presiden dalam memutuskan grasi, keputusan grasi sepenuhnya berada di tangan Presiden. Setyo Novanto masih dapat mengajukan grasi, tetapi keberhasilannya tidak terjamin.

” Kontraversi putusan Peninjauan Kembali (PK) Setyo Novanto terutama berpusat pada pengurangan hukumannya yang signifikan. Meskipun Mahkamah Agung berargumen bahwa putusan tersebut didasarkan pada bukti-bukti baru (novum), namun banyak pihak yang meragukan keabsahan dan substansial novum tersebut.” Tukas A. Darwin Rangreng SH MH.

Baca Juga :  Diprediksi Perputaran Uang Di Musim Mudik Bisa Capai Rp240 Triliun

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa adanya keraguan terhadap Novum terkait dengan keberadaan Pihak-pihak yang kontraversi, termasuk KPK dan sejumlah aktivis anti-korupsi, mempertanyakan apakah bukti-bukti baru yang diajukan Setyo Novanto benar-benar memenuhi syarat sebagai novum yang substansial dan belum pernah diajukan sebelumnya.

Mereka berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membenarkan pengurangan hukuman yang drastis.

Pengurangan hukuman ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan dan memberikan kesan impunitas bagi pelaku korupsi kelas kakap.

Hal ini imbuhnya, menimbulkan kekhawatiran bahwa putusan tersebut dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, Ada juga kritik terhadap kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan PK di Mahkamah Agung.

“Kurangnya keterbukaan informasi mengenai pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman menimbulkan spekulasi dan kecurigaan, Putusan ini dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Politisi PDIP Desak Bapanas Segera Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional

Tidak hanya itu, menurut A. Darwin Rangreng, bahwa pengurangan hukuman yang signifikan dapat dilihat sebagai preseden buruk dan mengurangi efek jera bagi para koruptor.

“Meskipun terdapat banyak kritik, pihak pendukung putusan PK berargumen bahwa Mahkamah Agung telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan hukum yang berlaku.” Ucap A Darwin Rangreng yang juga menjabat sebagai VIP Presiden kongres Advokat Indonesia Juanda Jakarta.

Mereka, sambungnya, menekankan bahwa putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan bukti-bukti yang telah dipertimbangkan secara matang. Namun, argumen ini seringkali dianggap tidak memadai untuk menanggapi kekhawatiran publik mengenai ketidakadilan dan impunitas.

“Putusan PK Setyo Novanto telah memicu kontroversi besar di masyarakat Indonesia, menimbulkan perdebatan sengit mengenai keadilan, transparansi, dan efektivitas sistem peradilan dalam menangani kasus korupsi. Perdebatan ini menyoroti tantangan yang masih dihadapi Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi, selain juga berpotensi memicu polemik di masyarakat.” Pungkas A. Darwin Rangreng SH MH

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Karhula TNBBS Pesisir BARAT Disorot : 2 Hektare Terbakar, Kapolres Turun Langsung – Pembakar Hutan Jangan Berharap LOLOS!!!

- Banyuwangi

08 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi peringatan keras bahwa ancaman terhadap kawasan hutan tidak boleh dianggap sepele. Sekitar ±2 hektare kawasan hutan terdampak kebakaran, sementara dampak lingkungan masih dalam pendataan. Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, …

3 Hektare TNBBS Terbakar, Kapolres Pesisir Barat Turun Langsung: Jangan Main Api, Pembakar Hutan Bakal Diburu!!!

- Banyuwangi

07 Okt 2026

PESISIR BARAT, NASIONALPOS.COM  — Kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sedikitnya ±3 hektare kawasan hutan dilaporkan terdampak, sehingga pengawasan dan pencegahan kebakaran susulan terus diperketat. Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Haivan Simbolon, S.E., S.I.K., …

Team PPI Siap Tegakkan Hukum Dukung Kapolri dan Polri Bersama Masyarakat

dito

07 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan adanya dugaan penyebaran berita hoax cenderung fitnah bahkan terkesan pembunuhan karakter terhadap pribadi Jendral Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru, maka Presidium Pemuda Indonesia telah membentuk team untuk menelusuri nya, demikian di katakan Rudy Darmawanto SH Ketua Presidium Pemuda Indonesia kepada wartawan, Rabu, 7/10/2026 di Jakarta.   “Kami sangat concern …

Andi Darwin R Ranreng, SH MH: Hormati Putusan MK, Hormati Pula Konsekuensinya

dito

07 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Final dan Mengikat, Tetapi TIdak bisa bisu   Praktisi Hukum Advokat Andi Darwin R. Ranreng saat di temui wartawan , Rabu, 7/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan bahwa semua pihak agar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.   “Menghormati putusan tidak cukup dengan menerima amarnya …

Umi Calon Kades Nomor Urut Satu Ingin Menjadikan Desa Padaasih Lebih Maju dan Kuat

ardi

07 Okt 2026

NasionalPos.com,Subang — Calon Kades Sumiati Agus SKM,MEM atau lebih akrabnya disapa sehari hari oleh warga masyarakat Padaasih Umi indung Lembur Padaasih mengikuti pengundian nomor urut Calon Kades desa Padaasih di Sekretariat Pilkades Desa Padaasih Subang Jawa Barat .Selasa (06/10/26). Dalam pengundian nomor urut calon kepala desa Padaasih Umi mendapatkan nomor urut Satu (1) dan disambut …

PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap pihak pihak yang Fitnah Kapolri Baru

dito

06 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Rudy Darmawanto SH Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) saat di hubungi wartawan, Selasa, 6/10/2026 di Jakarta, ia mengatakan pergantian Kapolri dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merupakan langkah yang mengejutkan semua pihak yang di lakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, sebab di laksanakan dalam waktu singkat …

x
x