Home » Top News » Cimahi Harmonisasi Regulasi, 8 Perda Siap Dicabut

Cimahi Harmonisasi Regulasi, 8 Perda Siap Dicabut

Admin Redaksi 18 Des 2025 91

NASIONALPOS||KOTA CIMAHI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi resmi menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan delapan peraturan daerah, sebagai bagian dari penataan regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Kota Cimahi, pada Rabu (17/12/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., dan dihadiri Wali Kota Cimahi Letkol (Purn.) Ngatiyana, S.A.P., Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira, S.E., Ak., CA., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, lurah, hingga pimpinan instansi vertikal.

Mengawali agenda, pimpinan DPRD menyampaikan rasa syukur serta apresiasi atas kehadiran para anggota dewan dan undangan. Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 25 orang hadir, sehingga forum dinyatakan memenuhi kuorum dan rapat sah untuk dilaksanakan.

Dengan mengucapkan basmalah, pimpinan rapat secara resmi membuka paripurna yang berfokus pada penyampaian dan penjelasan Raperda pencabutan delapan Perda. Agenda tersebut disetujui secara mufakat oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko menjelaskan bahwa pencabutan sejumlah Perda merupakan konsekuensi dari perubahan kewenangan pemerintahan pasca-berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Perubahan regulasi di tingkat pusat dan provinsi dinilai telah menggeser sebagian kewenangan daerah, sehingga sejumlah Perda tidak lagi relevan atau materinya telah diatur ulang dalam peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  PJ Sekda Angkat Bicara dan Mengutuk Keras Para Sopir Pengolah Angkutan Tambang.

“Pencabutan ini bagian dari harmonisasi dan penyederhanaan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, sekaligus memperkuat kepastian hukum di daerah,” ujarnya.

Delapan Raperda pencabutan Perda yang disampaikan dalam paripurna tersebut meliputi Perda tentang Tarif RSUD, Urusan Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Air Tanah, Kelurahan, Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perlindungan Konsumen, Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta satu Perda lain yang diusulkan untuk dibahas di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.

Sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, pembahasan Raperda dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan. Pada tingkat pembicaraan pertama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang, dasar hukum, serta urgensi pencabutan delapan perda tersebut.

Adapun delapan Raperda pencabutan Perda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut meliputi:

1. Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tarif RSUD.

2. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Cimahi.

3. Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Baca Juga :  Eksepsi eks Kepala Balai KA Kasus Korupsi Besitang-Langsa Di Tolak Majelis Hakim

4. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kelurahan.

5. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

6. Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen.

7. Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengembangan Pedagang Kaki Lima (PKL).

8. Satu Raperda pencabutan lainnya yang diusulkan untuk dibahas di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.

Dijelaskan pula bahwa pencabutan Perda dilakukan apabila regulasi tersebut tidak lagi memenuhi tujuan pembentukannya, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Sejumlah substansi Perda bahkan telah diatur secara lebih komprehensif dalam regulasi nasional.

Pembahasan Raperda pencabutan delapan Perda ini ditargetkan rampung sesuai Propemperda Tahun 2025. Prosesnya akan ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur, dengan tahapan dua tingkat pembicaraan, diawali penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi.

Menutup rapat, DPRD Kota Cimahi merekomendasikan agar seluruh Raperda prakarsa DPRD tersebut dapat dibahas bersama Pemerintah Kota Cimahi, sebagai langkah strategis menciptakan sistem hukum daerah yang tertib, sederhana, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan ke depan. (Ipung)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Komisi IV DPR RI Terima Audensi Siap Perjuangkan Nasib Pembudidaya Benih Lobster

Admin Redaksi

29 Apr 2026

  Jakarta,Nasionalpis.com JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Melati, mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL). Langkah ini diambil sebagai respons konkret terhadap berbagai persoalan di sektor kelautan yang berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan dan pembudidaya. Melati menegaskan, pembentukan Panja merupakan bentuk keseriusan Komisi IV dalam menampung serta menindaklanjuti aspirasi …

Kapolres Sumenep Perbaiki Jembatan Demi Kelancaran Aktivitas Warga

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep, Jatim – Senin, 27 April 2026, wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan oleh Kapolres Sumenep dengan menginisiasi sekaligus memimpin langsung kegiatan perbaikan jembatan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Jembatan yang selama ini menjadi akses vital warga diketahui mengalami kerusakan yang cukup parah, sehingga menghambat aktivitas masyarakat, baik dalam kegiatan …

Wujud Kepedulian Kapolres Sumenep, Tampung Aspirasi Masyarakat Pada Giat Curhat Kamtibmas 

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep – Senin, 27 April 2026, Kapolres Sumenep melaksanakan kegiatan Curhat Kamtibmas bersama masyarakat di Desa Babalan, Kabupaten Sumenep. Kegiatan ini merupakan upaya Polri dalam menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat guna menyerap aspirasi serta mengetahui berbagai permasalahan yang berkembang di lingkungan warga. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumenep hadir bersama jajaran dan disambut oleh …

Warga Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polres Sumenep Lakukan Penanganan

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

27 Apr 2026

NASIONALPOS.com | SUMENEP, Jatim– Seorang warga lanjut usia di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh ke dalam sumur miliknya sendiri pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.   Korban berinisial J (76), perempuan, warga Dusun Libiliyan, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga setempat setelah sebelumnya korban dilaporkan …

Diduga Kredibilitas Sekolah PKBM di Kabupaten Garut Dipertanyakan Masyarakat ?

Admin Redaksi

25 Apr 2026

  Garut,Nasionalpos.com Garut, Polemik tentang dunia pendidikan di kab.Garut yang selama ini.didengar dengan bumbu yg begitu tidak sedap dan tidak enak didengar .seperti halnya di dunia pendidikan yang selama ini digembor gemborkan tentang Dana pendidikan yang pantastis Namun sungguh aneh yang menimpa anak didik pkbm yang berada dikecamatan garut kota .kelurahan kota kulon, dimana salah …

Koordinator Terminal Arya Wiraraja, Imam Hanafi Sebut Penumpang AKAP Masih Stabil Pasca Hari Raya Idul Fitri 2026

Kabiro Madura, Bambang Riyadi, S.H

25 Apr 2026

NASIONALPOS.com | Sumenep, Jatim – Hari Raya Idul Fitri 1447 / 2026 telah berlalu, namun hal itu tidak berarti petugas BPTD Perhubungan terminal Bus Arya Wiraraja Sumenep bisa santai dalam aktifitas keseharian dalam menjalankan tugasnya.   Handoko Imam Hanafi, S.Sos. adalah Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Tipe A Arya Wiraraja Sumenep di bawah BPTD Kelas …

x
x