Home » Headline » Poros Rawamangun Desak Usut Tuntas kasus dugaan Kekerasan fisik dan Pelecehan Terhadap 4 ODGJ di Panti Sosial

Poros Rawamangun Desak Usut Tuntas kasus dugaan Kekerasan fisik dan Pelecehan Terhadap 4 ODGJ di Panti Sosial

dito 18 Nov 2025 465

NasionalPos.com, Jakarta-

Nampaknya Penyandang disabilitas mental belum mengalami perlindungan yang maksimal dari negara, namun bahkan terkesan menjadi obyek tindak kekerasan oleh bukan hanya di kehidupan masyarakat,

Melainkan lebih parahnya tindak kekerasan itu mereka alami di pantai Sosial, hal ini disampaikan Rudy Darmawanto SH Ketum Poros Rawamangun kepada wartawan, Selasa, 18/11/2025 di Jakarta.

“Kasus pelecehan sekaligus kekerasan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental diduga menimpa penghuni Panti Bina Laras Harapan Sentosa I, Cengkareng, Jakarta Barat.” Ungkap Rudy Darmawanto SH

Baca Juga :  Pungli Program PTSL di Desa Pangawinan, Serang: Warga Mengeluh, Oknum Karang Taruna dan Sekdes Terlibat

Menurut Rudy, dari hasil penelusuran nya, terungkap bahwa sekitar 800 ODGJ yang dibina di Panti Bina Laras Harapan Sentosa I Cengkareng Jakarta Barat, terdapat empat ODGJ laki-laki yang diduga menjadi korban pelecehan sekaligus kekerasan.

“(Korban) antara lain Muhammad Rojak, Yadi, Doel, dan Jodi, sedangkan pelakunya adalah seorang pegawai Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Akibat pelecehan sekaligus kekerasan tersebut, lanjut Rudy, menyebabkan alat kelamin keempat korban mengalami kerusakan, karena Alat kelamin mereka disiram dengan cairan yang membahayakan kulit,”tukas Rudy Darmawanto SH

Baca Juga :  Di Momentum HUT Polri ke 78, Hentikan Polemik Revisi UU Polri Dengan Libatkan Publik Dalam Pembahasannya Secara Luas & Transparan

Lebih lanjut Rudy mengatakan bahwa dari peristiwa tersebut, dirinya mendesak agar pihak Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta, tidak berdiam diri, melainkan dirinya mendesak agar Dinas sosial Provinsi DKI Jakarta bukan hanya memberikan sanksi pemecatan kepada pelaku, melainkan juga harus mempidanakan pelaku sesuai Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

” Kasus ini harus di tuntaskan dan pelakunya harus di hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di negeri ini” tandas Rudy Darmawanto

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Kabinet Gagal, Reshuffle Menjadi Keharusan

Dhio Justice Law

24 Agu 2026

Oleh: Ridwan Umar Direktur Lentera Keadilan Indonesia (LAKI) NasionalPos.com, Jakarta – Seiring perjalanan, masalah besar dan sulit diabaikan dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: semangat perubahan yang dijanjikan belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja kabinetnya. Publik mencatat, Prabowo datang dengan agenda besar  pemberantasan korupsi, kedaulatan ekonomi, efisiensi, penguasaan sumber daya alam, dan keberpihakan kepada rakyat. Namun visi …

Ojol jadi UMKM, ganti Istilah bukan Ganti nasib, Perpres no 27 tahun 2026 Rentan Di gugat Di batalkan

dito

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Ojol bakal resmi menyandang status UMKM. Pemerintah bilang ini kabar baik. Tapi coba tanya: apa yang benar-benar berubah buat pengemudi di jalan?     Selama bertahun-tahun, status ojol ada di zona abu-abu, bukan buruh, bukan juga pengusaha. Sekarang lewat Perpres 27/2026, status itu “diselesaikan.” Jutaan pengemudi otomatis jadi pelaku usaha mikro. Tanpa daftar. …

TB Massa: Prabowo Pimpin Revolusi Atau Melanjutkan Pola Rezim Lama?

Dhio Justice Law

23 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Saatnya Presiden Prabowo Subianto memimpin revolusi untuk menjawab keraguan rakyat. Saat ini, ada sebagian masyarakat yang menilai Pemerintahan Prabowo hanya kelanjutan dari rezim Jokowi. Pengamat politik sekaligus Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Assoc. Prof. Dr. TB Massa Djafar, mengatakan keresahan masyarakat terhadap berbagai persoalan nasional semakin meningkat. …

Dua Bulan untuk 13.044 SPPG: Mana Roadmap BGN?

dito

23 Agu 2026

Di tulis dan di sampaikan oleh Pius Luistrilanang mantan anggota BPK RI dan mantan kader Partai Gerindra    Pemerintah menyampaikan bahwa penyelesaian sekitar 13 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih berada dalam tahap persiapan membutuhkan waktu hingga dua bulan. Berdasarkan data BGN, jumlah tepatnya mencapai 13.044 SPPG Proses Persiapan. Selain itu, terdapat 27.469 …

Menkumham Di desak Andi Darwin R Rangreng SH MH, Segera Tutup Celah Hukum Pembentukan Organisasi Advokat Lewat Jalur ORMAS

dito

22 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Terkait dengan semakin menjamurnya organisasi advokat baru yang terbentuk di duga adanya celah hukum selama ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk membentuk organisasi advokat melalui jalur pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) berbasis perkumpulan. Maka kepada wartawan, Sabtu, 22/8/2026 di Jakarta, Praktisi hukum Andi Darwin R Rangreng SH MH, ia mengatakan bahwa dirinya …

Mukerda III MUI Provinsi Jakarta Sudah Sukses di Laksanakan, MUI Siap Siaga Menyongsong Lima Abad Jakarta

dito

21 Agu 2026

NasionalPos.com, Jakarta – Pada tanggal, 18-19 Agustus 2026 bertempat di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk Jakarta Barat, telah terselenggara Musyawarah Kerja Daerah ke 3 ( Mukerda III) MUI Provinsi DKI Jakarta dengan Mengusung tema “Khidmah Keumatan Menyongsong Lima Abad Jakarta”, acara ini menjadi agenda strategis untuk merumuskan program kerja dan memperkuat sinergi keumatan yang berada …

x
x