Home » Nasional » Izin Pertambangan Emas Tumpang Pitu: Tanya-tanya Hukum di Balik Kerusakan Alam.

Izin Pertambangan Emas Tumpang Pitu: Tanya-tanya Hukum di Balik Kerusakan Alam.

- Banyuwangi 19 Des 2025 240

BANYUWANGI, NASIONAL POS.COM –

Dalam Gemuruh Pertanyaan semakin keras seputar peristiwa pertambangan emas di Tumpang Pitu,kabupaten Banyuwangi,propinsi Jawa Timur dengan sorotan pada peran mantan bupati Kyai Haji Abdullah Azwar Anas yang disebut-sebut sebagai “aktor kerusakan alam, serakah, dan moral rusak”. Di tengah tuduhan hilangnya hutan lindung dan rampokan aset negara, empat pertanyaan krusial muncul yang membutuhkan klarifikasi mendalam. Jumat (19/12/2025)

Pertama, mengapa izin pertambangan emas operasi produksi yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi sebelumnya, Bu Ratna, pada 25 Januari 2010, kemudian dicabut oleh Anas pada tahun 2012? Ini menjadi titik awal yang membingungkan – mengapa izin yang sudah ada harus dicabut setelah dua tahun?

Kedua, apa sebenarnya alasan pencabutan izin tersebut? Apakah karena masalah prosedural, dampak lingkungan, atau faktor lain yang belum terungkap?

Pertanyaan ketiga dan keempat bahkan lebih mencurigakan: jika diklaim ada kesalahan dalam penerbitan izin tahun 2010 yang berjangka 20 tahun, mengapa izin baru yang diterbitkan oleh Anas pada tahun 2012 malah berlaku sejak tanggal yang sama, 25 Januari 2010? Bagaimana bisa izin yang dibuat dua tahun kemudian memiliki tanggal mulai yang lebih tua?

Baca Juga :  Satlantas Polres Lumajang Gelar Patroli Malam, Ciptakan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Di tengah kekhawatiran ini, suara tokoh Banyuwangi Amir Makruf Khan alias Raja Angkasa Banyuwangi muncul dengan tegas, menyebutkan bahwa semua masalah berakar dari penerbitan izin tahun 2012 yang dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum. “Kerusakan lingkungan yang begitu luas, parah, dan sulit dipulihkan ini berawal dari izin pertambangan emas tahun 2012 yang dikeluarkan Azwar Anas. Izin itu bertentangan dengan undang-undang dan menjadi sumber kerusakan yang kita lihat hari ini,” ujarnya secara ketat pada Jumat (5/12/2025).

Amir juga menyoroti cacat hukum sejak awal, terutama kegagalan Anas untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan pelaksanaan pertambangan sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). “Bupati 2012 tidak membuat perda seperti diperintahkan UU Minerba. Artinya, surat keputusan pemberian izin itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Tanpa perda, katanya, tidak ada mekanisme yang jelas untuk mengawasi reklamasi pasca-tambang, mengontrol dampak lingkungan, dan memastikan pembagian hasil pertambangan yang optimal bagi daerah.

Lebih jauh, Amir mengungkapkan tiga poin penting yang memperkuat tuduhan: pertama, izin tahun 2012 dikeluarkan sebelum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) terbit pada tahun 2014; kedua, Anas mengajukan perubahan alih fungsi hutan dari hutan lindung menjadi hutan produksi untuk melayani kepentingan tambang; dan ketiga, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan karena pemerintah daerah tidak berwenang membuat peraturan tentang pertambangan emas. Ia bahkan siap menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk meminta intervensi pusat dan penugasan satgas yang netral agar kasus tidak terhambat kepentingan politik lokal.

Baca Juga :  PT NHM Bungkam Soal Tuntutan Karyawan dan Upaya Tripartit

Lebih jauh, tuduhan menyebutkan bahwa Anas bahkan tidak memenuhi syarat hukum dalam penerbitan izin baru tersebut. Pada tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan pertambangan minerba sudah berlaku sejak 1 Februari 2010 – padahal Anas belum menjabat pada tanggal penerbitan izin awal. Selain itu, dikatakan dia tidak membuat Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Perda) sesuai Pasal 8 Undang-Undang Pertambangan Minerba.

Tuduhan terberat adalah tentang izin yang diberikan kepada PT Bumi Suksesindo tanpa menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Padahal, perusahaan tersebut dikatakan telah melakukan pertambangan di Tumpang Pitu sebelum akhirnya memiliki AMDAL pada tahun 2014 – yang mengakibatkan kerusakan alam, hutan, dan bahkan konflik sosial di daerah tersebut.

Sumber berita dari Amir Ma’ruf Khan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
Hari Sumpah Pemuda ke 98 Harapkan Pemuda Berjiwa Patriotik, Gigih, Berempati dan Berakhlak Mulya.

dito

28 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- 98 tahun yang lalu para pemuda Indonesia mengikrarkan janji yang menyatukan perbedaan, menguatkan perjuangan, dan melahirkan tekad untuk berdiri sebagai satu bangsa.   Semangat tersebut dinilai harus tetap hidup dan mewujud dalam pembangunan manusia, begitu pula yang di sampaikan Oleh Dr KH Yusuf Aman MA Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Propinsi DKI …

Poros Rawamangun Ingatkan Kadis Pendidikan DKI Jakarta, Jangan Main-Main Soal Dana Revitalisasi SDN 05 Baru PS Rebo”

dito

28 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta-  Revitalisasi gedung SDN Baru 05 Pagi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang kondisi gedungnya sangat memprihatinkan itu, ditargetkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di mulai September 2026 ini, setelah proses perencanaannya berjalan sejak 2023, Akan tetapi hingga saat ini, revitalisasi yang sudah di siapkan dananya Rp 101 Milyar tersebut, belumlah berjalan pembangunan …

Tutup Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI: Ini Pesan Ketum PPM-LVRI Berto

dito

27 Okt 2026

NasionalPos.com, Binjai- Tim Taekwondo Tiger Sumatra Binjai meraih juara umum Kejuaraan Taekwondo Piala Dansat Siber TNI yang ditutup Ketua Umum Pemuda Panca Marga (PPM), Berto Izak Deko, di Gedung Olahraga (GOR) Kota Binjai, Jalan Jambi, Minggu (25 Oktober 2026).   Kejuaraan perdana yang digelar Tiger Sumatra Binjai itu diikuti atlet, pelatih, dan penonton dengan antusias. …

Poros Rawamangun Sorot Kualitas Kinerja Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Terhadap Dua Proyek Pengadaan di DKI Jakarta

dito

27 Okt 2026

NasionalPos. com, Jakarta-  Tekad Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono, untuk membersihkan di kalangan Pemprov DKI Jakarta dari tindak pidana korupsi, ternyata masih terganjal dengan adanya temuan dua kasus yang hingga saat ini belum ada penetapan tersangka nya, yakni Dua proyek pengadaan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang di temukan oleh BPK.   …

Momentum Peringatan Hari Santri Nasional, Jadikan Santri Berani dan punya Kemampuan Hadapi Tantangan Zaman

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Gagasan awal mengenai Hari Santri diusulkan oleh kalangan pesantren, yang kemudian diperkuat usulannya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang kemudian di resmikan oleh Presiden Jokowi, bahwa tanggal 22 Oktober di tetapkan sebagai Hari Santri Nasional  melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 guna mengenang jasa para ulama dan santri.   Terkait dengan situasi …

Raport Merah Penegakan Hukum selama 2 Tahun Pemerintah Prabowo-Gibran”

dito

21 Okt 2026

NasionalPos.com, Jakarta- Selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, masyarakat Indonesia merasakan mengenai upaya penegakan hukum, maka terkait dengan hal itu Ralian Jawalsen, S.H seorang praktisi hukum. kepada wartawan, Rabu, 21/10/2026, di Jakarta.   Ia mengatakan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo- Gibran selama dua tahun ini telah terjadi kemunduran dalam penegakan hukum.   …

x
x