Home » Headline » Dari Perspektif Keadilan & Kemanusiaan Setnov Berpeluang Dapat Grasi

Dari Perspektif Keadilan & Kemanusiaan Setnov Berpeluang Dapat Grasi

dito 29 Jul 2025 376

NasionalPos.com, Jakarta 

Hukum harus berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, seperti keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial, tetapi juga sebagai instrumen untuk melindungi martabat manusia, demikian di sampaikan Zakaria Ishak, SH pengacara publik kepada wartawan, Selasa, 29 Juli 2025 di Jakarta.

 

“Selain itu Hukum harus melindungi hak-hak dasar setiap individu, termasuk hak untuk hidup dan hak mendapatkan pengampunan atas perbuatan yang di lakukan nya” ungkap Zakaria

 

Menurut Zakaria Ishak SH MH, putusan PK terpidana Setyo Novanto, jika di lihat dari tata hukum, maka bisa jadi acuan hukum lahir nya grasi, meskipun grasi adalah hak Prerogratif Presiden, akan tetapi hal itu bisa di upayakan dengan pertimbangan bukan hanya pertimbangan hukum, melainkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan.

Baca Juga :  Komisi X DPR Pertimbangkan Bentuk Panja Atasi Sengkarut PPDB

 

“Dalam perkara korupsi e KTP, keberadaan Terpidana Setnov, yang sudah menjalankan vonis hukum dengan baik, tanpa adanya perbuatan tercela, sehingga hal ini juga menjadi bahan pertimbangan lahirnya Grasi untuk yang bersangkutan.” Tukas Zakaria Ishak SH MH

 

Tidak hanya itu, lanjut nya, kondisi kesehatan karena faktor usia yang semakin bertambah tua, maka tidak memungkinkan yang bersangkutan menjalani sisa tahanan nya, selama 12 Tahun 6 bulan, saat ini usia Setnov 69 tahun, nah kalau 12 tahun kemudian di usia 81 tahun yang bersangkutan bisa keluar dari penjara.

” Usia 81 tahun itu rawan sakit, menurut saya sangat tidak manusiawi membiarkan Terpidana Setnov menjalani hukuman fisik hingga usia 81 tahun, padahal kerugian negara dalam kasus korupsi e KTP hanya Rp 2,1 Triliyun, sedangkan Terpidana kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun, hanya 20 tahun, ini sangat tidak adil di bandingkan kasus Terpidana Setnov.” Tandas Zakaria Ishak SH MH.

Baca Juga :  Menelisik Konstelasi Dukungan Politik Bacapres Pilpres 2024

 

Oleh karena itu, sambungnya, pihaknya sangat mendukung adanya upaya pengajuan permohonan grasi dari Terpidana Setnov kepada Presiden Prabowo Subianto, selain itu sesuai apa yang pernah di ucapkan oleh Presiden Prabowo bahwa Terpidana tindak pidana Korupsi bisa di ampuni.

” Jika Presiden Prabowo Subianto konsisten dengan ucapan nya maka demi rasa keadilan dan kemanusiaan, terpidana Setyo Novanto berpeluang mendapatkan grasi dari presiden Prabowo Subianto,” pungkas Zakaria Ishak SH MH.

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
JDIH Kabupaten Pesisir Selatan Hadirkan Inovasi Layanan Hukum Digital untuk Wujudkan Pemerintahan Transparan

Primadoni,SH

04 Agu 2026

Pessel, Nasionalpos.com — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah terus memperkuat pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dengan menghadirkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Layanan berbasis digital ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat, akurat, dan terpercaya terhadap berbagai dokumen hukum resmi tanpa dipungut …

A.DARWIN R. RANRENG SH,MH : DUA LEMBAGA NEGARA BERSENGKETA ATAS TANAH YANG BUKAN MILIK MEREKA, TAPI TANAH ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA

dito

02 Agu 2026

NasionalPos.com, Makassar- Terkait sengketa tanah di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang sedang diperebutkan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tersebut.   Kepada wartawan yang menghubungi, Minggu, 2 Agustus 2026 di Makassar, Andi Darwin R. Ranreng SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / …

PTUN Padang Nyatakan Gugatan Pilwana Kapuh Utara Tidak Diterima, Penggugat Dinilai Tak Memiliki Legal Standing

Primadoni,SH

30 Jul 2026

Pesisir Selatan, Nasionalpos.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.PDG yang berkaitan dengan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kapuh Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Putusan tersebut ditayangkan dilaman Informasi PTUN Padang, pada Kamis (30/7/2026). Berdasarkan informasi putusan yang dipublikasikan PTUN Padang, …

PMKRI CABANG JAKARTA PUSAT DIPERCAYA MENJADI TUAN RUMAH KONGRES XXXV DAN MPA XXXIV PMKRI TAHUN 2028

dito

29 Jul 2026

Nasionalpos.com, Ruteng-   Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat Sanctus Robertus Bellarminus resmi dipercaya menjadi tuan rumah Kongres XXXV dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) XXXIV PMKRI Tahun 2028. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) PMKRI yang dipimpin oleh Mandataris Terpilih Cristian A. D. Rettob, setelah forum memberikan kesempatan kepada …

Yayasan Trisakti Tolak Keras Rencana Ubah Status Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

dito

27 Jul 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Adanya isu yang beredar tentang rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain dan Teknologi RI untuk mengubah Status UNIVERSITAS TRISAKTI dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri, Badan Hukum (PTN-BH),       Menanggapi permasalahan tersebut, pada acara konferensi pers, Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Kantor Yayasan Trisakti di kawasan Rawasari Jakarta Timur. …

Tabur Bunga Peringatan 30 Tahun Malapetaka 27 Juli 96, Menjadi Momentum Refleksi Demokrasi Kekinian

dito

27 Jul 2026

Nasionalpos.com, Jakarta- Peringatan 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 diperingati oleh jajaran DPP PDI Perjuangan melalui aksi tabur bunga di gedung DPP PDI-P di Diponegoro no 58 Jakarta Pusat.   Acara tabur bunga ini dipimpin oleh fungsionaris partai di depan Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.   Sementara itu acara tabur bunga, Digelar …

x
x